1

Dua Bandar Sabu Tangerang Diringkus Polisi Jakarta Barat

Kabar6-Jajaran petugas Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, meringkus dua bandar narkotika, di kawasan Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

 

Kedua bandar yang diketahui berinisial TH (22) dan ND (14) itu, sedianya telah lama menjadi target operasi lantaran kerap mengedarkan sabu di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

 

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Heru Julianto, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan akan maraknya laporan peredaran narkotika di Cengkareng, Jakarta Barat.

 

“Keduanya mengedarkan sabu dan sering melakukan transaksi di Cengkareng. Kami selidiki, ternyata mereka DPO juga,” kata Kompol Heru saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2015). ** Baca juga: Gudang Genset di Foresta BSD Tangerang Terbakar

 

Menurutnya, di rumah tersangka petugas menemukan sabu seberat 6,59 gram. “Kedua dijerat undang-undang narkotika. Kami pun saat ini tengah melakukan pengembangan,” ujarnya.(HP/tom migran)




Lagi Mangkal, Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Karawaci

Kabar6-Seorang bandar narkoba diciduk Polsek Karawaci saat tengah mangkal menunggu pembeli di Jalan Raya Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (4/11/2015) siang.

 

Dari tangan pengedar bernama Khorudini (27) asal Magelang, Jawa Tengah itu, Polisi mendapati 13 paket kecil sabu siap edar.

 

“Pelaku sudah menjadi TO (Target Operasi-red) kami. Selain 13 paket shabu, kami juga menyita alat timbangan dari rumah kontrakan pelaku,” Kata Kapolsek Karawaci, Kompol Joni Panjaitan.

 

Sementara, saat diperiksa petugas, Khorudini sendiri mengaku baru satu kali menjual sabu di wilayah Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

 

Namun, keterangan itu tak membuat petugas percaya. Polisi pun mengaku akan menelusuri asal mula barang haram itu diperoleh pelaku.

 

“Kita akan kembangkan lagi untuk menangkap pemasoknya,” ungkap Kompol Joni Panjaitan. ** Baca juga: 2016, Enam Puskesmas di Kabupaten Tangerang Bisa Rawat Inap

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 dan 112  UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(abie)