1

Ancaman Corona, DPRD Desak Pemkot Tangerang Buat Social Distancing

kabar6.com

Kabar6-Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang agar membuat Social Distancing (Menghindari Aktivitas Sosial).

Pasalnya, Ancaman Virus Corona atau Covid-19 telah ditetapkan Wold Healt Organization (WHO) sebagai pendemi global.

Kebijakan Pemerintah kota Surakarta terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona sudah selayaknya menjadi perhatian serius. Bahkan Provinsi Banten pun telah menetapkan status KLB tersebut.

Penetapan status tersebut merupakan tahapan awal dalam menerapkan rekomendasi WHO agar mengintensifkan imbauan Social Distancing.

“Kebijakan Social Distancing bukan hal yang berlebihan mengingat Badan Kesehatan PBB tersebut sudah lebih dulu menetapkan Darurat penyebaran Covid-19,” ujar Politisi PDI-P melalui keterangan tertulis yang diterima Kabar6.com, Minggu (15/3/2020)

Terlebih, kata Andri, jumlah kasus Corona di Indonesia kian hari kian meningkat cepat dengan tingkat kematian yang terbilang cukup tinggi yaitu 5,79 persen.

Bahwa rekomendasi WHO tersebut, Andri mengatakan, agar mengintensifkan imbauan menghindari aktivitas sosial juga perlu menjadi perhatian khusus. Kendati, mengingat populasi penduduk Kota Tangerang yang cukup besar.

Selain punya tanggungjawab melindungi masyarakatnya dari Corona, pemerintah Kota Tangerang juga memiliki tanggung jawab kepada rakyat Indonesia untuk meredam pandemi global ini.

“Jika Presiden Jokowi mengatakan penyebaran Corona tidak mengenal batas wilayah, maka penanganan Covid-19 ini juga seharusnya tidak mengenal batas kewilayahan,” kata Anggota DPRD Kota Tangerang Komisi 1 ini.**Baca juga: Banten Tetapkan KLB Virus Corona.

“Artinya, tanggungjawab nasional untuk menekan laju infeksi Corona perlu dijalankan oleh daerah-daerah, termasuk Kota Tangerang, dengan koordinasi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi,” tandasnya.(Oke)




Dewan PDI Perjuangan: Banyak Pelayanan RSUD Kota Tangerang Yang Harus Dibenahi

kabar6.com

Kabar6-Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggraini Jatmikaningsih, mengakui bila masih banyak pelayanan di RSUD setempat yang harus segera dibenahi, Senin (16/9/2019).

Ya, hal itu sekaligus disampaikan kala ia menanggapi pemberitaan kabar6.com, terkait keluhan seorang pasien BPJS asal Cipondoh.

“Wah harus di evaluasi nich. Banyak hal yang harus di benahi dalam pelayanan di RSUD kemarin dalam pembahasan KUA 2020 sudah saya sampaikan. Terkait etika dokter IGD dan SOP lama pasien stay di IGD,” ungkapnya, semalam.

Kendati demikian, politisi yang kembali terpilih dari Dapil Kecamatan Ciledug-Karang Tengah ini juga memberikan sedikit penjelasannya mengenai mekanisme klaim BPJS.

“Setiap pasien yang menunggak iuran premi BPJS setelah melunasi tunggakan pasien rawat inap akan di kenakan denda 2.5 persen dari total biaya rawat inap max 30 juta. Hal ini memang sudah menjadi peraturan BPJS,” jelas dewan yang akrab disapa Mbak Mika ini.

Sedangkan, tambah dia, untuk pasien rawat jalan, denda 2.5 persen itu sendiri, tidaklah berlaku.**Baca juga: Dinas PUPR Kota Tangerang Respon Keluhan Warga Cibodas Terkait Drainase Rusak.

“Hanya untuk pasien rawat inap. Iya berapa lama waktu menginap tidak disebutkan dalam peraturan BPJS. BPJS hanya menyebutkan bagi pasien rawat inap,” tutupnya, seraya menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang telah disampaikan ke publik.(ges)