1

Perkosaan Remaja di Serpong, Ketua RT Sempat Melihat Keanehan Ini

kabar6.com

Kabar6-Ketua RT 003 RW 001, Kelurahan Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangsel yang merupakan RT di lokasi kediaman korban pemerkosaan OR (16), Kimin menjelaskan, saat 14 hari jelang hari raya idul fitri, OR terlihat berubah dan terlihat aneh.

Kimin mengaku, korban terlihat seperti terkena gangguan jiwa dan depresi. “Korban setiap hari linglung dan jalan-jalan di sekitar lingkungannya,” ujarnya kepada wartawan di kediaman ketua RT 003, Kamis (18/6/2020).

Kimin menerangkan, jelang beberapa hari lagi lebaran, korban mulai mengalami sakit hingga harus dilarikan ke Puskesmas Pondok Jagung.

“Pasca,kejadian itu korban agak gangguan oleng gitu, terus main-main kemari, tiang aja ditabrak, dia lewat dia bilang gak sadar ada itu, kasian,” tutupnya.**Baca juga: Karyawan Negatif Covid-19, PT Adis Balaraja Perketat Protokol Kesehatan.

Diberitakan sebelumnya, makam OR (16) sudah dibongkar polisi untuk dilakukan autopsi oleh tim forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.(eka)




Wabup Tangerang Instruksikan Satpol PP Segera Segel Proyek GIPTI

kabar6.com

Kabar6-Wakil Bupati (Wabup) Tangerang Mad Romli menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menyegel proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) yang berlokasi di kawasan BSD City, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan.

“Kalau tidak ada ijinnya harus segera ambil tindakan tegas, bila perlu disegel. Nanti saya panggil Kepala Satpol PP,” ungkap Wabup Mad Romli, kepada Kabar6.com, Kamis (18/6/2020).

Pria yang akrab disapa Haji Ombi ini menegaskan, pihaknya mengingatkan pasukan pengawal peraturan daerah itu agar mengedepankan asas keadilan dalam penegakan hukum.

Apalagi, proyek kerjasama tiga pihak atau triple helix antara Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), PT Sinar Mas Land dan Universitas Paramadina yang berdiri diatas 15 hektar ini sudah jelas- jelas tak mengantongi ijin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah setempat.

kabar6.com
Proyek GIPTI di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(Din)

Dalam peraturan perundang- undangan sudah secara jelas mengatur tentang sanksi baik Pidana maupun Administratif bagi para pelanggar.

“Kita harus adil dong. Semua harus diperlakukan sama, tak ada yang istimewa didepan hukum. Dalam UU dan Perda sudah jelas diatur sanksinya, jadi sekarang proyek itu memang harus dihentikan atau dipasang police line atau garis Pol PP,” tegasnya.

Diinformasikan, pembangunan proyek teknologi digital yang dibiayai dari dana corporate social responsibility atau CSR PT Sinar Mas Land sebesar Rp40 miliar tersebut hampir rampung dikerjakan.

Saat ini, progresnya diketahui sudah mencapai 90 persen. Sementara, selama proses pembangunannya proyek itu tidak mengantongi ijin apapun. Tak hanya itu, status tanahnya juga disinyalir tidak jelas alas haknya.(Tim K6)




Wabup Tangerang Instruksikan Satpol PP Segel Proyek GIPTI

kabar6.com

Kabar6-Wakil Bupati (Wabup) Tangerang Mad Romli menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menyegel proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) yang berlokasi di kawasan BSD City, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan.

“Kalau tidak ada ijinnya harus segera ambil tindakan tegas, bila perlu disegel. Nanti saya panggil Kepala Satpol PP,” ungkap Wabup Mad Romli, kepada Kabar6.com, Kamis (18/6/2020).

Pria yang akrab disapa Haji Ombi ini menegaskan, pihaknya mengingatkan pasukan pengawal peraturan daerah itu agar mengedepankan asas keadilan dalam penegakan hukum.

Apalagi, proyek kerjasama tiga pihak atau triple helix antara Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), PT Sinar Mas Land dan Universitas Paramadina yang berdiri diatas 15 hektar ini sudah jelas- jelas tak mengantongi ijin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah setempat.

kabar6.com
Proyek GIPTI di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(Din)

Dalam peraturan perundang-undangan sudah secara jelas mengatur tentang sanksi baik Pidana maupun Administratif bagi para pelanggar.

“Kita harus adil dong. Semua harus diperlakukan sama, tak ada yang istimewa didepan hukum. Dalam UU dan Perda sudah jelas diatur sanksinya, jadi sekarang proyek itu memang harus dihentikan atau dipasang police line atau garis Pol PP,” tegasnya.

Diinformasikan, pembangunan proyek teknologi digital yang dibiayai dari dana corporate social responsibility atau CSR PT Sinar Mas Land sebesar Rp40 miliar tersebut hampir rampung dikerjakan.

Saat ini, progresnya diketahui sudah mencapai 90 persen. Sementara, selama proses pembangunannya proyek itu tidak mengantongi ijin apapun. Tak hanya itu, status tanahnya juga disinyalir tidak jelas alas haknya.(Tim K6)




Perjanjian Hibah Puspiptek dengan BSD Dinilai Aneh, BIAK: Gagal Paham Saya

kabar6.com

Kabar6-Pegiat antikorupsi menyoroti perjanjian hibah tentang proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) yang dibuat Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) dengan PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk.

Perjanjian yang memuat 13 Pasal itu dinilai sangat menguntungkan PT BSD Tbk., karena menempatkan anak perusahaan PT Sinar Mas Land tersebut pada posisi superior.

Sedangkan, Puspiptek yang mengklaim diri sebagai pemilik lahan seluas 15 hektar berada pada posisi yang sangat lemah atau inferior.

“Gagal paham saya dengan perjanjian itu. Puspiptek kayak orang pasrah, karena menempatkan dirinya pada posisi inferior. Ini namanya hara kiri (bunuh diri-red),” ungkap Ketua Barisan Independen Antikorupsi (BIAK), Abdul Rafid kepada Kabar6.com, Senin (15/6/2020).

kabar6.com
Proyek GIPTI di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(Din)

Menurut Opik, sapaan karibnya, pihaknya menduga ada sebuah konspirasi dibalik lahirnya perjanjian hibah bernomor 014/CEO-SLB/BSD/V/2018 dan nomor 35/P2/KS/2018 yang ditandatangani pada Rabu 16 Mei 2018 oleh Sri Setiawati, selaku Kepala Puspitek dengan Siswanto Adisaputro, Kuasa Direksi PT BSD Tbk tersebut.

Dugaan konspirasi pada proyek teknologi digital yang menelan dana corporate social responsibility atau CSR dari PT Sinar Mas Land sebesar Rp40 miliar itu, kiranya cukup beralasan.

Merujuk pada Pasal 3 poin 4 huruf (d), Puspiptek selaku Pihak Kedua dalam perjanjian hibah tersebut memberi jaminan atau bertanggungjawab atas segala masalah yang muncul akibat dari pembangunan proyek yang kini tengah dipersoalkan warga perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA) Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Puspiptek dan BSD Buat Surat Perjanjian Hibah Untuk Proyek GIPTI, Begini Isinya.

“Ini sudah diluar logika, dimana Kepala Puspiptek secara sadar memasukkan tali ke lehernya sendiri. KPK harus selidiki ini. Dengan perjanjian hibah ini maka semakin terkuak jelas adanya indikasi konspirasi dibalik proyek itu,” ujarnya.(Tim K6)




Puspiptek dan BSD Buat Surat Perjanjian Hibah Untuk Proyek GIPTI, Begini Isinya

kabar6.com

Kabar6-Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk., salah satu unit usaha PT Sinar Mas Land, membuat surat perjanjian hibah untuk proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI).

Perjanjian hibah bernomor 014/CEO-SLB/BSD/V/2018 dan nomor 35/P2/KS/2018 tersebut ditandatangani pada Rabu 16 Mei 2018 oleh Sri Setiawati, selaku Kepala Puspitek dengan Siswanto Adisaputro, Kuasa Direksi PT BSD Tbk.

Surat perjanjian hibah tanah seluas 15 hektar yang berlokasi di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, memuat sebanyak 13 Pasal.

Kepala Puspiptek Sri Setiawati membenarkan bahwa dirinya telah membuat perjanjian hibah dengan PT BSD Tbk., tentang pembangunan GIPTI.

kabar6.com
Proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(din)

“Iya benar, kenapa,” ungkap Sri, kepada Kabar6.com, melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/6/2020).

Ditanya soal pengurusan perijinan sebagaimana tertuang pada Pasal 3 poin 4 huruf (b), dimana Pihak Kedua (Puspiptek) berkewajiban memberikan data/ informasi/ dokumen yang diperlukan terkait pengurusan perizinan pembangunan Objek Hibah kepada Pihak Kesatu (PT BSD Tbk.).

Sri menjawab bahwa pengurusan perijinan dilakukan oleh pihak Puspiptek. “Yang mengajukan puspiptek mas,” ujar Sri singkat.

Pertanyaan berikutnya masih mengenai Pasal 3 poin 4 huruf (d), motivasi Sri dalam memberi jaminan atau bertanggungjawab atas seluruh permasalahan yang muncul akibat dari pembangunan proyek GIPTI, karena poin itu dinilai sangat menguntungkan Pihak Kesatu (PT BSD Tbk).

Pasal 3 poin 4 huruf (d) berbunyi, memberikan jaminan keamanan dan pembelaan hukum kepada Pihak Kesatu termasuk pekerja/ karyawan/ konsultan/ kontraktor yang bekerja untuk dan atas nama Pihak Kesatu dari sengketa/ tuntutan sepanjang terkait dengan kepemilikan lokasi pembangunan Objek Hibah.**Baca juga: Warga BPA Sebut Alas Hak Lahan GIPTI Tidak Jelas.

Namun, pertanyaan itu urung dijawab oleh orang nomor satu di Puspiptek tersebut.(Tim K6)




Warga BPA Anggap Proyek GIPTI Ilegal

Kabar6-Warga Perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA), menganggap proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi (GIPTI) yang berlokasi di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, adalah proyek ilegal.

Pasalnya, proyek kerjasama tiga pihak atau triple helix antara Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), PT Sinar Mas Land dan Universitas Paramadina yang berdiri diatas lahan 15 hektar ini dikerjakan tanpa mengantongi perijinan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Anehnya, proyek yang dibiayai dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sinar Mas Land sebesar Rp40 miliar tersebut, dibiarkan terus berlanjut tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Daerah setempat. Bahkan, proyek ini progresnya hampir rampung dikerjakan, yakni sudah mencapai 90 persen.

“Proyek GIPTI ini adalah proyek ilegal, karena tidak memiliki perizinan, status Juni 2020 (izin prinsip, IMB, izin lingkungan dan izin lainnya) belum dikeluarkan oleh Pemkab Tangerang. Parahnya proyek sudah 90% selesai dan tidak memiliki alas hak tanah yang sah atau jalur hijau BPA (Puspiptek tidak memiliki sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional),” ungkap Usep Setia Gunawan, Ketua RT05/01 Perumahan BPA, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kepada Tim Kabar6.com, saat menggelar pertemuan terbuka di kediaman Ketua RW01 Halifan Hamzah, bersama sejumlah tokoh masyarakat setempat, Sabtu (13/6/2020).

Sesuai dengan apa yang tertera dalam site plan, kata dia, Perumahan BPA secara hukum masih sah atau valid hingga sekarang.

kabar6.com
Proyek GIPTI di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(Din)

Merujuk pada UU Penataan Ruang Nomor 26/2007, bahwa akses jalan raya dan gerbang utama Perumahan BPA berada diarea jalur hijau Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) BPA.

“Atas jalan raya utama dipertahankan lurus antara SMAN 22 Kabupaten Tangerang (berada disektor 1) dan SDN BPA ( berada di sektor 4). Telah terjadi upaya penutupan akses jalan raya utama BPA ini tanpa melalui prosedur yang sah dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku,” katanya.

Senada diutarakan Sekretaris RW01 Perumahan BPA, Bagus Priyanto, pihaknya meminta fasos-fasum, berupa tanah makam dan jalan raya yang telah diserobot agar dikembalikan ke warga BPA.

Dan, warga mendesak akses jalan raya lintas kecamatan dari Pagedangan/ Situ Gadung menuju Cisauk dan sebaliknya, melalui jalan Alsintan yang ditutup oleh proyek ilegal, supaya dibuka kembali.

Selain itu, tembok pemisah atau pembatas disekitar area lokasi jalur hijau BPA juga harus dibuka.

“Melihat sejarah sebelumnya telah ada berkali- kali percobaan dari pihak- pihak tertentu yang berusaha mendapatkan hak atau memanfaatkan tanah jalur hijau dibawa SUTET BPA (sekitar 15 hektar),” ujarnya.

Lebih lanjut Bagus mengemukakan, warga Perusahaan BPA tetap beratahan pada sikap awal agar fasos fasum seluas 15 hektar yang digunakan untuk proyek GIPTI tersebut dikembalikan sesuai aturan kepada Pemda Kabupaten Tangerang.

Fungsi lahan itu tetap harus diperuntukan sebagai jalur hijau/ ruang terbuka hijau, dimana didalamnya terdapat fasos- fasum akses jalan raya, lokasi tanah pemakaman, dan bak penampungan air warga Perumahan BPA.

Dengan demikian dapat menambah aset ruang terbuka hijau Pemda (peningkatan koefisien ruang terbuka hijau) dan fasos- fasum tersebut dapat digunakan oleh warga Perumahan BPA.**Baca juga: Proses Sertifikasi Lahan GIPTI Dihentikan BPN Banten, Ini Sanggahan Warga BPA.

“Kami mendukung penuh para penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan jika terbukti ada unsur- unsur pelanggaran pidana korupsi atas proyek ilegal ini oleh oknum- oknum tertentu untuk diproses secara hukum dan tuntas,” tegasnya.(Tim K6)




Proses Sertifikasi Lahan GIPTI Dihentikan BPN Banten, Ini Sanggahan Warga BPA

kabar6.com

Kabar6-Seluruh proses sertifikasi tanah seluas 15 hektar yang diajukan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) dihentikan Kantor Wilayah Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten.

Hal itu menyusul adanya surat sanggahan yang dilayangkan warga Perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA) yang merasa keberatan atas penggunaan lahan fasos-fasum untuk pembangunan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI).

Perwakilan warga Perumahan BPA, Bagus Priyanto mengatakan, pihaknya membenarkan telah mengirim surat sanggahan sebanyak tiga kali ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten.

Surat pertama dikirim pada 25 Maret 2019, surat kedua 18 Juli 2019 dan surat ketiga dilayangkan pada Oktober 2019 lalu.

Dalam surat sanggahan itu warga mendesak pihak Kanwil ATR/ BPN Provinsi Banten untuk menghentikan seluruh proses sertifikasi atas tanah yang berlokasi di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Proyek GIPTI di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(Din)

“Alhamdulillah, surat kami direspons dan informasinya proses sertifikasinya dihentikan. Tanah ini bukan milik Puspiptek, tapi fasos- fasum milik Perumahan BPA dan kami bisa buktikan dengan data- data yang ada,” ungkap Bagus, kepada Tim Kabar6.com, saat menggelar pertemuan terbuka bersama sejumlah tokoh masyarakat Perumahan BPA di kediaman Ketua RW01, Halifan Hamzah, Sabtu (13/6/2020).

Dalam pertemuan itu, Sekretaris RW01 Perumahan BPA ini membeberkan sejumlah data pendukung tentang riwayat tanah hingga munculnya klaim sepihak dari Puspiptek atas tanah yang digunakan untuk proyek teknologi digital berkonsep triple helix atau kerjasama tiga pihak antara Puspiptek, PT Sinar Mas Land dan Universitas Paramadina.

Dia menuturkan, tahun 1989 tanah seluas 78 hektar sengaja dikondisikan untuk pembangunan perumahan swadaya dengan menggunakan sistem ganti rugi sebesar Rp2,496 miliar.

“Dari 78 hektar itu, 63 hektar digunakan buat pembangunan Perumahan BPA dan sisanya 15 hektar enggak bisa digunakan karena berada di zona hijau, tepatnya di jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500 kilo volt. Nah diatas lahan yang 15 hektar itu ada fasos- fasum milik Perumahan BPA berupa jalan lintas dan tanah pemakaman umum,” ujarnya.

Diketahui, warga perumahan BPA melayangkan surat sanggahan kepada Kanwil Kementerian ATR/ BPN Provinsi Banten.

Surat itu memuat empat poin penting diantaranya, pertama menuntut hak peruntukan fasos fasum perumahan BPA yaitu akses jalan raya BPA dan pemakamanan BPA di area fasos- fasum jalur hijau dibawah SUTET BPA tidak diubah begitu saja oleh proyek GIPTI, akan tetapi berpedoman sesuai dengan master plan perumahan BPA.

Kedua, menolak keras proyek GIPTI yang faktanya tidak untuk kepentingan rakyat dan melawan hukum karena tidak di lengkapi dengan izin-izin sesuai peraturan yang berlaku.

Ketiga, diduga bahwa proyek GIPTI hanya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu (conflict of interest) untuk penyediaan tanah akses jalan baru ke kavling- kavling tanah milik korporasi disekitarnya.**Baca juga: BIAK Surati Bupati Zaki Desak Pembongkaran Proyek GIPTI.

Keempat, oleh karena itu, demi keadilan, memohon agar segala proses sertifikasi oleh Puspiptek atas tanah fasos fasum jalur hijau dibawah SUTET 500 kv yaitu sekitar 15 hektar di perumahan BPA untuk segera dibatalkan.(Tim K6)




BIAK Surati Bupati Zaki Desak Pembongkaran Proyek GIPTI

kabar6.com

Kabar6-Pegiat antikorupsi dari Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) menyurati Bupati Tangerang agar segera membongkar serta menutup seluruh kegiatan pembangunan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi (GIPTI).

“Besok suratnya kami kirim ke Pak Bupati. Kami minta Pemkab Tangerang supaya mengambil tindakan tegas untuk membongkar dan menutup seluruh kegiatan di proyek itu,” ungkap Sekretaris BIAK Muhammad Agus, kepada Kabar6.com, Kamis (11/6/2020).

Menurut Agus, pembongkaran seluruh bangunan proyek yang berdiri diatas lahan seluas 15 hektar di kawasan BSD City, Desa/Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang ini harus segera dilakukan.

Pasalnya, proyek kerjasama tiga pihak atau triple helix antara Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), PT Sinar Mas Land dan Universitas Paramadina tersebut dibangun tanpa mengantongi perijinan apapun dari Pemerintah Daerah setempat.

Oleh karenanya, proyek teknologi digital senilai Rp40 miliar yang bersumber dari dana corporate social responsibility atau CSR PT Sinar Mas Land itu diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2018, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5/2014, Tentang Bangunan Gedung dan UU Nomor 28/2002, Tentang Bangunan Gedung.

Dalam UU Nomor 28/2002, Tentang Bangunan dan Gedung, secara jelas memuat sejumlah sanksi baik administratif maupun pidana.

Sanksi yang dimaksud tertuang dalam Pasal 44, 45 dan 46. Bahkan, dalam Pasal 46 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang nomor 28/2002, Tentang Bangunan Gedung, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.**Baca juga: Pemkab Tangerang Terjunkan Tim ke Proyek GIPTI.

“Pelanggaran sudah jelas, aturannya juga sudah jelas. Kami tunggu itikad baik dari Pemkab Tangerang apakah mau dieksekusi atau dibiarkan begitu saja,” tegasnya.(Tim K6)




Bupati Zaki, Proyek GIPTI Sebenarnya Cukup Bagus

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan tak memiliki kepentingan dengan Proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) yang dibangun Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).

Hanya saja, proyek teknologi digital yang mengusung konsep triple helix atau kerjasama tiga pihak, yakni Puspiptek, Sinar Mas Land dan Universitas Paramadina itu berada di wilayahnya.

“Ini proyeknya Puspiptek yang digagas Pak Wakil Presiden Jusuf Kala. Kami tidak punya kepentingan disini dan dibiayai oleh PT Sinar Mas Land dari dana corporate social responsibilitiy atau CSR PT Sinar Mas Land,” ungkap Bupati Zaki, kepada Kabar6.com, Rabu (10/6/2020).

Dalam konsep awal, kata Zaki, proyek yang berdiri diatas lahan seluas 15 hektar di kawasan BSD City, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang ini dinilai cukup bagus.

Pasalnya, keberadaan proyek ini dapat membantu pertumbuhan ekonomi dan ilmu pengetahuan bagi warga Kabupaten Tangerang.

“Saya lihat proyek ini bagus, ekonomi warga bisa hidup dan mereka bisa belajar tekonologi digital, bisa menikmati infrastruktur dan fasilitas yang dibangun disitu,” katanya.

Tetapi, lanjutnya, Puspiptek juga harus gencar melakukan sosialisasi ke warga supaya bisa dipahami maksud dan tujuan dari pembangunan proyek tersebut.

Disamping itu, warga juga harus menyadari bahwa adanya pembangunan ini tak lain untuk memberi manfaat bagi mereka.

“Jadi kalau semuanya sudah clear, pasti akan kami lanutkan proses ijinnya. Dulu tanah disitu gak ada yang mau, tapi sekarang setelah adanya pembangunan yang dilakukan Sinar Mas Land harganya jadi lumayan tinggi,” ujarnya.

Bupati Zaki menambahkan, fasilitas sosial dan fasilitas umum, berupa akses jalan dan tanah makam yang diklaim sepihak warga perumahan BPA itu sebenarnya tidak ada.

Sebab, sampai saat ini Pemkab Tangerang belum menerima penyerahan fasos fasum dari pengembang perumahan BPA, sehingga tidak tercatat kedalam aset daerah.**Baca juga: Pemkab Tangerang Terjunkan Tim ke Proyek GIPTI.

“Kalau memang ada fasos fasum pasti tercatat jadi aset daerah, tapi kalau mereka ngotot juga kami akan minta fasos fasum itu agar segera diserahkan,” tandas Zaki.(Tim K6)




Pemkab Tangerang Terjunkan Tim ke Proyek GIPTI

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang menerjunkan tim untuk mengecek aktivitas pembangunan di proyek Galeri Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (GIPTI), pada Rabu (10/6/2020).

“Hari ini kami turunkan tim kesana untuk cek langsung ke lokasi proyek apakah masih berjalan atau tidak,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid, kepada Kabar6.com, siang tadi.

Menurutnya, Pemkab Tangerang secara resmi telah menghentikan seluruh proses perijinan proyek yang menelan dana corporate social responsibilty (CSR) dari PT Sinar Mas Land sebesar Rp40 miliar tersebut.

Penghentian proses perijinan dilakukan menyusul adanya pengaduan warga perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA), terkait dugaan sengketa lahan seluas 15 hektar yang digunakan untuk pembangunan proyek berkonsep triple helix antara Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), PT Sinar Mas Land dan Univeristas Paramadina.**Baca juga: BIAK Minta KPK Transparan Usut Kasus di Proyek GIPTI.

“Proses ijinnya dihentikan total dan kegiatan dilokasi proyek juga harus dihentikan. Kami baru akan proses kembali jika masalah dibawah sudah diselesaikan,” tegasnya.(Tim K6)