1

Evaluasi Kinerja Panwascam Existing untuk Pilkada, Bawaslu Lebak Pastikan Obyektif

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak melakukan evaluasi kinerja panitia pengawas kecamatan (panwascam) existing untuk Pilkada 2024.

Dari jumlah 85 panwascam existing, evaluasi kinerja diikuti oleh 79 orang yang berlangsung di SMPN 2 Rangkasbitung, Minggu (28/4/2024).

“Setelah menyelesaikan pemberkasan administrasi, panwascam existing mengikuti tes portofolio dan hari ini mereka mengikitu penilaian kinerja oleh pimpinan langsung,” kata Ketua Pokja Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwascam existing, Deden Kurniawan.

Deden menjelaskan, evaluasi existing akan menunjukkan bagaimana kinerja panwascam Pemilu 2024 yang kembali mendaftar untuk menjadi pengawas Pilkada.

“Poin-poin nya selama mereka bekerja kurang lebih 1 tahun 6 bulan mereka gambarkan dan uraikan pada setiap pertanyaan yang diberikan Bawaslu RI,” ujar Deden.

**Baca Juga: Peluncuran Senam Sehat Haji, Pj Wali Kota Tangerang Ingatkan Calon Haji Jaga Kesehatan

Komisioner Bawaslu Lebak bakal memberikan penilaian kepada panwascam existing mengacu kepada tata cara penilaian berdasarkan pemahaman yang diberikan Bawaslu RI pada saat Rakor dan Konsolnas.

“Lima pimpinan yang akan menentukan mereka lulus atau tidak,” terang Deden.

Ia memastikan penilaian terhadap kinerja panwascam eksisting akan dilalukan secara obyektif.

“Akan obyektif. Lewat evaluasi ini ketahuan apa yang sudah mereka kerjakan. Jadi kalau ada panwascam yang tidak bekerja, mereka tidak akan bisa mengisi soal-soal tersebut, karena jawaban dari soal yang diberikan berbasis kinerja mereka, dan kami juga buktikan dengan dokumen-dokumen yang mereka lengkapi,” papar Deden.

Panwascam existing mengikuti evaluasi kinerja dalam rekrutmen pengawas pilkada di Kabupaten Lebak.(Kabar6/Nda)




Dua Catatan Bawaslu Lebak kepada KPU terkait Pelaksanaan Pemilu

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak memberikan sejumlah catatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Ada dua catatan yang disampaikan badan pengawas saat KPU melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lebak.

“Catatan pertama soal perubahan berita acara hasil pleno di beberapa kecamatan dan inventarisasi data pemilih,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lebak Asep Rizal Murtado, Kamis (7/3/2024).
Rizal menyebut, ada 19 kecamatan (PPK) yang melakukan perubahan berita acara hasil pleno.

“Dalam proses di bawah terjadi salah input misalnya pemilih yang harusnya masuk dalam DPK dimasukkan ke DPTb dan sebalikanya. Salah input karena human eror, setelah diketahui lalu diperbaiki kemudian dibuat berita acara,” ujar Rizal.

**Baca Juga: Wabah di Kabupaten Tangerang, Sebulan 600 Orang Positif DBD dan Empat Meninggal

Kata Rizal, banyak PPK yang lupa membuat berita acara perubahan meskipin memang perbaikan diketahui oleh saksi dan panwas.

“Makanya saat pleno di tingkat kabupaten baru dibuat berita acara perbaikannya. Saat pleno kami memberikan saran kepada KPU agar hal itu dituangkan dalam berita acara kejadian khusus di pleno kabupaten,” jelas Rizal.

Kemudian, terkait inventarisasi data pemilih. Bawaslu meminta KPU Lebak supaya mengoptimalkan proses coklit menjelang menjelang Pilkada pada November 2024.

“Kami melihat ada proses coklit yang tidak optimal. Salah satu contoh di salah satu TPS, pemilih tersebut dari pemilu ke pemilu sudah pilih di daerah itu tapi tidak tercoklit. Tetapi saat pemilihan tidak punya surat undangan dan akhirnya masuk ke DPK,” katanya.(Nda)




Caleg NasDem Lapor ke Bawaslu Lebak: Perolehan Suara Tak Masuk Akal dan Ada Intimidasi

Kabar6- Calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lebak dari Partai NasDem Fitri mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat, Jumat (16/2/2024).

Caleg dari daerah pemilihan (Dapil) 3 meliputi Leuwidamar, Cimarga, Muncang, Sobang, Bojongmanik dan Cirinten ini melaporkan dugaan kecurangan pada proses penghitungan suara di beberapa TPS salah satunya di tempatnya memilih.

“Ada pelaporan bahwa ada kejanggalan dan kecurangan di TPS. Salah satunya di TPS tempat saya sendiri, yaitu TPS 8 Desa Sindanglaya Sobang,” kata Fitri kepada wartawan di Kantor Bawaslu Lebak.

Fitri menyebut perolehan suara dirinya di TPS tersebut angat tidak masuk akal. Padahal menurutnya wilayah TPS tersebut merupakan basis suaranya.

“Kecurangan itu, hasil suara yang tidak masuk akal dan tidak logika. Di situ basis suara saya, di situ notabennya keluarga besar dan tidak masuk akal cuma dapat tiga suara. Dan itu pun mungkin cuma diperhitungkan suara dan orangtua saya, sedangkan keluarga saya suaranya tidak masuk,” ungkap Fitri.

**Baca Juga: Kapolres Pastikan Kawal Pemilu Susulan di Kecamatan Larangan Lancar

Selain dugaan kecurangan pada proses penghitungan, Fitri juga menyebut bahwa ada dugaan intimidasi kepada Ketua KPPS

“Ada intimidasi, katanya ada pengacaman terhadap beberapa ketua TPS jika suara salah satu caleg itu hancur, maka akan ada pertumpahan darah, ada pengancaman seperti itu,” ungkap Fitri.

Fitri yang datang bersama simpatisan membawa bukti berupa tangkap layar chat di aplikasi pesan WhataAps yang diduga berisi ancaman dari seseorang ke ketua KPPS.

Menjawab laporan itu, Staf Penanggulangan Pelanggaran Bawaslu Lebak Muhammad Sukon menjelaskan, laporan akan dikaji dan dipelajari.

“Sesuai prosedur, laporan kami terima dan diteruskan ke pimpinan untuk selanjutnya kemudian dilakukan kajian,” kata Sukon.(Nda)




Bawaslu Lebak ke PTPS: Pastikan Tungsura Sesuai Prosedur

Kabar6-Proses pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) Pemilu 2024 yang digelar besok menjadi salah satu tahapan penting yang akan dipelototi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lebak Asep Rizal Murtadho mengatakan, sudah menekankan kepada seluruh pengawas TPS (PTPS) untuk mengawasi ketat proses tungsura.

“Tungsura harus benar-benar diawasi ketat. Teman-teman pengawas di 3.995 TPS harus memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur,” kata Asep Rizal kepada Kabar6.com, Selasa (13/2/2024).

Asep Rizal mengingatkan jangan sampai karena ada tekanan-tekanan kemudian menyebabkan proses tungsura berjalan tidak sesuai prosedur.

“Misalnya proses penghitungan yang harusnya pertama adalah surat suara presiden dan wakil presiden, tapi karena ada tekanan malah didahulukan yang lain. Maka itu kami minta PTPS benar-benar mengawal agar pemilu berjalan tanpa kecurangan,” terang Rizal.

**Baca Juga: Pemkot Tangsel Jamin Asuransi BPJS 30.592 Petugas Pemilu 2024

Bawaslu Lebak, sambung Rizal juga mengeluarkan imbauan kepada KPU terkait profesionalitas KPPS.

“Kami mengingatkan kepada penyelenggara KPPS agar bertugas dengan profesional. Artinya tidak melakukan yang bukan di luar tugas dan wewenangnya,” ucapnya.

Lebih lanjut Rizal menjelaskan, keprofesionalitasan penyelenggara dan pengawasan yang maksimal juga diharapkan seluruh warga yang telah mempunyai hak pilih dapat menyalurkan hak pilihnya.

“Jangan ada pemilih yang sampai tidak bisa menyalurkan hak pilih karena kelalaian penyelenggara teknis, ini yang juga harus kita bisa minimalisir. Termasuk DPTb juga harus dipampang di TPS,” jelasnya.

“Peran serta masyarakat kami harapkan membantu pengawas dalam mengawasi jalannya tungsura sehingga pemilu tanpa kecurangan,” katanya.(Nda)




Bawaslu Lebak Instruksikan Panwascam-PKD Patroli 24 Jam Cegah Serangan Fajar saat Masa Tenang

Kabar6-Masa tenang Pemilu 2024 dimulai hari ini sampai tanggal 13 Februari. Selama masa tenang, aktivitas apapun yang berkaitan dengan kampanye dilarang dilakukan.

Di masa tenang, selain membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan.

Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat mengatakan, pengawasan lebih ditingkatkan saat masa tenang sebagai upaya mencegah serangan fajar atau politik uang mendekati hari pencoblosan.

“Ada instruksi kepada panwas kecamatan (panwascam) dan pengawas desa/kelurahan (PKD) melakukan patroli 24 jam untuk mencegah aksi money politics seperti bagi-bagi uang, barang lain-lain selama masa tenang,” kata Dedi kepada Kabar6.com, Minggu (11/2/2024).

**Baca Juga: Sambut Imlek 2024, JNE Dukung Produk Lokal Berikan Diskon Ongkir 20 Persen

Selain jajaran pengawas hingga ke tingkat desa, Bawaslu Lebak berharap peran serta aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan mencegah praktik tersebut.

“Kami harap masyarakat yang melihat atau mengetahui tolong segera laporkan ke kami. Pengawasan pemilu juga sangat membutuhkan peran serta masyarakat agar bersama-sama mewujudkan pemilu yang bersih tanpa politik uang,” jelas Dedi.

Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini mengimbau masyarakat tidak tergiur ikut dalam praktik tersebut.

Aturan sanksi pidana dan denda terhadap para pelakunya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Sanksi pidana bukan hanya kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye. Di Pasal 523 ayat 1 itu disebutkan setiap orang, jadi kami imbau masyarakat menjauhi praktik tersebut,” kata Dedi.(Nda)




Bawaslu Lebak Targetkan APK Bersih di Masa Tenang, Terutama Lokasi TPS

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak bakal mengerahkan seluruh sumber daya untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang Pemilu 2024.

“Masa tenang pemilu dimulai dari tanggal 11-13 Februari, maka tidak ada aktivitas kampanye termasuk juga APK sudah harus steril,” kata Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat kepada Kabar6.com, Sabtu (10/2/2024).

Penertiban APK dilakukan di seluruh wilayah dengan melibatkan jajaran pengawas pemilu mulai dari tingkat kecamatan yakni panwascam, tingkat desa dan kelurahan (PKD), hingga pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).

“Kami targetkan seluruh APK bersih di masa tenang, salah satu fokus kami adalah lokasi TPS yang harus steril,” ujar Dedi.

**Baca Juga: Melihat Keseruan Konser Indonesia Maju Prabowo Gibran di Kabupaten Lebak

Tidak hanya jajaran pengawas, penertiban APK selama masa tenang akan melibatkan personel dari unsur Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Untuk APK-APK besar yang sulit terjangkau maka kita perlu menggunakan mobil crane Dishub. Termasuk juga APK yang terpasang di angkot akan ditertibkan,” terang mantan aktivis GMNI ini.

Dedi mengatakan, Bawaslu Lebak sudah memberikan surat imbauan kepada partai politik peserta pemilu agar menertibkan secara mandiri APK yang terpasang.

“Kalau tidak mereka tertibkan sendiri maka kami yang akan tertibkan. Semua lokasi harus steril dari APK, hanya atribut atau APK di kantor-kantor partai politik yang tidak dilakukan penurunan,” jelas Dedi.(Nda)




Bawaslu Lebak Tertibkan Ratusan APK Melanggar Aturan

Kabar6-Ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan kembali ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Rabu (10/1/2024).

Penertiban APK turut melibatkan anggota Satpol PP dan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam).

Tidak hanya di Kabupaten Lebak, penertiban APK dilakukan juga secara serentak di wilayah lainnya di Provinsi Banten.

“Hari ini Bawaslu melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan, ini serentak se Provinsi Banten,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat.

**Baca Juga: Kecamatan Cipondoh Penduduk Terbanyak di Kota Tangerang 

Sesuai keputusan KPU Lebak, peserta Pemilu 2024 dilarang memasang APK di sejumlah titik, yakni fasilitas tempat ibadah, fasilitas kesehatan/rumah sakit, taman terbuka, jalan utama dan fasilitas umum.

“Beberapa APK yang melanggar karena dipasang di tiang listrik, pohon dan juga di sekolah. Itu yang kita tertibkan,” ucap Dedi.

Dedi menyebut, penertiban juga bagian dari menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat mengenai banyaknya APK yang dipasang di sembarang tempat.

“Kami selalu mengimbau kepada para peserta pemilu untuk tertib dan mengikuti aturan dengan tidak memasang APK di titik yang dilarang,” kata Dedi.(Nda)




Siap-siap, Bawaslu Lebak Buka Lowongan 3.995 Pengawas TPS

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak akan membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi pengawas di tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024.

Koordinator Divisi SDMO, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lebak Deden Kurniawan mengatakan, jumlah PTPS yang dibutuhkan sebanyak 3.995 orang.

“Pendaftarannya dibuka mulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Persyaratan pendidikan minimal SMA sederajat dan usia minimal 21 tahun,” kata Deden.

Kelengkapan berkas para pelamar PTPS yang telah diserahkan ke sekretariat panwascam masing-masing wilayah akan diteliti untuk kemudian diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024 bahwa pelamar dinyatakan lulus administrasi.

“Tanggal 18-19 Januari penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkam hasil tes wawancara dan pelantikan pada tanggal 22 Januari,” ujarnya.

**Baca Juga: GUSDURian Serang Gelar Haul Gus Dur ke-14

Bawaslu sambung Deden, termasuk hari, ini telah mensosialisasikan pengumuman pendaftaran PTPS. Deden menyebut, antusias masyarakat terhadap hal itu cukup bagus.

“Kami mengajak masyarakat terutama anak-anak muda mendaftar untuk turut bersama-sama mengawasi jalannya pemilu,” tutur dia.

Deden menjelaskan, PTPS menjadi salah satu bagian yang memiliki peran, tugas dan wewenang untuk ikut menyukseskan jalannya pemilu.

“PTPS bertugas salah satunya pencegahan dugaan pelanggaran pemilu. Menerima laporan dugaan pelanggaran dan menyampaikan dugaan tersebut kepada panwascam melalui PKD,” katanya.(Nda)




Bawaslu Lebak Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu, Ini yang Ditekankan

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak memfasilitasi pelatihan saksi peserta Pemilu 2024. Pelatihan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas para saksi yang juga ikut mengawal jalannya proses penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Beberapa narasumber yang dihadirkan untuk memberikan tambahan pengetahuan dan pemahaman para saksi di antaranya mantan Komisioner KPU Banten Eka Satya Laksmana dan mantan Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori.

“Bawaslu Lebak memfasilitasi untuk meningkatkan kapasitas para saksi peserta pemilu yang nanti akan ditugaskan di setiap TPS (Tempat pemungutan suara), sehingga ada keselarasan dengan KPPS,” kata Komisioner Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan kepada wartawan, di Hotel Mutiara, Kalanganyar, Lebak, Kamis (21/12/2023).

**Baca Juga: Fahri Hamzah : Agenda Umat Islam di 2024 adalah Menang

Deden menjelaskan, saksi juga dibekali pengetahuan dan pemahaman mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).

“Apa itu Sirekap lalu bagaimana pengisian C hasil agar tidak ada perbedaan antara petugas KPPS dengan saksi yang bisa menimbulkan perselisihan dalam proses hitung dan rekap di TPS,” jelas Deden.

Bawaslu berharap para saksi peserta pemilu bisa memahami seluruh materi yang telah disampaikan oleh para narasumber.

“Jadi saat proses pemungutan dan penghitungan suara, mereka tidak gagap lagi karena paham dengan aturan sebagai saksi yang ikut memantau proses pemungutan dan penghitungan. Kami harap saksi yang ditugaskan oleh parpol mengikuti aturan, seperti dilengkapi dengan mandat, datang tepat waktu dan mengikuti semua tahapan di TPS,” papar Deden.

Begitu juga menurut Eka Satya Laksmana, saksi yang ditugaskan oleh peserta pemilu harus memahami betul proses penghitungan dan bagaimana mengajukan keberatan jika terdapat potensi kecurangan di TPS.

“Beberapa tantangan saksi tentu ia harus paham betul tentang dokumen atau formulir yang ada di TPS lalu cara penghitungan dan pencatatan, kemudian soal kebenarian menyampaikan pendapat atau keberatan jika mengetahui ada indikasi kecurangan,” terang Eka.

“Jadi saya kira beberapa hal itu perlu ditekankan kepada saksi, bukan hanya sekedar pengetahuan saja, tapi punya keberanian menyampaikan pendapat dan di juga harus sehat betul karena prosesnya panjang,” tambah Eka.(Nda)

 




Bawaslu Lebak Terima Aduan Dugaan Perusakan APK

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak telah menerima aduan terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK).

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat di sela sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2024, di Hall Universitas Latansa Mashiro, Rangkasbitung, Senin (11/12/2023).

“Iya terkait perusakan APK, tentu ini masih dugaan yang masih harus diteliti dan dikaji oleh kami,” kata Dedi kepada wartawan.

Dedi mengatakan, aduan terkait dengan perusakan APK itu terjadi di wilayah Maja. Aduan masuk ke panitia pengawas kecamatan (panwascam) setempat namun diambil alih oleh Bawaslu Lebak karena pelanggaran atas hal tersebut bisa terancam pidana.

**Baca Juga: Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Komitmen Perangi Korupsi

“Tentu ini harus kami kaji dulu apakah memenuhi unsur atau tidak,” jelas Dedi.

Tindakan merusak APK bisa terancam pidana. Aturan itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 280 ayat 1 huruf g.

Sanksi terhadap pelaku perusakan diatur dalam Pasal 521 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.(Nda)