1

Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Connie Rahakundini Dilaporkan

Kabar6-Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’.

Dalam laporan bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut.

“Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

**Baca Juga: Logistik Pemilu Sampai ke TPS, KPU Banten Target 85 Persen Partisipasi Pemilih

Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.

“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” ujar Erdi.

Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan
Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.(Red)




Perbakin Banten Dipimpin Brigjen Pol Nunung Syaifuddin

Kabar6-Jenderal bintang satu yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, dipilih secara aklamasi oleh pengurus Perbakin, untuk menahkodai organisasi olahraga menembak itu di Provinsi Banten.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Perbakin Banten, oleh para pengurus kota (pengkot) dan pengurus kabupaten (Pengkab) di wilayah Banten. Musprov sendiri dilakukan di Hotel Le Dian, Kota Serang, Banten, pada Minggu, 04 Februari 2024.

Ditangannya, dia berjanji akan membawa prestasi untuk Perbakin Banten, seperti menggondol emas pada ajang PON yang bakal berlangsung pada September 2024, di Aceh dan Sumatera Utara.

Seluruh atlet yang ada dibawah Pengprov Banten akan di data kembali, sesuai kemampuan dan prestasi. Tujuannya, untuk melakukan pembinaan atlet menembak agar lebih baik lagi.

**Baca Juga: Karyawan PT. Kine Project Jo Plant OSBL Ditemukan Tewas Usai Terseret Banjir Cilegon

“Target untuk PON dua emas kita targetkan, untuk cabang menembak di kelas 10 meter women dan rifle,” terang Brigjen Pol Nunung Syaefudin, dilokasi, Minggu, 04 Februari 2024.

Peningkatan fasilitas berlatih untuk para atlet dan anggota Perbaikan Banten bakal dilakukan secepatnya. Seperti berkoordinasi dengan Pemprov Banten, yang akan membangun tempat latihan menembak di area Sport Centre Banten.

Perbakin Banten juga akan membangun lapangan menembak sendiri, dilokasi kantor Perbakin Banten yang baru.

“Kami sudah koordinasi dengan gubernur untuk fasilitas, kita sudah mengajukan surat dan di respon gubernur, di sport centre, ditargetkan tahun ini sudah berjalan,” jelasnya.(dhi)




Rotasi Kapolres Tangsel, Kasus Tukang Sekuteng Tewas Belum Terungkap

Kabar6-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi 67 orang kalangan perwira menengah setingkat Kapolres. Satu di antaranya adalah Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris Besar Faisal Febrianto.

Mutasi tersebut tertuang dam Surat Telegram Nomor ST/2864/XII/KEP./2023 yang ditandatangi oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Inspektur Jendral Dedi Prasetyo.

Faisol Febrianto dimutasi menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya. Kini posisi Kapolres Tangsel digantikan oleh AKBP Ibnu Bagus Santoso yang sebelumnya menjabat Kanit 4 Subdit II Ditpidnarkoba Bareskrim Polri.

Catatan kabar6.com, Faisal Febrianto masih menyisakan dua kasus paling menonjol terkait hilangnya nyawa korban kejahatan.

**Baca Juga: Membangun Startup dan Tujuan Hidup Melalui Buku ‘Startup Safari’ Karya Co-Founder & CEO HOLEO, Andre Husada

Kasus pertama adalah tewasnya Ponijan, 39 tahun, pedagang sekuteng keliling di Jalan Bangau RT 005 RW 010, Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, pada Kamis, 20 April 2023 alam lalu atau jelang hari Raya Idul Fitri. Ia tewas akibat luka tusuk dari pelaku yang merampas ponsel miliknya.

Kedua kasus nyawa melayang ksi tawuran di Kota Tangsel yang merenggut korban jiwa. Seorang pemuda berinisial MAN, 24 tahun, tewas usai tawuran di palang pintu kereta api Stasiun Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur.

MAN tewas akibat luka kena senjata tajam saat bentrokan dua kelompok pemuda geng motor pada Sabtu, 23 September 2023, sekitar pukul 04.00 WIB. Hingga kini polisi belum menangkap pelaku bentrokan.(yud)

 




Panji Gumilang Ditahan di Lapas IIB Indramayu

Kabar6-Bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Abdussalam Rasyid Panji Gumilang (ARPG).

Adapun Tersangka ARPG disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Senin (30/10/2023).

**Baca Juga: Segera Sidang, Berkas Perkara Panji Gumilang Dinyatakan Kejagung Lengkap

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka ARPG dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 30 Oktober 2023 s/d 18 November 2023. Sedangkan, seluruh barang bukti yang sudah selesai diperiksa dan diteliti telah disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Indramayu.

Selanjutnya, Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari JAM PIDUM bersama Tim JPU pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka ARPG. (Red)




Segera Sidang, Berkas Perkara Panji Gumilang Dinyatakan Kejagung Lengkap

Panji Gumilang

Kabar6-Berkas perkara Tersangka Abdussalam Rasyid Panji Gumilang (ARPG) dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Tersangka ARPG terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

**Baca Juga: Berkas Perkara Panji Gumilang Diterima Kejagung Kembali

Oleh karenanya, Tersangka ARPG disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkas Ketut. (Red)




Bareskrim Polri Sita Lahan di Ciputat Timur

Kabar6-Bareskrim Mabes Polri menyita aset milik Yoory Corneles Pinontoan bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan SHGB terletak di Tangerang Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, lewat keterangan tertulis dikutip Sabtu (14/1/2023)

**Baca Juga: Buronan Korupsi Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh Rp2,4 Miliar Diciduk

Aset yang disita berupa tanah jaminan seluas 8.717 meter persegi terletak di Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan appraisal pada tahun 2021 nilainya mencapai Rp 68,9 miliar.

Konstruksi kasus, Cahyono jelaskan, Perumda Pembangunan Sarana Jaya selaku BUMD Pemprov DKI Jakarta pada 21 Desember 2018 telah melakukan perjanjian jual beli dengan Komarudin selaku Direktur PT Laguna Alamabadi. Transaksi tersebut atas tanah Ujung Menteng seluas 4,2 hektare untuk tujuan
pembangunan Hunian DP 0 Rupiah.

Selanjutnya selama tahun 2018 – 2019, Perumda Sarana Jaya telah membayar kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp.155.495.600.000,- yang berasal dari
Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 & APBD 2019) Pemprov DKI.

“Akan tetapi sampai dengan tahun 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain,” jelas Cahyono.

Sehingga pada Juli 2020, Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna melakukan penandatanganan akta oembatalan PPJB dengan klausula PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

“Sampai dengan akhir tahun 2022, PT Laguna Alamabadi tidak dapat
mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan Perumda Sarana Jaya tidak dapat menguasai baik
lahan tanah di Ujung Menteng maupun tanah jaminan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Cahyono.(yud)




Kejagung: Berkas Perkara Penambangan Ilegal Tersangka IB, BP, dan RP Belum Lengkap

Tersangka IB Terlibat Dugaan Penambangan Tanpa Izin di Kalimantan Timur

Kabar6-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menyatakan, berkas perkara tindak pidana pertambangan ilegal oleh tersangka IB dan dua rekannya (BP dan RP) yang dilimpahkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri belum lengkap.

“Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP dinyatakan belum lengkap. Jaksa peneliti telah menerima pelimpahan tahap I berkas perkara ketiga tersangka pada Jumat 16 Desember 2022. Kemudian menunjuk enam orang Jaksa Penuntut Umum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Dr Agung Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang diterima Redaksi Kabar6, Rabu (23/12/2022.

Sambungnya, setelah diteliti, pada Selasa (20/12/2022) jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap. Berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk segera dilengkapi.

**Baca Juga: Dugaan Korupsi Impor Garam Industri, Dirut PT Smart Diperiksa Sebagai Saksi

Seperti diketahui, IB, BP, dan RP telah ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

IB dan dua rekannya tersebut diduga terlibat dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu. (Red)




Tak Pernah Ubah Komposisi, Perusahaan Farmasi di Cikande Kaget Digrebek Bareskrim Polri

Kabar6.com

Kabar6-PT Yarindo Farmatama yang memproduksi obat sirop jenis Flurin dan Unibabi membantah tudingan BOPM yang mengatakan obatnya tercemar bahan kimia berbahaya penyebab gagal ginjal akut anak-anak.

Perusahaan obat itu mengaku, selama ini proses produksi semenjak dari bahan bakunya, sudah di awasi oleh BPOM, hingga keluar Nomor Izin Edar (NIE) nya dari badan pengawas obat dan makanan.

“Selama itu kita kan sudah tiga kali daftar ulang. Kalau katakanlah kami salah, kenapa NIE kami keluar, NIE kami ini tahun 2020 sampai 2025. Artinya BPOM sendiri kan yang memberikan pengawasan untuk izin edar ini,” ujar Vitalis Jebarus, Lebak Manajer PT Yarindo Farmatama, di perusahaannya, Senin (31/10/2022).

**Berita Terkait: Pabrik Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal di Cikande Ditutup Bareskrim Polri

PT Yarindo Farmatama siap memberikan keterangan dengan BPOM maupun Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan obat penyebab gagal ginjal. Mereka juga tengah menunggu hasil uji laboratorium yang belum keluar hingga saat ini.

Karena belum keluar uji laboratoriumnya, Vitalis mengaku BPOM terlalu cepat menetapkan obat sirop di perusahaannya mengandung zat kimia berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.

“Terlalu cepat menurut saya, karena sudah dituduh. Hasil tes kita juga belum keluar, kita tes di Sucofindo. Kami belum menemukan hasil yang dituduhkan ke kami. Yang paling penting sampai hari ini, tidak ada yang meninggal karena (obat sirop) Flurin,” jelasnya.

Vitalis berujar, perusahaan farmasi yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten itu tidak pernah merubah komposisi obatnya. Sehingga mereka merasa aneh, jika dianggap sebagai penyebab gagal ginjal akut yang ramai belakangan ini.

Perusahaan juga mengklaim, seluruh bahan pembuat obat diperiksa dengan baik sesuai standar menjamin mutu.

Bahkan obat sirop yang mereka produksi, diklaim tidak pernah masuk ke dalam daftar obat penyebab gagal ginjal yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

“Kita tidak pernah membeli bahan etilen itu. (Pergantian supplier) kita pernah, sekali tapi dilaporin kok, itu manufactory pembuatnya, bukan bahannya, itu dari Thailand,” terangnya.(Dhi)




Pabrik Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal di Cikande Ditutup Bareskrim Polri

Kabar6.com

Kabar6-Pabrik pembuat obat sirup gagal ginjal ditutup oleh BPOM serta Bareskrim Polri. Perusahaan bernama PT Yarindo Farmatama itu berlokasi di Kawasan Industri Modern, Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Perusahaan lainnya yakni, PT Universal Pharmaceutical Industries di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Komposisi yang ada di dalam produk itu sangat mengkhawatirkan, jadi segera ditarik semaunya, berhenti produksi dan peredaran,” ujar Kepala BPOM, Penny Lukito, di Kabupaten Serang, Banten, Senin (31/10/2022).

Meski telah ditutup dan dituding mengandung sebagai pihak yang bertanggung jawab atas cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) serta etilen glikol butil ether (EGBE) yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

**Baca juga: Mahasiswa Diminta Kreatif untuk Hadapi Resesi Ekonomi 2023

BPOM mengklaim, dengan menarik peredaran obat mengandung cemaran kimia penyebab gagal ginjal akut serta mengentikan produksinya, sebagai langkah cepat mencegah semakin banyaknya anak-anak yang mengkonsumsi obat sirup berbahaya itu.

“(Akan melakukan gelar perkara) dengan Bareskrim dalam waktu dekat ini, secepatnya akan kita keluarkan (tersangka) karena ini ada indikasi yang kuat,” jelasnya.(Dhi)




PPP Lebak Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri

Kabar6.com

Kabar6-Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan terkait sejumlah ucapan Saifuddin Ibrahim di media sosial yang dinilai sudah menistakan agama Islam.

“Dengan jelas dia mengatakan bahwa pondok pesantren melahirkan paham radikal, ini salah satu bentuk pelanggarannya. Lalu dia bilang kaum Islam sontoloyo, dan dengan tegas (Dia) bilang seolah-olah ada 300 ayat yang mesti dihapus karena seolah-olah itu jadi barometer umat Islam untuk berbuat radikal,” kata Musa kepada Kabar6.com dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Dalam laporannya, PPP juga menyertakan satu buah flashdisk berisi video pernyataan Saifuddin Ibrahim di media sosial.

“Ada dua video yang kami unduh dari media sosial dan dimasukkan ke dalam flashdisk untuk bukti adanya dugaan tindak pidana. Dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ungkap Musa.

**Baca juga: Pria Ditemukan Tewas dengan Leher Terikat Tali di Tempat Potong Ayam Mekarsari Lebak

Musa secara tegas mengecam ucapan Saifuddin Ibrahim yang menyebut pondok pesantren melahirkan paham radikal.

“Apalagi di Lebak terdapat ribuan pondok pesantren, jadi ini salah satu alasan PPP melaporkan Saifuddin Ibrahim. Kami harap Bareskrim Polri bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan karena diduga kuat pernyataan itu bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan,” katanya.(Nda)