1

Bercinta dalam Mobil Hingga Sebabkan Kemacetan, Wanita Kenya Ini Dijatuhi Hukuman Penjara

Kabar6-Seorang wanita Kenya yang tak diungkap identitasnya, dijatuhi hukuman penjara enam bulan karena menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan raya.

Bukan karena kesalahan mesin, kemacetan tadi rupanya disebabkan karena wanita tadi bercinta dengan sang kekasih di dalam mobilnya. Melansir MSN, apabila tidak ingin menjalani hukuman penjara, wanita tersebut diharuskan membayar denda sekira Rp2,4 juta. Dalam putusannya, Hakim memberikan waktu 14 hari kepada wanita tadi untuk mengajukan banding.

Pengendara mobil itu dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Hukum Makadara setelah dia mengaku bersalah atas dakwaan menyebabkan gangguan dan mengganggu lalu lintas di jalan raya kawasan Thika Road Mall di Roysambu pada 24 Januari 2023 lalu.

Menurut sidang pengadilan, wanita itu ditangkap oleh petugas polisi lalu lintas dari Kantor Polisi Kasarani yang berjaga di jalan raya dekat Thika Road Mall. Pada saat penangkapannya, dia ditemukan dalam situasi yang membahayakan dengan seorang pria di dalam mobil yang berhenti di tengah jalan.

Masih belum jelas mengapa keduanya memilih bercinta di sepanjang jalan yang sibuk. Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa petugas dengan sopan menyela sesi intim tersebut dan meminta sejoli itu untuk pindah ke jalan masuk tetapi petugas menghadapi perlawanan.

“Marah dengan permintaan polisi untuk pergi, tersangka mulai melontarkan hinaan kepada petugas yang bersenjata dan bahkan dilaporkan menantang mereka untuk melepaskan tembakan,” ungkap jaksa pengadilan. ** Baca juga: Wanita Singapura Dihukum 6 Bulan Penjara Karena Tikam Diri Sendiri

Petugas polisi lalu lintas langsung melaporkan skandal intim yang mengganggu lalu lintas itu kepada komandannya di Kantor Polisi Kasarani. Selanjutnya sang komandan mengirim bala bantuan yang membuat pasangan itu dengan mudah ditangkap.

Wanita tersebut mengakui bahwa fakta-fakta kasusnya benar selama persidangannya, mendesak pengadilan untuk memaafkannya dengan mengatakan dia sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tak terpuji itu.(ilj/bbs)




Lima Negara Ini Berlakukan Denda Bagi Siapa Saja yang Bercinta dalam Mobil

Kabar6-Tidak sedikit berita di media massa mengabarkan kasus ‘mobil bergoyang’ atau pasangan kekasih yang bercinta di dalam mobil saat parkir di suatu tempat.

Tahukah Anda, ketahuan bercinta di dalam mobil ternyata punya ancaman denda yang cukup besar di berbagai negara di dunia? Tak hanya membayar denda, bisa saja pelaku masuk dalam tahanan kepolisian. Lima negara ini, melansir Sindonews, terapkan denda bagi pasangan yang bercinta dalam mobil:

1. Inggris
Inggris menetapkan denda yang diberikan Inggris bagi pasangan yang melakukan hubungan seks di dalam mobil sebesar sekira Rp95,37 juta. Menariknya, berdasarkan survei yang dilakukan ALA di Inggris, sebanyak 49 persen masyarakat Inggris pernah bercinta di dalam mobil. Beruntungnya, mereka tidak pernah terkena hukuman karena melakukannya di tempat yang sangat jauh dari warga.

2. Italia
Memang tidak ada aturan secara spesifik perihal larangan bercinta di dalam mobil. Hanya saja BBC menyebutkan pada 1999, Pengadilan Tinggi Italia mengeluarkan putusan hukum, yang kemudian jadi yurisprudensi, kepada pasangan yang ketahuan melakukan aktivitas sensual itu di dalam mobil.

Saat itu, pengadilan memutuskan pasangan tersebut membayar denda sekira Rp1 juta. Hanya saja pasangan yang tak diungkap identitasnya melakukan banding.

Di tingkat banding, Pengadilan Italia justru tidak hanya menguatkan putusan sebelumnya, tapi juga menahan pasangan itu selama tiga tahun, karena dianggap melakukan tindakan tercela di tempat umum. Putusan ini sempat jadi kontroversi karena banyak aktris dan selebriti Italia menolaknya.

3. Amerika Serikat (AS)
AS memiliki banyak pemerintah federal dengan peraturan yang berbeda. Berbagai wilayah itu bahkan tidak memiliki peraturan yang spesifik tentang kegiatan seksual di dalam mobil. Selama tidak melakukannya di tempat umum dan tidak terlihat atau tertutup maka kegiatan seksual di dalam mobil masih aman dilakukan.

Hanya saja berbeda ketika melakukannya saat mobil berjalan dan di tempat umum, maka dikategorikan sebagai tindakan cabul yang mengganggu ketertiban umum. Ancamannya adalah hukuman penjara enam bulan atau denda sekira Rp14,37 juta.

4. Australia
Sama dengan AS, di Australia tidak ada peraturan spesifik yang mengatur tentang kegiatan seks di dalam mobil. Ancamannya pun hampir sama yakni tahanan enam bulan atau membayar denda sekira Rp11,1 juta

5. Singapura
Singapura merupakan negara yang sangat ketat dalam melarang kegiatan seks yang dilakukan di tempat umum. ** Baca juga: Kesal Tak Ada Bawang Saat Makan Malam, Pria di Kenya Bunuh Istri dan 4 Anaknya

Penal Code Singapura memasukkan kegiatan itu dalam tindakan cabul yang mengganggu kepentingan umum. Hukumannya adalah penjara tiga bulan dan atau denda sebesar Rp10,5 juta.

Bagaimana menurut Anda?(ilj/bbs)