Dua Begal Pondok Aren Berasal dari Keluarga Broken Home
“Kedua tersangka tersebut merupakan anak putus sekolah, pengangguran dan berasal dari keluarga broken home. Mereka merupakan anak-anak yang bisa dikatakan kurang mendapat perhatian,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Irfing Jaya, Rabu (4/3/2015).
Kedua pelaku adalah anggota sindikat begal motor yang melakukan aksi perampasan motor Honda Beat B 6878 WHO yang dikemudikan pasangan Wahyu Hidayat (21) dan Sri Astriani (19) di Pondok Aren. Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Agm/Shy)