1

Bacok Korbannya, Pelaku Curanmor Bawa Kabur Mobil

Kabar6 – Aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tangerang semakin sadis dan nekat. Para pelaku tidak segan untuk melukai korban dengan senjata tajam (sajam). Kesadisan para pelaku curnamor tersebut dialami Gito Sutopo (48).

Dia dibacok dan mobil dibawa kabur para pelaku di Jalan Raya Pasar Kemis, tepatnya di Kampung Ketos, Kelurahan Sindag Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kamis (28/1/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Fikri Ardiansyah membenarkan persitiwa tersebut. Fikri menjelaskan, berdasrakan keterangan Gito Sutopo, persitiwa tersebut berawal saat korban sedang nongkrong di depan Plaza Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis tiba-tiba datang 2 orang tidak dikenal. Para pelaku itu menyampikan ingin menyewa mobil pickup milik korban.

“Alasan pelaku, menyewa mobil itu untuk dipakai membawa barang-barang untuk pidahan rumah,” jelas Fikri kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Tidak menaruh curiga, lanjut Fikri, korban bersedia menerima tawaran para pelaku. Selanjutnya, korban bersama 2 pelaku langsung berangkat menuju Jalan Raya Pasar Kemis. Namun setibanya di Kampung Ketos, Kelurahan Sindang Sari korban dibacok dibagian kepala oleh para pelaku.

“Akibat luka terbuka dibagian kepala dan punggung, korban sempat tidak sadarkan diri. Dan korban ditinggalkan pelaku di TKP (tempat kejadian perkara), sementara mobil dan handphone milik korban dibawa kabur para pelaku,” tuturnya.

Setelah sadar, kata Fikri, korban langsung meminta tolong warga sekitar dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis. Selanjutnya, anggota Polsek Pasar Kemis langsung menuju lokasi dan membawa korban ke Klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

“Saat ini, kondisi korban berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan medis,” ucapnya.

**Baca juga: Bupati Tangerang Terima Anugerah Meritokrasi dari KASN

Fikri menambahkan, pihaknya hingga saat ini masib melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku tersebut.

“Minta doanya, semoga pelaku bisa segera diamankan dan mempertangungjawabkan perbuatanya,” pungkasnya. (Vee)




Bawa Kabur Mobil Boks Alfa, Warga Lebak Diciduk Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Henri alias Tukul (32) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang.

Warga Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak itu ditangkap lantaran membawa kabur mobil boks milik CV Pirius Jaya Abadi di Gudang Alfa, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kepala Satreskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira menjelaskan, peristiwa itu bermula saat tersangka Henri alias Tukul bersama terlapor mengirim telur dengan menggunakan mobil boks nopol FE 74 HDV ke Gudang Alfa, Kecamatan Tigaraksa.

Setibanya Gudang Tigaraksa, telapor turun untuk mendaftarkan Purcahse Order (PO), sementara tersangka tetap berada di dalam mobil.

“Setelah selesai mendaftar PO, terlapor kembali ke parkiran ternyata mobil itu sudah tidak ada,” jelasnya, Sabtu (14/11/2020).

Kemudian, lanjut Ivan, terlapor beberapa kali menghubungi tersangka, namun tidak menjawab. Akhirnya terlapor, melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang.

“Kami langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan laporan itu. Dan kami berhasil mengamankan tersangka Tukul di rumahnya wilayah Kecamatan Cilograng Lebak,” imbuhnya.

**Baca juga: 29 Pengurus Koordinator Olahraga Kecamatan Kabupaten Tangerang Dilantik

Setelah dilakukan pengembangan kasus, kata Ivan, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka lain, yakni berinisial NA warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

“Kedua tersangka itu, kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan,” pungkasnya.(Vee)




Modus Test Drive, Spesialis Ranmor Bawa Kabur Harley Davidson di Ciputat

Kabar6.com

Kabar6- Spesialis pencurian motor Harley Davidson, Temmy Lexiary dibekuk Polres Tangsel di daearah Cigudeg, Bogor, Jawa Barat. Temmy menggelapkan motor gede buatan negeri Paman Sam, Amerika Serikat dengan cara berpura-pura sebagai pembeli yang meminta test drive. Setelah motor ditunggangi, Temmy tancap gas dan tak kembali.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan pelaku Temmy telah melakukan kasus yang sama pada bulan Juni 2020 di wilayah BSD, Serpong, Kota Tangsel. “Motifnya adalah ekonomi untuk mendapat keuntungan dari penjualan,” ujar AKBP Iman Setiawan di Mapolres Tangsel, Kamis (27/8/2020).

Iman menyatakan polisi menyita dua buah sepeda motor, yakni Harley Davidson warna orange dan Honda Rabel 500 yang terparkir di rumah Temmy.

Berdasarkan data yang dihimpun, pencurian itu berawal dari iklan penjualan motor Harley Davidson di media OLX, pada 21 Agustus 2020. Temmy datang berpura-pura sebagia pembeli ke rumah penjual Harley di Jalan Kintamani II nomor 21 blok D l/20 Komplek Bali View Adora, Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Setiba di lokasi, Temmy meminta Harley Davidson yang akan dijual itu dikeluarkan. “Setelah sampai TKP pelaku meminta untuk mengeluarkan motor dari halaman rumahnya kemudian Pelaku ingin melakukan test drive dan kemudian motor langsung di bawa oleh pelaku kabur tidak kembali ke pemilik,” terangnya.

Setelah menghilang, korban berinisial R melaporkan ke Polres Tangsel. Berbekal keterangan R dan pemeriksaan saksi-saksi, tim Opsnal Resmob meluncur ke lokasi persembunyian Temmy. Penyelidikan pun membuahkan hasil. Temmy dibekuk di depan Indomaret Cigudeg, Bogor.

**Baca juga: Pejabat BPN Tangsel Positif Covid 19, Kepala Kanwil Banten Telusuri Riwayat Kontaknya.

Kemudian, polisi menggiring Temmy ke rumahnya untuk mencari barang bukti. Dua buah motor curian Harley Davidson dan Honda Rebel masih tersimpan di dalam rumahnya.

Temmy mengakui penggelapan dan pencurian motor Harley Davidson di Perumahan Bali View dan Honda Rebel warna hitam di BSD Tangerang Selatan. “Saya melakukan itu sendiri,” tutupnya.

Polisi membawa Temmy beserta barang bukti motor sports itu ke Mapolres Tangerang Selatan. Pelaku terjerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (eka)