1

Kejari Kota Tangerang Eksekusi Barang Sitaan 2,4 Miliar

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyerahkan barang sitaan berupa uang sebesar Rp2.456.000.000 atau 2,4 miliar lebih. Eksekusi barang sitaan tersebut sebagai uang pengganti kepada Bank Jabar Banten (BJB) Kantor Cabang (Kacab) Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif pada BJB Kantor Cabang Tangerang, Rabu (25/5/2022).

Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, penyerahan uang tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Serang.

“Jadi uang ini kita serahkan kepada Bank BJB sebagai penerima dari hasil eksekusi,” ujar Erich.

Ia menjelaskan eksekusi uang pengganti tersebut terkait dalam perkara tindak pidana korupsi fiktif pada BJB Kantor Cabang Tangerang, atas nama terpidana Djuaningsih binti (Alm) Ace Sohari sesuai keputusan pengadilan Tipikor, Serang No. 29/PD.SUS-PPK/2021/PN.Serang tanggal 14 Februari 2022.

Dengan tidak melakukan upaya hukum banding, Jaksa Penuntut umum (JPU) telah menerima petikan putusan resmi sehingga dapat melaksanakan eksekusi secara tuntas.

**Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Kantongi TO Tersangka Dugaan Bansos

“Bahwa uang sebesar Rp 2.456.000.000 sebagai uang pengganti dalam perkara Tipikor pemberian kredit kepada PT Jaya Abadi Soraya sebesar Rp 4.202.000.000 kepada pimpinan Cabang BJB Tangerang pada Tahun 2015,” jelasnya.

Erich merincikan, uang pengganti tersebut didapat dari terpidana Jodi Setiawan sebesar Rp1,8 miliar, kemudian Rp500 juta rupiah dari terpidana Juaningsih binti Alm Ace Sohari dan sisanya sebesar Rp156 juta rupiah dari terpidana Palditya Pratama putra Gunawan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif sebesar Rp 8,7 miliar, mantan Kepala Cabang BJB Tangerang Kunti Aji Cahyo divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (2/6/2021).

Selain mantan Kacab BJB, majelis hakim pengadilan Tipikor, Serang memvonis Direktur PT Djaya Abadi Soraya (DAS) Dheerandra Alteza Widjaya divonis selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif BJB Cabang Tangerang pada 2015 ini, terpidana Djuaningsih dan Unep Hidayat dihukum masing-masing 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (14/2/2022).

Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2015, PT DAS mengajukan pinjaman ke BJB Cabang Tangerang sebesar Rp4,5 miliar, dengan menggunakan SPK fiktif proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten Sumedang, sebagai jaminannya. Tersangka Dheerandra yang merupakan salah satu Direktur PT DAS.

Di tahun yang sama, tersangka Dheerandra kembali meminjam Rp4,2 miliar, namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT CR, dengan komisaris tersangka Kunto Aji yang juga Kacab BJB Tangerang.

Unep Hidayat yang merupakan ASN pejabat pada dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Sementara, tersangka Djuaningsih merupakan karyawan PT Djaya Abadi Soraya (DAS) berperan sebagai perusahaan yang mengajukan kredit dengan menyertakan surat perintah kerja (SPK) fiktif di Kabupaten Sumedang 2015 silam.

Modus kedua tersangka agar dana bisa cair dengan cara mereka menertibkan SPK fiktif sebanyak 6 SPK.SPK fiktif itu untuk pengerjaan di Dinas Pendidikan di daerah Sumedang. SPK itu dijadikan agunan dengan 6 SPK fiktif itu uang bisa dicairkan.(LLJ).

Dalam kasus itu, mantan Kacab BJB Tangerang, Kunto Aji tidak memerintahkan pihak Bank untuk melakukan verifikasi lapangan atas proyek di Pemkab Sumedang yang ternyata fiktif itu. Pejabat bank dan pihak swasta pun saling bersepakat dan kongkalikong untuk melakukan pembobolan

“Inikan terkait dengan Masalah pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur. Jadi ada persetujuan yang dilewati dan beberapa tahapan yang tidak sesuai. Sehingga dianggap merugikan keuangan negara,” tandasnya.

Erich mengimbau, kepada seluruh pemangku profesi dibidang perbankan berplat merah didalam menjalankan pemberian kredit harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaannya terutama terkait dengan prosedur pemberian kredit tersebut.

“Jadi jangan sampai timbul penyimpangan yang nantinya bisa menjadi temuan Tipikor,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Cabang BJB Tangerang, Bustami menyampaikan, pihaknya baru pertama kali menerima dana pengembalian hasil tindak pidana korupsi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada tim Kejari kota Tangerang dalam rangka pengembalian uang negara ini. Terus terang pak baru pertama saya menerima dana pengembalian hasil Tipikor,” ucapnya.

Bustami juga menuturkan, segala urusan pekerjaan dalam hal ini profesi perbankan memang harus senantiasa berpedoman pada ketentuan atau aturan. Sehingga apa yang dilakukan akan terhindar dari jeratan hukum pidana. (Oke)

 




Rugikan Keuangan Negara Rp 9,8 Miliar, Barang Sitaan Bea Cukai Banten Dimusnahkan

Kabar6.com

Kabar6 – Karena merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,8 miliar, barang sitaan negara dari bea cukai senilai Rp 14,47 miliar di musnahkan oleh bea cukai Banten di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Banten.

Barang yang di musnahkan terdiri dari 13,3 juta batang rokok, 1.931 botol minuman beralkohol, laptop, liquid vape, smartphone hingga cerutu. Barang ilegal dan tanpa cukai itu merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

“Lainnya merugikan kesehatan masyarakat, ketertiban dan keamanan masyarakat, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri,” kata Rahmat Subagio, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, dilokasi, Selasa (07/12/2021).

Berbagai barang ilegal tanpa cukai itu dilakukan, sebagai bentuk dukungan Bea dan Cukai dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) ditengah pandemi covid-19 dan melindungi konsumen dari rokok dan barang ilegal.

**Baca juga: Gubernur Banten Bandingkan Honor Buruh Dengan Vaksinator

Pemusnahan juga diharapkan bisa melindungi dunia industri nasional, dari produk ilegal yang bisa merusak iklim investasi dan menjaga pendapatan keuangan negara.

“Upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif. Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap PEN,” terangnya.(dhi)