1

Acara Partai Golkar dan Bazaar Ramadan di Pamulang Jangan Terulang

Kabar6.com

Kabar6-Setiap individu maupun kelompok masyarakat dilarang membuat kegiatan yang mengundang keramaian. Sebab kerumunan orang dalam jumlah banyak berpotensi menyebarkan virus Covid-19.

“Kalau misalkan mau mengadakan sebuah acara tolong konfirmasi,” kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, Minggu (2/5/2021).

Ia jelaskan, rekomendasi izin keramaian dapat dilakukan koordinasi dengan lurah, camat setempat dan atau Satgas Covid-19 di Kota Tangsel.

“Enggak bisa itu dilakukan orang per orangan. Jadi siapapun itu masyarakat bisa lebih cermat melakukan perizinan kegiatan, semua orang tahu sekarang kegiatan besar tidak diperbolehkan,” jelas Pilar.

**Baca juga: Lebaran Pandemi Corona, Sekda Tangsel: Kita Lelah Terlalu Banyak Aturan

Diberitakan kabar6.com sebelumnya, aparat kepolisian membubarkan acara Partai Golkar di RW 06, Kelurahan Pamulang Barat. Acara dibubarkan paksa karena menggelar musik hidup atau dangdutan.

Kemudian aparat gabungan juga membubarkan paksa Bazaar Ramadan di Jalan Raya Siliwangi. Kegiatan pasar malam tepat di seberang Pamulang Square itu dipasangi garis polisi.(yud)




Dibubarkan Paksa, Aparat Segel Bazaar Ramadan di Pamulang

Kabar6.com

Kabar6-Aparat gabungan membubarkan secara paksa kegiatan bazzar Ramadan di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Arena kegiatan persis di seberang Pamulang Square itu setiap malam ramai dikunjungi warga.

“Belum ada seminggu buka,” kata Udin, pedagang pakaian di lokasi, Kamis (29/4/2021).

Pantauan kabar6.com, garis polisi tanda segel membentang di depan arena pasar malam tersebut. Lapak dagangan sudah banyak yang kosong ditinggalkan penyewanya.

Aparat gabungan tadi malam merangsek masuk. Mereka langsung memaksa para pengunjung membubarkan diri.

**Baca juga: Rescue Ganespa Evakuasi Ular Sanca 3 Meter yang Gegerkan Warga

“Dilarang ada kerumunan. Mohon dimengerti, karena rawan penyebaran virus Covid-19,” ujar seorang petugas.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan dan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana belum merespon upaya konfirmasi.(yud)