Buronan Korupsi KUR BRI, Wanita Pacitan Diamankan Kejagung di Bandara Soetta
Kabar6 – Wanita Pacitan berinisal SL (48), diamankan intelijen Kejagung di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 21.50 WIB. SL masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pemberian KUR BRI.
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Tim Kejaksaan Negeri Pacitan dan Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pacitan,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung, Jumat (4/10/2024).
Dijelaskan Harli, pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Hasil Ekspose (Pidsus-7) Nomor: ND-119/Pidsus-PCT/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024 Jo PRINT03/M.5.39/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024.
**Baca Juga:Kejari Tasikmalaya Setorkan Rp954 Juta Uang Rampasan Kasus Tipikor ke Kas Negara
“SL ditetapkan sebagai tersangka yang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) kepada masyarakat Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo tahun 2020 sampai 2022,”jelas Harli.
Saat diamankan, kata Harli tersangka SL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya tersangka SL diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pacitan.
**Baca Juga: BNN Gagalkan Peredaran 2,76 Kg Heroin hingga 114 Kg Ganja
Melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)