1

2 Ajudan Menteri Kominfo Diperiksa Kejaksaan Agung

Perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

  1. MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.
  2. AW selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika.
  3. NN selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika.
  4. ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta.
  5. I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada.
  6. BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.

**Baca Juga: Perumdam TKR Terapkan Tiga Standar Pelayanan

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Red)




Pejabat Kementerian Kominfo Dipanggil Sebagai Saksi

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, yaitu:

  1. ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.
  3. RNW selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.
  4. MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  5. FM selaku Plt. Direktur Utama BAKTI.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (22/5/2023).

**Baca Juga: Menteri Kominfo Ditetapkan sebagai Tersangka Perkara BTS 4G BAKTI

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Sumedana. (Red)




Kasus Korupsi BAKTI Kementerian Kominfo, 2 Orang Diperiksa

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Saksi yang hadir yaitu LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian, HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.

**Baca Juga: Menteri Kominfo Ditetapkan sebagai Tersangka Perkara BTS 4G BAKTI

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Red)




Kasus BAKTI Kementerian Kominfo, Kejagung Periksa 4 Saksi

Perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi.

Keempatnya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Para saksi yang hadir yaitu: PG selaku Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika. YP selaku General Manager Logistik PT SEI. AK selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment. Kemudian, R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama.

**Baca Juga: Warga Jambe Geger Temukan Bayi Sehat Telantar Dalam Kardus

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” kata Sumedana.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.(Red)




Kejagung Panggil 3 Saksi Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

Perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, ketiga saksi yang hadir  yaitu: AK selaku Direktur Utama PT Air Mas Perkasa, A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments, dan  selaku CFO PT Huawei Tech Investment.

**Baca Juga: Kejagung Beri Santunan Anak Yatim Piatu Saat Halal Bihalal Idul Fitri

“Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” kata Sumedana di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Red)




5 Saksi Kasus Bakti Kementerian Kominfo Diperiksa

Perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 Orang saksi, terkait perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hal ini disampikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022,” kata Sumedana.

Adapun kelima saksi yang hadir yaitu: AN selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo, SN selaku Project Manager PT Fiberhome Technologies Indonesia,WBF selaku Pegawai PT Sarana Global Indonesia, MJ selaku Project Director IBS Tahun 2001, dan FPS selaku National Project Manager (Departement Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical). 

**Baca Juga: Raup Laba di Tahun 2022, PT TNG Terus Berbenah di Tahun ini

Sumedana menambahkan bahwa 5 saksi ini diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

“Tujuan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkas Sumedana. (Red)




2 Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

Kabar6-Jaksa Agung Muda Intelijen resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Dua orang yang dicegah ke luar negeri yaitu atas nama JS (pihak swasta) dan DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa). Masa berlaku surat pencegahan bagi keduanya berlaku selama 6 bulan.

Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud.

**Baca Juga: Kepala Desa Cigoong Utara Lebak Didesak Mundur Warganya Pasca Video Mesra Beredar

“Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/03/2023).

Selanjutnya dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000. (Red)




Kejagung Dalami Kasus BAKTI Kementerian Kominfo, 7 Saksi Diperiksa

Kabar6-Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa tujuh orang saksi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) tahun 2020-2022.

Adapun tujuh orang yang diperiksa tersebut lima orang berstatus sebagai direktur, satu orang sebagai penanggung jawab perusahaan, dan satu orang sebagai karyawan perusahaan.

Data ke-7 saksi tersebut yaitu G selaku Direktur Commerce PT Aplikanusa Lintasarta. HR selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta. BS selaku Karyawan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Z selaku Direktur Marketing dan Solution PT Aplikanusa Lintasarta. BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa intasarta.LH selaku Penanggung Jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara. Dan CBI selaku Direktur PT Indo Pratama Teleglobal.

**Baca Juga: Di Kejati Banten 3 Tersangka Penganiayaan dan Penadahan Bebas

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Selasa (28/03/2023).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Red)




Penahanan 5 Tersangka Korupsi Kementerian Kominfo Diperpanjang

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. 

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung,  Ketut Sumedana, melalui keterangannya,  Sabtu (25/03/2023).

Adapun 5 orang Tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu:

  1. Tersangka AAL dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 21 Februari 2023. 
  2. Tersangka YS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 53/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.
  3. Tersangka GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.
  4. Tersangka MA dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023 s/d 23 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 03 Maret 2023.
  5. Tersangka IH dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 07 April 2023 s/d 06 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 81/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 03 Maret 2023.

**Baca Juga: Mahasiswa President University Kunjungi Kejaksaan Agung

“Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang Tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan Tersangka tersebut,” tutup Sumedana. (Red)




Setelah Batal, Menkominfo Diperiksa Kejagung Minggu Depan

Kabar6-Menurut jadwal, Kamis pagi ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) diagendakan bakal memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate (JGP) sebagai saksi terkait kasus korupsi BTS. Namun Jhonny tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis, (09/02/2023).

Alasan yang diberikan Jhonny kepada Kejagung yaitu karena sedang mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan pada Kamis ini.

Selain itu, Jhonny juga bertugas mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.

**Baca Juga: Dinilai Perkaya Oligarki, Pemerintah Didesak ‘Gulung Karpet Merah’ Liberalisasi Ekonomi

Alasan tersebut dikirimkan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, melalui Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Panggilan Saksi.

“JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai SAKSI pada Selasa 14 Februari 2023. Pemanggilan JGP sebagai SAKSI terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022,” kata Sumedana. (Red)