1

Bolehkan Membaca Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang?

kabar6.com

Kabar6-Saat ini sudah mamasuki bulan syawal 14455 Hijriah. Bolehkan membaca niat puasa syawal sekaligus bayar utang? Sebelum mengetahui jawabannya, ada baiknya mempelajari apa itu puasa Syawal dan puasa untuk membayar utang.
Puasa Syawal sendiri merupakan puasa sunah yang dilaksanakan enam hari selama bulan Syawal.

Keutamaan puasa ini adalah:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْر

Artinya: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka baginya (pahala) puasa selama setahun penuh.” (HR Muslim).

Sementara itu, mengganti puasa Ramadan atau puasa qadha Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam. Utamanya bagi mereka yang harus meninggalkan puasa Ramadan sebulan penuh akibat kondisi syar’i.

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Untuk memperoleh keutamaan dan juga bentuk menjalankan perintahNya, tentu perlu diiringi pula dengan tata cara pengerjaan yang benar, seperti bacaan niat dan aturan pengamalannya. Berikut ulasan selengkapnya.

Untuk itu, melaksanakan puasa Syawal dan mengganti puasa Ramadan bisa menjadi opsi ibadah di bulan Syawal. Lantas, bagaimana niat puasa Syawal dan mengganti puasa Ramadhan?

Niat puasa Syawal beserta artinya

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Nawaitu shouma ghodin ‘an sittatin min syawwaalinn sunnatan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku berniat puasa besok dari enam hari Syawal, sunnah karena Allah Ta’ala,”

Niat mengganti puasa Ramadan atau puasa qadha

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Nawaitu shouma ghodin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT,”

Dikutip dari pppadaarulquran, sebenarnya, masih ada perbedaan pendapat mengenai permasalahan puasa Syawal yang digabung dengan qadha Ramadhan di kalangan ulama mazhab Syafi’i. Pendapat pertama, Ibnu Hajar al Haitamiy dan Syekh Ar Ramli dalam Kitab I’anatut Thalibin menjelaskan, bacaan niat puasa syawal dan mengganti puasa Ramadan dapat digabung sekaligus tanpa mengurangi pahala keduanya.

**Baca Juga:Kehidupan Kakek Sanaan, Marbot Musala di Pandeglang Tinggal Disamping Tempat Wudhu

“Pendapat yang memiliki wajah penyengajaan dalam niat adalah adanya puasa di dalamnya maka sama seperti salat tahiyat masjid. Bila diniati kesunahan keduanya juga mendapatkan pahala, bila tidak diniati maka gugur tuntutannya,” bunyi keterangan Ar Ramli dikutip dari Naungan Bulan Kemuliaan: Fikih Ramadan 4 Mazhab oleh Gus Arifin.

Sementara itu, Abu Makhramah dalam Bughyah al Mustarsyidin berpendapat sebaliknya. Pendapatnya sejalan dengan Al Mashudi yang berkeyakinan bahwa niat yang digabung bersamaan akan menggugurkan pahala dari puasa yang dilakukan.

Untuk itu, dikutip dari Step By Step Fiqih Puasa Edisi Revisi oleh Agus Arifin. Abu Makhramah lebih menganjurkan untuk mendahulukan puasa yang sifatnya wajib yakni, mengganti puasa Ramadan. Kemudian, seorang muslim dapat melanjutkan puasa Syawal enam hari setelahnya dengan membaca niat puasa Syawal.(red)

 

 

 

 




Pemprov Banten Cicil Bayar Utang Peninggalan WH-Andika Hazrumy

Kabar6-Pemprov Banten tengah mencicil utang Rp800 miliar yang ditinggalkan gubernur dan wakil gubernur sebelumnya, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy. Utang itu harus lunas dibayar pada 2028.

Utang ratusan miliar itu dipinjam Pemprov Banten dari PT PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dampak dari pandemi covid-19 pada kisaran 2020.

Pemprov Banten membayarnya dengan cara dicicil ke rekening perusahaan SMI, yang notabene di bawah Kemenkeu dan berstatus BUMN. PT SMI bergerak dibidang pembiayaan dan investasi, layanan konsultasi dan pengembangan proyek.

“Pelunasan utang ini dilakukan dengan cara mencicil, dan setiap bulan pembayaran dilakukan ke rekening SMI,” ujar Rina Dewiyanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (BPKAD) Provinsi Banten, ditulis Jumat, (13/10/2023).

Cicilan pertama pada tahun 2021 sebesar Rp8,9 miliar, pada tahun 2022 sebesar Rp34,6 miliar, dan pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp138 miliar. Rencana pembayaran utang ini telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni.

**Baca Juga: Mal Pelayanan Publik Lebak Tambah Gerai Layanan Paspor, Catat Hari dan Jamnya

“Itu sudah kita anggarkan di APBD murni kalau untuk pembayaran pinjaman,” jelasnya.

Pada APBD murni tahun 2024, Pemprov Banten akan mengalokasikan Rp138 miliar lagi untuk pembayaran utang, dan rencana pembayaran akan berlanjut dari tahun 2025 hingga 2027 sebesar Rp138 miliar per tahun.

Rina Dewiyanti menekankan bahwa pembayaran utang ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dan bahwa hingga saat ini, Pemprov Banten tidak pernah nunggak dalam pembayaran utang tersebut.

Di samping proses pelunasan utang, Pemprov Banten juga memiliki tanggung jawab dalam menyelesaikan berbagai proyek pembangunan infrastruktur, seperti Banten International Stadion (BIS).

“Itu sudah menjadi belanja wajib dan mengikat yang harus kita penuhi. Alhamdulillah tidak pernah nunggak, semua clear,” ujarnya.(Dhi)