1

Tunjuk Kuasa Hukum, Pihak Tergugat Sri Mulyani Toha Gonta Ganti Pengacara

Kabar6.com

Kabar6-Notaris dan PPAT Linda Eviyanti SH, M.Kn yang juga memiliki andil di Apartemen Anwa membenarkan bahwa pihaknya memiliki beberapa orang kuasa hukum untuk menyelesaikan dugaan kasus penyerobotan tanah seluas 540 meter yang terletak di jalan Gelatik, Rt 006 Rw 001, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Pasca sidang pembacaan kesimpulan yang di gelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Linda mengatakan kepada Kabar6.com pihaknya sudah menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

“Iya mas, kami sudah menyerahkan kepada kuasa hukum terkait kasus tersebut. Memang ada beberapa pengacara yang kami kuasakan,” ucap Linda melalui selulernya (31/7/2019).

**Baca juga: Yuk Berkeliling Dengan BSD Link, Gratis Lhoh!.

Ketika ditanya oleh media perihal gonta ganti pengacara, Linda mengatakan tidak menggantikan pengacara yang sebelumnya.

Sementara, Novrizal SH yang kebetulan menghadiri agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Tangerang, saat di temui oleh Kabar6.com di salah satu warung makan sederhana depan Pengadilan Negeri Tangerang mengatakan, ia hanya diminta hadir dalam agenda pembacaan putusan.

“Saya selaku kuasa hukum hadir dalam pembacaan kesimpulan hari ini. Dan sidang ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan keputusan pada 14 Agustus 2019 mendatang,” ungkapnya.(adt)




BPN Tangsel Diminta Teliti Terbitkan Sertifikat Di Kolam Renang Apartemen Anwa Ciputat

Kabar6.com

Kabar6-Pemeriksaan yang di lakukan oleh PN Tangerang, terkait lanjutan sidang dengan penggugat atas nama Nasih Enah dengan tergugat yakni Sri Mulyani dengan luasan sekira 400 meter persegi lebih, yang masuk dalam rencana pembangunan apartemen Anwa akan kembali di sidangkan pada pekan depan.

Semula, surat tersebut masih atas nama Nasih Enah, dan kini telah berganti nama menjadi nama salah satu ahli warisnya yakni Supriyadi, yang merupakan anak kelima (5) Nasih Enah pada program pemerintahan presiden Joko Widodo pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) beberapa waktu lalu.

Hal tersebut telah di paparkan oleh pihak Kelurahan Sawah, kecamatan Ciputat. Mereka telah mengeluarkan surat keterangan terkait status tanah Nasih Enah yang berasal dari girik bernomor C 2071 yang terletak di jalan Gelatik Rt 006 Rw 01, yang intinya menerangkan bahwa tanah tersebut belum pernah di coret ataupun di mutasi.

Mengetahui hal tersebut, Ardiansyah, kuasa hukum pihak tergugat Sri Mulyani, kepada kabar6.com meminta kepada media, agar meminta keterangan kepada BPN sebagai penerbit surat yang di sinyalir double sertifikat.

“Tidak ada yang perlu di jelaskan, tapi coba minta info ke BPN Kota Tangsel. Kenapa bisa menerbitkan dua (2) sertifikat diobjek tanah yang sama, mungkin itu akan menambah sempurnanya berita yang dibuat,” tegas Ardiansyah melalui sambungan whatsappnya.

**Baca juga: Sampah Plastik dan Eceng Gondok di Situ Tujuh Muara 5 Truk.

Sementara itu, Supriyadi menjelaskan bahwa dirinya sangat yakin, perkara sengketa lahan almarhum ibunya tersebut akan di proses secara adil.

“Kemarin tim hakim dari pengadilan negeri Tangerang sudah tinjau fisik tanah. Dari pihak kami sangat yakin, karena surat kami jelas bang, bahkan para tokoh masyarakat disini mau bersaksi di persidangan, maka kebenaran akan segera menghukum pihak yang zholim,” ucap Supriyadi.(adt)




Enggan Berkomentar Kaitan Kerjasama Apartemen Anwa, Kuasa Hukum Sri Mulyani Paparkan Data

Kabar6.com

Kabar6-Proses pembangunan apartemen Anwa nampaknya akan terkendala masalah sengketa tanah di wilayah Jalan Gelatik, Rt 006 RW 01, Kelurahan Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Pasalnya, lahan seluas 540 meter persegi berikut tanah makam sudah masuk dalam gambar master planning yang akan terpakai untuk sarana fasilitas kolam renang apartemen Anwa.

Enggan berkomentar kaitan kerjasama dengan Anwa, Ardiansyah, kuasa hukum pihak tergugat atas nama Sri Mulyani paparkan data.

“Kami bicara berdasarkan bukti dan data, awalnya itu sertifikat bernomor 637 tahun 1986, dari awal kami tidak mempermasalahkan tanah makam. Namun pada tahun 2018 ada pemecahan sertifikat, tapi tetap tanah makam tersebut tidak masuk dalam areal kami,” ungkapnya, Jumat (19/7/2019).

Ia juga enggan menyebutkan korelasi kepemilikan lahan tersebut dengan apartemen Anwa. Ia bersikeras bahwa lahan yang di permaslahkan ahli waris (penggugat) masih bagian dari sertifikat bernomor 637 SHM.

“Kalo itu saya enggak tahu, intinya seluruh sertifikatnya masih tercatat atas nama ibu Sri Mulyani. Terkait lahan yang di gugat oleh penggugat itu masih bagian dari surat kami yakni SHM 637. Kalau yang belakang tanah makam itu tidak ada kaitannya ke kami,” papar Ardiansyah.

**Baca juga: Disidangkan Pekan Depan, PN Tangerang Tinjau Fisik Girik C 2071.

Sementara itu, di lokasi yang sama, kuasa hukum pihak penggugat, Ali Yinnah Lubis SH dari kantor pengacara AY Lubis & Partner yang berdomisili di Jalan Beringin, Pamulang Barat mengatakan kepada kabar6.com, bahwa lahan yang di maksud SHM 637 itu di tenggarai mengambil tanah ahli waris.

“Harusnya pihak tergugat datang pada saat mediasi di kelurahan beberapa waktu lalu, namun kenyataannya pihak mereka tidak hadir. Ini kami yakin ada ketidak singkronan data terkait luas lahan. Dan, pihak kelurahan selaku aparatur wilayah sudah menerbitkan surat bernomor 590/52-Pem yang isinya jelas. Bahwa girik yang bernomor C 2071 persil 44 D.II dengan luasan kurang lebih 2000 meter persegi yang di beli dari Nimah Binti Anim pada tanggal 25 Mei 1974 leter C Nomor 36 tanggal 14 april 1978 yang berdasarkan buku C kelurahan Sawah menerangkan belum ada pencoretan atau mutasi,” ungkap Ali.(adt)