Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Produser Film Bollywood Selundupkan Satwa Dilindungi

Kabar6-Seorang pria berinisial RM, 56 tahun, ditangkap aparat Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang. Ia kedapatan berupaya menyelundupkan satwa yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia untuk dibawa ke India.

“Saat diperiksa dia juga mengaku berprofesi sebagai aktor sekaligus produser film Bollywood,” ungkap Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (4/7/2024).

**Baca Juga:Peretasan PDN Diduga Terkait Upaya Pemerintah Berantas Judi Online dan Pinjaman Online

Tiga ekor satwa langka yang coba diselundupkan oleh RM antara lain jenis burung cendrawasih kuning kecil Papua, cendrawasih botak Papua dan Berang-berang cakar kecil albino.

Gatot sebutkan, RM coba menyelundupkan tiga ekor satwa dilindungi pakai wadah rotan kecil. Pria asal India itu coba memasukan satwa langka di bagasi pesawat.

Data manifes penumpang mencatat RM naik pesawat Indigo Air nomor penerbangan 6E 1602 tujuan Mumbai, India. Atas kecurigaan tersebut petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penindakan.

“Satwa disamarkan dengan tumpuk berbagai jenis mainan anak-anak dan makanan,” jelas Gatot.

Tiga hewan itu juga ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Dijunto lampiran Permen LHK P.106
tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi,” ujarnya.

RM dijerat pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A UU No 17/2006 tentang Perubahan Atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan. Ancamannya hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(yud)

 




DPO Korupsi Dana Hiba Sapi Diringkus Jaksa di Badara Soekarno-Hatta

Kabar6-Tim Tabur Kejagung  dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Sorong di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Terdakwa DIU selaku Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong , kelompok ternak ini dibuat terdakwa secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok yang mana menunjuk dirinya sebagai ketua kelompok ternak tersebut karena mengetahui adanya dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Senin (18/3/2024)

Menurut Ketut, terdakwa membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi. Kemudian terdakwa telah menerima dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp. 200.000.000 untuk pelaksanaan pengadaan sapi namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000 .

**Baca Juga:Menkeu Lapor ke Jaksa Agung Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Senilai Rp2,504 Triliun

“Terdakwa DIU dilakukan penahanan sejak proses penyidikan sejak tanggal 22 September 2021  hingga dikeluarkan dari tahanan demi hukum tanggal 15 September 2022 pada tahap upaya hukum kasasi Penuntut Umum,”jelas Ketut.

Diketahui tanggal 24 Mei 2022 Penuntut Umum menuntut terdakwa DIU dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 50.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000.

Selanjutnya tanggal 17 Juni Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor pada PN Manokwari memutus terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan selebihnya putusan sama dengan Penuntut Umum.

Kemudian Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura dimana putusan Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari. Selanjutnya Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan pada tanggal 21 Desember 2022 putusan kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum sehingga Penuntut Umum melaksanakan putusan pengadilan Tipikor tingkat pertama dan akan melakukan eksekusi.

Oleh Penuntut Umum telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut sebanyak 4 kali namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan terdakwa dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan. (red)