1

Bawaslu Sebut Pelanggaran Administratif Pemilu Tidak Merubah Hasil Suara Caleg

Kabar6-Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang putusan pelanggaran adminstratif Pemilu pada Jum’at (29/03/2024), sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang berjalan dengan tertib.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu membacakan keputusan terkait dugaan pelanggaran administratif denga Pelapor Caleg Akmaludin Nugraha.

” Meski putusan menyatakan terbukti ada pelanggaran, namun Bawaslu tidak bisa merubah hasil Pemilu 2024 pada Dapil 6, “terang Ikbal Al Ambari komisioner Bawaslu kepada wartawan.

**Baca Juga:Ramadan Bulan Berkah, Wartawan Keren Tangerang Berbagi Takjil

Ikbal mengatakan, pada putusan Bawaslu tersebut tidak mempengaruhi hasil Pemilu yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Tangerang.

Sementara Kuasa hukum terlapor PPK Kecamatan Kelapa Dua Rudini menghormati keputusan Bawaslu tersebut.

Bawaslu Kabupaten Tangerang,  dalam keputusannya  berisi bahwa berdasarkan surat ketua Bawaslu RI nomor 290 / PP .00.00/K/03/2024 tanggap 15 Maret 2024 tentang petunjuk hasil perhitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional menjadi obyek perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, jadi dalam hal ini yang menjadi pelapor dari Caleg Akmaludin adalah PPK Kecamatan Kelapa Dua, bukan Celeg Ibu Gita Swarantika.

” Meskipun pelanggan administratif terbukti pada sidang Bawaslu,namun tetap tidak bisa merubah hasil perolehan suara Pemilu,”tandasnya.

Dalam amar putusan itu poinnya sudah jelas, Bahwa hanya sifatnya pelanggaran Administrasi agar yang bersangkutan tidak mengulangi kembali perbuatannya dan memberikan teguran secara tertulis,” jelas Rudini Sibagariang SH.MH

“Akan tetapi meskipun sifatnya pelanggaran Administratif dan terbukti pada sidang Bawaslu, tetap tidak akan bisa merubah hasil perolehan suara pada Caleg A,B, C, dan lainnya dalam Pemilu tersebut,”pungkasnya.(red)




Zulfikar Bantah Pelanggaran Kampanye, Minta Bawaslu Kabupaten Tangerang Bekerja Profesional

Kabar6-Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Dapil Banten III, Zulfikar Hamonangan meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang agar bekerja independen dan profesional. Menurut Politisi Partai Demokrat itu bahwa, peristiwa dugaan adanya pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepada dirinya harus dilihat secara komprehensif, tidak sepihak dan mengedepankan azas keadilan.

Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu itu tegas Bang Zul, sapaan akrab Zulfikar, bukanlah merupakan pelanggaran kampanye.

Pasalnya Mobil Pajero berplat dinas Polri 70088-VII itu adalah milik pribadinya yang didapatkan secara resmi melalui usulan Kesekjen DPR RI dan tawaran dari staf anggota Fraksi Demokrat. Diketahui, bahwa plat polri di mobil itu telah berakhir masa berlakunya alias mati .

Bang Zul menyampaikan peristiwa dugaan pelanggaran kampanye itu terjadi di wilayah Kecamatan Sukamulya. Sedangkan saat itu, dirinya sedang mengelar sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Selain tidak ada di lokasi kejadian, Zul menegaskan kalau dirinya tidak ada didalam Mobil Pajero tersebut. Sementara yang mengendarai mobil itu, kata Zul, bukanlah tim sukses dan bukan pula atas perintah dirinya.

“Saya sedang sosialisasi dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Kresek. Dapat kabar itu dari tim. Selesai acara jam 16.15 WIB sore. Mobil yang dipakai juga bukan mobil polisi. Itu mobil milik pribadi saya sebagai orang sipil, tidak bersumber dari APBN dan APBD,” ujar Zulfikar kepada wartawan, Selasa(2/1/2024).

**Baca Juga: Begini Kondisi Pelabuhan Merak Usai Libur Nataru 

“Mobil itu tidak pernah saya gunakan dan saya tidak ada didalam mobil itu. Mobil hanya menurunkan penumpang untuk pindah ke mobil logistik yang berdekatan dengan mobil berplat polisi dan saat ini plat tersebut sudah dicopot karena masa berlaku sudah berakhir lalu pihak kepolisian sudah melakukan tilang,” sambungnya.

“Saya pastikan tidak ada pengumpulan massa dan tidak ada kampanye. Saya harap Bawaslu Kabupaten Tangerang bisa bekerja profesional dan mengedepankan azas keadilan,” tegas Zul.

Zukfikar menjelaskan bahwa dalam aturan undang undang (UU) MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) dikatakan bahwa anggota DPR RI sebagai lembaga legislatif yang kokoh dan berwibawa mempunyai hak imun.

Seperti halnya dalam proses hukum, dimana setiap anggota DPR RI yang diminta klarfikasinya harus mendapat persetujuan dari Makamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Meski begitu, untuk menghomati proses hukum,

Zulfikar yang masih aktif sebagai anggota DPR RI, Komisi VII Fraksi Partai Demokrat mengaku rela datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang umtuk memberikan keterangan atas masalah tersebut.

“Tentang hak imun sebagai anggota DPR RI jika dipangil terkait proses hukum harus mendapatkan ijin lebih dulu dari MKD DPR RI. Tapi sebagai warga negara yang taat hukum saya telah datang memberikan klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Tangerang,” tandas Caleg Incumben yang menjabat anggota DPR RI. (Oke)




Bawaslu Kabupaten Tangerang Rekomendasikan PSU di TPS 1 Desa Bunar

kabar6.com

Kabar6-Salah satu TPS di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang akan melaksanakan pemungutan suara ulang.

Sugiarto, Ketua Panwaslu Kecamatan Sukamulya mengungkapkan, dilakukan pemilihan ulang di TPS 1, Desa Bunar, lantaran terdapat temuan pemilih yang menggunakan E-KTP diluar DPT TPS tersebut.

“Berjumlah empat orang itu selain memakai E-KTP diluar DPT, mereka saat Pencoblosan tidak melengkapi A5,” ujar Sugiarto kepada kabar6.com, Kamis (18/4/2019).

Sementara itu, Andi Irawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang ketika dihubungi lewat selularnya membenarkan pemungutan ulang yang akan dilakukan di TPS 1 Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya.**Baca juga: Tujuh KPPS Di Serang Dipecat, Langgar Aturan KPU.

“Ya, kita (Bawaslu-red) sudah merekomendasikan pemilihan ulang di TPS itu, karena ada temuan 4 orang pemilih yang memakai E-KTP diluar DPT tanpa A5,” terangnya.(bam)




Bawaslu Kabupaten Tangerang, Sulit Hilangkan Money politik

kabar6.com

Kabar6-Jelang masa pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tangerang, libatkan bendera putih terkait dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan money politik.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu setempat Muslik saat memberikan materi Rapat Pengelolaan Media Informasi Di sekertat Bawaslu Tigaraksa, Jumat (12/4/2019).

“Kita mengakui kesulitan untuk menindak pelanggaran pemilu satu ini, kultur dan budaya membuat kita ketetr dan lelah, karena baik partai politik maupun masyarakat sudah sangat endemik berkaitan dengan hal ini,” paparnya.

Menurut Muslik, dibeberapa wilayah saat ini, banyak ditemukan dugaan pelanggaran money politik oleh para politisi, namun semuanya nyaris diamini dan ditunggu oleh masyarakat.

“Sangat sulit kita memberikan tindakan kepada pelaku Money politik, kita dengan keterbatasan dan kekuatan anggota seperti main petak umpet, meski ada bentuknya namun sulit dibuktikan,” terangnya.

Ketua Bawaslu juga mengakui, pelanggaran pemilu acap kali dilakukan oleh aparat pemerintah, baik mulai dari kepala desa atau lurah hingga camat, bahkan pelanggaran dengan melibatkan kebijakan juga sudah kita himbau untuk dihentikan.

“Indikasi adanya pelanggaran oleh apart pemerintah juga terjadi, kita sudah memeriksa pejabat setingkat lurah sebagai buktinya, kita juga mengimbau kepala daerah untuk tidak melanggar pemilu melalui kegiatan berbasis kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Yang lebih krusial adalah, indikasi masivenya pelanggaran kategori netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN pada pemilu ini.**Baca juga: Bawaslu Kota Tangerang Selesaikan Bimtek 5.000 Saksi Parpol Peserta Pemilu.

“Kita sudah bersepakat akan menindak tegas bagi ASN yang terbukti terlibat dalam pemilu ini, karena ini bisa mempengaruhi iklim demokrasi,” paparnya.(Rani)




Bawaslu Kabupaten Tangerang Tampung Aspirasi dari Alasta

kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menerima langsung perwakilan santri yang berunjuk rasa tergabung dalam Aliansi Santri Tangerang (Alasta).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan menerima dan menyambut baik tuntutan para pengunjuk rasa untuk mendesak Fadli Zon, agar dapat melakukan permintaan maaf atas puisi yang dianggap oleh ulama telah menghina Tokoh Nahdatul Ulama (NU) Maimun Zubair.

“Bawaslu sebagai lembaga publik menerima laporan dan menerima informasi meneruskan sesuai kajian yang sudah didapatkan oleh dari pengunjuk rasa,” ujar Andi Irawan saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jumat (15/2/2019).

Andi mengatakan, akan melakukan kajian atas dasar tuntutan dari para pengunjuk rasa dan melakukan koordinasi kepada pimpinan ke jenjang Bawaslu Provinsi sehingga apa yang menjadi tuntutan akan dilanjutkan ke Provinsi.**Baca juga: Kecewa Fadli Zon, Alasta Geruduk Bawaslu Kabupaten Tangerang.

“Jadi mudah-mudahan kajiannya akan segera kita lakukan dan tadi sudah kita tulis harapan dari pengunjuk rasa atas dugaan etik seorang calon legislatif, dan ini juga harus dilakukan kajian secara sistematis, utuh dari semua jajaran semua memberikan tindakan di tingkat nasional. Jadi Bawaslu sifatnya meneruskan apa yang menjadi harapan,” terangnya.(Oke)




Bawaslu Kabupaten Tangerang Belum Bisa Bawa Pelanggaran Pemilu ke Ranah Pidana

kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang lemah dalam melakukan penindakan. Lantaran hanya melakukan penindakan secara tertulis dan tegoran.

Hal tersebut, terlihat sejak dilantiknya Banwaslu pada Agustus 2018 lalu, tercatat sekitar enam pelanggaran pemilu. Laporan dan temuan Bawaslu selama ini, belum ada yang masuk ranah pidana pemilu.

Andi Irawan, Ketua Bawaslu Kabupatean Tangerang merinci beberapa pelanggaran yang sudah ditangani, salah satunya dugaan politik uang yang dilakukan Caleg PDIP di Kecamatan Kelapa Dua.

Caleg DPR RI atas nama Ananta Wahana dan istrinya itu tidak memenuhi syarat sebagai pidana pemilu, karena si pelapor tidak melengkapi bukti dan saksi.

“Inilah kelemahan kami dalam menangani kasus pelanggaran pemilu. Jika pelapornya tidak melengkapi berkas laporan, kami tidak dapat menindaklanjutinya,” akunya.

Menurut Andi, laporan lainya yakni adanya kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang membagi-bagikan bahan kampanye berupa kalender pada acara maulid Nabi di Desa Cengkudu, Kecamatan Balaraja.

Pelanggaran tersebut lagi-lgi hanya diberikan teguran saja. Pelanggaran lainnya kembali terjadi, untuk kali ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang, yakni dalam rekruitmen calon anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kemiri.

Saat itu, ucap Andi, KPU tidak melakukan prosedur yang benar, Bawaslu tidak diberikan tembusan. Saat ada laporan dari masyarakat, Bawaslu kemudian menindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi.**Baca juga: Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten.

“Disini juga ada terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu. Kembali hanya memberikan teguran kepada KPU Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.(bam)




Bawaslu Kabupaten Tangerang Sebut Kader Parpol Minim Pengetahuan Aturan Kampanye

kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Tangerang menyebut kader Partai Politik di Kabupaten Tangerang Sumber Daya Manusia (SDM) nya minim terhadap peraturan cara berkampanye.

Ketua Banwaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan, lemahnya pengetahuan para kader Parpol kemungkinan dikarenakan tidak pedulian Caleg atau Parpol itu sendiri.

“Kemungkinan SDM nya kurang para kader dan atau mungkin ketidak pedulian caleg,” ujar Indra Irawan kepada para awak media diruang tengah Banwaslu, Senin (7/1/2019).

Karena, jelas Indra, beberapa pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Tangerang, setelah ditindaklanjuti Banwaslu, mereka tidak tau menahu tentang peraturan kampanye dan iklan yang dipasang akan berdampak pelanggaran dalam peraturan Banwaslu.

Seperti yang terjadi belum lama ini, pelanggaran dilakukan oleh salah satu caleg yang dilaksanakan oleh kader Parpol. Hal itu tetap digarisbawahi dan dilakukan penegoran oleh pihaknya. Namun, hanya tegoran tertulis dan himbauan.**Baca juga: Angka Fertilitas di Kabupaten Lebak Turun.

Menurut Indra Irawan, pelaku bukan termasuk tim kampanye salah satu caleg, tapi dia hanya sebagai salah satu kader Parpol.(bam)