1

Ibu Tiri Aniaya Bocah di Babakan Tangerang Terbelit Sulit Ekonomi

Kabar6-Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Lia Latifah mengungkap telah berkomunikasi dengan RE, 38 tahun, ibu tiri yang disangka menyiksa anak sambungnya. Kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi di komplek perumahan Lapas II, Babakan, Tangerang.

“Jadi, kemarin ini si ibu bekerja sendiri dan suaminya belum bekerja sehingga dia harus menanggung beban ekonomi untuk empat anaknya,” ungkapnya, Selasa (21/11/2023).

Lia menjelaskan, kompleksitas persoalan rumah tangga ini banyak selain masalah ekonomi. RE menyatakan selain bekerja juga mesti urus empat orang anak.

Hal itulah, lanjutnya, menjadi pemicu RE gampang marah menghadapi keempat anak-anaknya. Ibu tiri itu ringan tangan terhadap anak yang dianggap nakal.

“Nah, inilah yang melatarbelakangi si ibu ini lepas kontrol terhadap anaknya sendiri. Nah ini kan berarti ada situasi dan kondisi yang mungkin membuat ibu ini terbebani,” jelas Lia.

**Baca Juga: Ibu Tiri Aniaya Bocah di Komplek Perumahan Lapas Tangerang Dipolisikan

Sebelumnya, Bowo ketua RT setempat membenarkan adanya kejadian tersebut. Penganiayaan itu bahkan diketahui ayah kandungnya, BA, 38 tahun.

“Dia (pelaku) baru tinggal di lingkungan saya baru sebulan. Korban dianiaya dijedotin kepalanya ke lantai sampe pendarahan. Ayahnya sebenernya tau, cuma dia diem saja,” ujarnya.

Bowo juga mengatakan bila tetangga sekitar kerap mendengarkan jeritan korban. Namun, warga tidak ada yang mengambil tindakan, karena merasa tidak ingin ikut campur dengan keluarga tersebut.

“Warga tau, jadi sering denger teriakan-teriakan dari korban. Cuma pada diem aja, karena pada engga kenal keluar itu. Kalau kata warga, korban sering teriak-teriak kesakitan,” Utara Bowo.(yud)




Longsor di Babakan Tangsel Salah Kajian Konstruksi, Pilar: Ada Perubahan Spesifikasi

Kabar6-Turab di Jalan Besan Baru, Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lebih dulu dibangun dari tembok pagar. Kesalahan kajian konstruksi disinyalir menjadi salah satu pemicu longsor pada bangun setinggi 3,5 meter itu.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, usai longsor langsung dilakukan perbaikan. Ia yakin dapat selesai secepatnya.

“Ada perubahan spesifikasi,” kata Pilar ditemui kabar6.com di kampus UIN Jakarta, Kecamatan Ciputat, dikutip Selasa (16/5/2023).

Pilar terangkan, spesifikasi awal proyek pembangunan digarap tidak untuk menampung beban berat. Hanya bisa menahan beban tanah dan air saja.

“Nah sekarang kan sudah ada bangunan apa yang kita bikin disesuaikan dengan kondisi sekarang,” terangnya.

Menurutnya, sesuai teknis sipil maka sekarang harus dihitung jenis tanah, kadar air serta berat beban bangunan dan kendaraan di atas bangunan turab.

Pilar bilang, sampai akhirnya ketemu dimensinya. “Bahannya seperti apa yang sesuai dengan kondisi yang sekarang karena memang itu yang baru kan pagarnya bukan yang lama,” paparnya.

**Baca Juga: Salah Kajian Konstruksi Turab dan Pagar di Kelurahan Babakan Tangsel Picu Longsor

Pihak pemborong yang mengerjakan proyek turab dan tembok bangunan kemarin sudah dipanggil. Mereka diminta untuk segera menangani perbaikan.

Pilar menyebutkan bahwa proyek tersebut masih masa garansi kontraktor. “Dan insya Allah akan dibangun ulang ya,” tegasnya.

Diketahui, bangunan turab dan tembok pagar di samping kantor Kelurahan Babakan longsor pada Sabtu kemarin. Bangunan getas diduga akibat minimnya biopori resapan air.

Proyek APBD Tahun Anggaran 2022 itu digarap dua organisasi perangkat daerah berbeda. Turab digarap oleh dinas sumber daya air bina marga dan bina konstruksi. Sedangkan tembok pagar dikerjakan dinas cipta karya dan tata ruang.

Hingga berita ini diturunkan kabar6.com masih coba mengkonfirmasi Kepala SDABMBK Kota Tangsel, Robby Cahyadi. Pesan singkat lewat WhatsApp belum direspon.(yud)




Pengelola Pasar Babakan Tangerang Layangkan Gugatan ke Pengadilan

Kabar6-Pengelola Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, melakukan gugatan kepada Kemenkum HAM, Kementerian Keuangan, PT. Dua Dunia Molala, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Hal itu lantaran pengalihan pengelolaan pasar tersebut diduga melawan hukum.

Dari gugatan tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (9/5/2023), dengan nomor register Perkara No.425/Pdt.G/2023/PN.Tng. Selain itu, turut serta tergugat PT. Panca Karya Griyatama.

Kuasa hukum penggugat Yogi Yogaswara, M. Amin Nasution mengatakan, perkara itu terkait pengalihan pengelolaan Pasar Babakan oleh Kemenkum HAM kepada PT. Dua Dunia Molala pada 1 Mei 2023 mendatang. Mereka menilai, Kemenkum HAM tidak mempunyai tugas pokok, dan fungsi serta wewenang terkait pengelolaan.

Penetapan PT Dua Dunia Molala sebagai pengelola Pasar Babakan ini disampaikan kepada pedagang dalam sosialisasi berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor S-18/MK.6/KN.4/2023 Persetujuan Sewa atas BMN Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Bangunan yang menjadi fasilitas di Pasar Babakan ini adalah milik PT. Pancakarya Griyatama yang belum diserahterimakan ke Pemkot Tangerang,” ucap Amin, kepada wartawan, Jum’at (28/4/2023).

Amin menambahkan, dalan perjanjian yang ada pasar ini dengan fasilitasnya di serahkan ke Pemkot Tangerang. Sementara tanah ini hak pakai di pegang Kemenkum HAM.

“Jadi Kemenkum HAM hanya sebatas itu, tidak ke pengelolaan. Karena ini diperuntukkan untuk kepentingan umum dan antar instansi pemerintah,” katanya.

**Baca Juga: Event Seba Baduy Diharapkan Bangkitan Ekonomi Masyarakat, Ini Sejumlah Acara yang Digelar

Berdasarkan surat tanggal 19 Januari 2023, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan PT Dua Dunia Molala melakukan pemanfaat aset di area Pasar Babakan. Hal itu lantaran telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 2 miliar lebih per tahunnya dan,Rp 8 miliar untuk 5 tahun.

“Status pengelolaan ini masih dalam proses hukum, semestinya semua pihak dapat menghargai proses hukum. Itu yang kami harapkan,’’ katanya.

Amin menyebutkan, dalam pembangunan tempat perdagangan itu pada tahun 2019 menelan biaya kurang lebih Rp8,1 miliar. Dalam hal itu Yogi Yogaswara ditugaskan untuk melakukan pengelolaan.

“Lahan Pasar Babakan ini dalam hak pakainya dipegang oleh Kemenkum HAM dan sudah dipinjam pakai kepada Pemkot Tangerang pada 2007 sebagai tempat penampungan gusuran Pasar Cikokol. Jadi apabila ada yang memanfaatkan fasiltas ini tanpa seizin bapak Yogi Yogaswara adalah melanggar hukum,” tandasnya. (Oke)




Terpeleset di Sungai, Warga Babakan Solear Tewas Tenggelam

Kabar6.com

Kabar6-Amaludin (27) warga Kampung Babakan RT 22/01 Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, tewas tenggelam di sungai Cidurian, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

Sawiri, kerabat korban mengatakan sebelum ditemukan meninggal, Amaludin memperbaiki pagar kebun disekitar pekarangan rumah. “Setelah itu korban pamit hendak mandi di sungai,” ujarnya.

Korban diketahui pergi ke sungai bersama seorang anak kecil. Menurut Sawiri, korban meninggal diduga  kepeleset ke sungai saat mandi dan tidak bisa berenang.” Tenggelam, diduga korban enggak bisa renang,” kata Sawiri

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menghubungi pihak Polsek Cisoka dan melakukan evakuasi bersama warga.

**Baca juga: Gubernur Banten Resmi Perpanjang PSBB Tangerang Raya.

Selanjutnya Korban dilarikan ke Puskesmas Cikuya, namun korban meninggal saat dalam perjalanan. Keluarga korban menolak untuk diotopsi .

” Keluarga sudah bikin pernyataan menolak otopsi,” ucap M Supriyadi Kades Cikasungka. (CR)




Warga Babakan Keluhkan Jalan Desa Sukanaga Rusak parah

Kabar6.com

Kabar6-Warga Kampung Babakan, Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengeluhkan kondisi jalan poros desa yang banyak berlubang, Pengakuan warga setempat kerusakan jalan itu sudah sejak 2018 lalu namun hingga kini tidak kunjung diperbaiki.

Dadang (35) salah satu warga Desa setempat mengatakan, jalan rusak di Desanya banyak mengancam keselematan pengedara, bahkan sering ada pengedara yang terjatuh saat melintas di jalan tersebut.

“Jalan Kampung Babakan RT 09/02 di Desa Sukanagara cikupa rusak parah, dari tahun 2018 kita warga menunggu diperbaiki tapi sampai sekarang belum juga di sentuh atau diperbaiki oleh Pemerintah baik Desa, Kecamatan maupun Kabupaten,” ujar Dadang, Jum’at (10/1/2020).

**Baca juga: Cegah Banjir, Polresta Tangerang Tanam 250 Pohon.

Kami berharap kepala Desa dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera memberikan perhatian dengan memperbaiki jalan yang rusak tersebut.

Sementara Dirman salah seorang pengguna jalan mengucapkan, bahwa kondisi jalan yang sering dilaluinya rusaknya parah dan berlobang bahkan menurutnya banyak pedagang asongan yang barang dagangannya sering tumpah akibat jalan rusak.

“Saya harap secepatnya pemerintah memperbaiki jalan itu, biar masyarakat enak jalannya,” ungkapnya. (Ris)




Listrik Diblokir, Warga Babakan Sambangi PLN Serpong

kabar6.com

Kabar6-Warga Kampung Babakan Tengah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang merasa dikecewakan oleh pihak PLN area Serpong. Karena, meteran listrik prabayar yang ada di ruko bukan atas nama pribadinya.

Pemilik ruko, Plato Tarigan menjelaskan, dirinya merasa dikecewakan karena meteran listrik yang ada di rukonya bukan atas nama pribadi melainkan atas nama perusahaan.

Padahal menurut Plato, saat mengajukan meteran listrik prabayar untuk pemasangan baru di ruko yang disewakannya pada 2015 silam, dirinya telah menyelesaikan proses administrasi dari PLN Area Serpong.

Namun, dirinya sangat kaget saat listrik yang ada diruko tersebut tidak aktif lagi karena di blokir dengan alasan yang belum diketahuinya.

Penasaran, Plato menyempatkan diri untuk datang ke Kantor PLN Area Serpong yang berlokasi di BSD untuk menanyakan perihal diputusnya sambungan listrik ke ruko miliknya.

Yang anehnya lagi, sesampainya di Kantor PLN Area Serpong, Plato Tarigan menerima surat Penetapan Tagihan Susulan P2TL dengan nomor 00020/TAGSUS/05/2018, atas nama PT Masa Kreasi dengan ID Pelanggan 546700291059 / FR0291052 yang beralamat di Jalan Bougenville Raya BII/A 9 Legok dengan jumlah tagihan Rp11.467.494.

Tidak terima, Plato menjelaskan kepada pihak PLN Area Serpong bahwa ruko yang ditempatinya itu beralamat di Jalan Raya Legok Kampung Babakan Tengah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Bukan di Jalan Bougenville Raya BII/A Legok.

“Kok tiba-tiba meter listrik prabayar yang ada di ruko saya di blokir. Yang parahnya lagi ketika saya menanyakan ke Pln Area Serpong, katanya saya ada tunggakan biaya dasar tagihan (abodemen) dengan total 11 juta lebih dan bukan atas nama saya. Terlebih, alamatnya pun tidak sama dengan alamat ruko yg saya punya,” ungkap Plato geram, Rabu (29/8/2018).

Plato mengaku, kalau dirinya tidak pernah merasa memiliki tunggakan ke pihak PLN Area Serpong. Karena meteran listrik yang digunakan adalah prabayar (token).

“Nomor ID pelanggan milik saya sama dengan id pelanggan atas nama PT Masa kreasi yang ada di surat penetapan tagihan susulan P2TL dan alamat pelanggannya tidak sama. Kok PLN Area Serpong tega sih melakukan hal seperti itu kepada pelanggannya, bingung saya,” keluhnya.

Sementara, Humas PLN Area Serpong, Phei menjelaskan, pemblokiran yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur dengan alasan ada tunggakan abodemen yang belum dibayarkan konsumen hingga saat ini.**Baca juga: BPBD Kabupaten Tangerang: Bencana Kekeringan Saat Ini Masih Bersifat Parsial.

“Ruko konsumen kita ini ada dua, yg satunya bermasalah atau melanggar aturan. Kami bisa bebankan ke ruko yang sebelah apa bila memang masih satu pemilik. Tujuannya agar si pemilik bisa membayarkan tunggakan yg telah menjadi tanggung jawab pelanggan,” beber Phei kepada kabar6.com. (jicris)