1

Pengusaha Tempat Hiburan Dilaporkan ke Mapolres Tangsel Diduga Hamili Remaja

Kabar6-Seorang pria berinisial BL yang disebut pemilik tempat hiburan malam dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Ia dilaporkan atas dugaan telah menghamili seorang remaja berinisial DPP.

Kasus di atas terungkap berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN. BL dilaporkan atas sangkaan persetubuhan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Ramadan kemarin usia kandungan sudah masuk bulan kedelapan,” kata Topan Cahya, kuasa hukum pelapor dari Kantor hukum TC & Pattners saat dikonfirmasi kabar6.com dikutip Rabu (24/4/2024).

Menurutnya, kini pelapor sudah akan melahirkan. Keluarga korban melapor karena BL tidak punya itikad baik untuk bertanggungjawab.

Topan jelaskan, korban melapor ke Mapolres Tangsel pada Selasa, 17 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari proses penyidikan awal itu alat bukti sudah cukup berupa visum.

**Baca Juga: Pesan Imam Besar Masjid Istiqlal ke Ratusan Penerima Beasiswa LPDP Program Magister dan Doktoral

“Dari proses penyelidikan sampai penyidikan kami belum dapat informasi apakah terlapor sudah diperiksa atau panggil. Gelar perkara sejauhmana kami masih kesulitan,” jelasnya.

BL dikabarkan merupakan pemilik tempat hiburan malam di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan perwira menengah di Mapolres Tangsel saat dikonfirmasi belum ada yang merespon.

“Hari Jum’at besok kami akan ke Polres Tangerang Selatan untuk menanyakan perkembangan laporan kasus klien kami,” tambah Topan.(yud)




Penangkapan Pengacara Rozy Zay yang Diduga Melakukan Tindakan Asusila Kepada Anak di Bawah Umur

**Cek Youtube :

Cisadane Meluap, 1.055 Rumah di Tanjung Burung Tangerang Terendam Banjir

Ribuan Rumah Terendam, Kota Serang Dikepung Banjir

Miris! Kondisi Jembatan Cisauk-Serpong Memprihatinkan

Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah




Modus Janji Belikan HP, Oknum Pengacara Ini Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Kabar6-JM (43) oknum pengacara mantan suami Norma Risma, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. JM ditangkap terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan, terkait menangkap pelaku dengan dugaan perbuatan asusila terhadap anak.

JM ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten setelah dilaporkan SA (42) ibu korban pada Rabu (15/11/2023).

Didik menyatakan ia diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten, pada Rabu 06 Desember 2023 sekitar pukul 17.14 WIB.

“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan terlapor JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten,” tegas Didik dalam siaran persnya.

Didik menuturkan, sesuai dengan keterangan korban dalam laporan polisi, ia melakukan perbuatan asusila karena dijanjikan akan dibelikan handphone oleh pelaku.

“Peristiwa terjadi karena adanya iming-iming terlapor JM menjanjikan akan membelikan handphone jika mau melakukan perbuatan asusila,” ujarnya.

Lanjut Didik, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman pasca pelaku diamankan.

**Baca Juga: Ketua RW Sebut Penangkapan Pengacara Mantan Suami Norma Risma, Dugaan Pencabulan

“Penyidik melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya dan hasilnya akan kami informasikan,” tandasnya.

Video memperlihatkan penangkapan pengacara Rozy Zay suami Norma Risma, pada kasus perselingkuhan antara menantu dan mertua berinisial JM sempat viral di media sosial WhatsApp, Rabu (6/12/2023) sore.

Diketahui, JM mulai dikenal publik saat mendampingi Rozy Zay, kasus viral Norma Risma yang sempat menjadi perhatian publik pada Desember 2022.

Saat itu Norma Risma mengaku suaminya, Rozy berselingkuh dengan ibu mertua yang tak lain ibu kandung Norma Risma.

JM sempat menggebu-gebu untuk melaporkan Risma ke Polda Banten terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Namanya juga makin santer ketika JM meminta Rozy dan Norma untuk berdamai.(Aep)




Alasan JPU Banding Terhadap 2 Pelaku Pemerkosa Anak agar Hukuman Diperberat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana

Kabar6-Pelaku tindak pidana kejahatan seksual pada seorang siswi SMU di bawah umur, dituntut  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  7 bulan penjara. Selanjutnya  diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat sebanyak 10 bulan, dan menjadi viral di media massa online maupun cetak, serta media sosial.

Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap tidak adil. Bahkan, cenderung melindungi pelaku tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, melalui siaran pers yang telah diterima Kaba6 pada hari Senin(09/01/2023), menyampaikan beberapa poin hasil eksaminasi pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Esensi dari eksaminasi adalah menguji atau menilai putusan hakim dan/atau dakwaan jaksa.

Beberapa poin terkait dengan hasil eksaminasi dari Pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan antara lain, dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, dimana para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selanjutnya terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000.

Menurut Sumedana, hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga.

**Baca Juga: Warga Tigaraksa Tewas di Atas Genting

“Tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila JPU melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi. Demi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, maka diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis, yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat,” ungkap Sumedana.

Dikatakannya, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)




Perkosa Anak di Bawah Umur, Penjual Tahu Diringkus Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 – Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus AS (37). Pria yang berprofesi sebagai penjual tahu ini diringkus lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (29/1/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terjadi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Korban yang berusia 14 tahun sehari-hari membantu tersangka berjualan tahu.

“Tersangka dan korban saling kenal. Artinya pelaku kekerasan seksual pemerkosaan adalah orang dekat korban,” kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Senin (8/3/2021).

Wahyu mengatakan, peristiwa itu bermula saat tersangka meminta tolong kepada korban untuk dipijat. Usai dipijat, tersangka kemudian memerkosa korban. Korban berusaha melakukan perlawanan, namun tersangka mengancam korban.

Selang beberapa hari kemudian, korban menceritakan peristiwa itu kepada kakak korban. Didampingi sang kakak, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Tim gabungan dari Polsek Panongan dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Wahyu.

Dikatakan Wahyu, korban saat ini dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang. Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dalam menjaga anak.

**Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba Hingga 18 Kilogram, Polresta Tangerang Diganjar Penghargaan dari Polisi Selebriti

Wahyu juga mengingatkan orang-orang yang dekat dengan anak dan harusnya melindungi anak namun malah menjadi pelaku kekerasan, dapat dijerat sanksi pidana berat karena hukuman atasnya dapat ditambah sepertiga.

“Mari jaga anak-anak kita. Jaga mereka agar tumbuh dewasa menggapai segala cita-cita,” tandas Wahyu.(Vee)




Manusia Silver Dijaring Satpol PP Lebak, Semuanya Anak di Bawah Umur

Kabar6.com

Kabar6-Petugas Satpol PP Kabupaten Lebak mengamankan ‘Manusia silver’ yang mangkal mengais rezeki di perempatan lampu merah Rangkasbitung, Sabtu (27/2/2021).

Ironinya, enam manusia silver yang dijaring petugas Satpol PP merupakan anak-anak yang masih di bawah umur.

“Semuanya masih di bawah umur. Keberadaan manusia silver ini memang sudah cukup lama dan meresahkan pengendara kendaraan bermotor,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak Anna Wakhyudian

Anna Wakhyudian menyebut, aktivitas para manusia silver melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

“Kebanyakan mereka adalah warga Kabupaten Lebak. Setelah kami amankan, untuk sementara kami minta mereka untuk mandi bersih-bersih dan pulang ke rumah. Kami harap orangtuanya bisa memberikan pembinaan kepada anaknya,” tutur pria yang akrab disapa Anong.

**Baca juga: Pemerintah Pusat Diminta Tak Tutup Mata soal Kerusakan Jalan Nasional di Lebak

Jika mereka ditemukan kembali mangkal, Satpol PP akan kembali mengamankan dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk tindak lanjut berikutnya.

“Kami juga akan menyelidiki apakah ada yang mengkoordinir mereka,” katanya.(Nda)




2 Pelaku Begal di Serpong Utara Masih di Bawah Umur

Kabar6-Dua dari tiga pelaku begal di Jalan Graha Raya, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih di bawah umur. Dua pelaku yang masih di bawah umur yakni FR (16), MHA (16).

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan ktiga pelaku merupakan warga Meruya, Jakarta Barat. Ketiga pelaku yakni FR (16), MHA (16) dan IH (18) kini diamankan di Polres Tangsel.

“Ketiga pelaku merupakan pemuda putus sekolah. Dua pelaku yakni FR dan MHA masih di bawah umur,” ungkap Fadli menjelaskan, Senin (11/12/2017).

Untuk kepentingan penyelidikan, pihaknya memanggil orangtua pelaku dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).**Baca Juga: Begini Kronologi 3 Begal Babak Belur Dihajar Warga di Serpong Utara.

“Orangtua dan P2TP2A dipanggil untuk kepentingan pendampingan pemeriksaan terhadap anak sebagai pelaku kejahatan,” ujarnya.(az)