1

Desak Ikut Tolak Omnibus Law, Alttar Bertemu Sekda Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6- Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang H. Moch Maesyal Rasyid, M.SI dengan Aliansi Tangerang Raya (Alttera) mengadakan coffee morning terkait subtansi UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, di ruang rapat Wareng kantor Bupati, kawaasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu siang (21/10/2020).

Moch. Maesyal Rasyid mengingatkan, surat perihal penting tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja bahwa sudah dilayangkan kepada Presiden malalui Kementerian Kordinator Bidang (Kemenko) Perekonomian oleh Bupati A. Zaki Iskandar, baru-baru ini.

“Aspirasi Buruh pada Tanggal 6 Oktober, substansi tentang Omnibus Law jadi ada beberapa kriteria yang di rasakan berat oleh teman-taman dari Alttera adallah cuti, pesangon, penerimaan pegawai,” kata Maesyal kepada awak media.

Dengan adanya coffee morning ini, kata Maesyal Rasyid, Alttera sudah dapat penjelasan terkait aspirasinya. Pemerintah Kabupaten Tangerang mendukung aspirasi buruh dan pihk Alttera berjanji setiap menyampaikan aspirasi di Kabupaten Tangerang akan aman.

“Tadi saya sampaikan bahwa Pak Bupati sudah menyampaikan surat aspirasi mereka, dan mendapat penjelasan dari Kapolres, Dandim 0510 Tigaraksa. Ini sekaligus bersilaturahmi kepada Pemda agar pemerintah mendukung aspirasi buruh, tapi mereka janji juga setiap aspirasi kabupaten Tangerang dalam keadaan aman,” tuturnya.

Kordinator Alttera Hadi Murdiyanto meminta kepada pihak pemerintah Kabupaten Tangerang terkait Omnibus Law yang mengandung ketidaksinkronan bahwa ada beberapa pasal tidak sesuai Pancasila.

“Pada hari ini kami meminta pihak pemerintah Kabupaten Tangerang khususnya Bupati menampung aspirasi kami terkait Omnibus Law. Bahwa akhir-akhir ini gelombang perlawanan kami sebagai serikat pekerja, serikat buruh, dan serikat buruh rakyat Indonesia,” paparnya.

**Baca juga: Muncul Usai Peralihan Musim, 13 Warga Pagedangan Terserang Cikungunya.

Intinya, lanjut Hadi, buruh menolak UU Omnibus Law. Bahasan-bahasan sudah disampaikan ke bupati agar sinkron dengan beberapa pasal tidak sesuai Pancasila.

“Kami meminta dukungan penuh kepada bapak bupati Tangerang secara tegas agar ikut menolak UU Cipta Kerja dan bahasan-bahasan sudah dikaji. Kami bersyukur ternyata sudah ada bahasan dari Bupati sendiri melalui bapak sekda dan asisten daerah,” tuturnya. (cr)




Buruh Alttar Minta UMK Kabupaten Tangerang Naik 19 Persen

Kabar6-Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Alttar) yang tergabung dari 14 serikat buruh menggelar aksi di depan Kantor Bupati Tangerang, Kamis (9/11/2017).

Ya, aksi buruh kali ini untuk membuka negosiasi dengan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2018.

Sedianya, tahun 2018 mendatang Alttar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk menaikan UMK sebesar 19 persen atau Rp65.00.00.

Presedium Alttar, Galih Wawan mengungkapkan, angka 19 persen yang diinginkan itu sudah sesuai dari hasil survey pasar dan kebutuhan hidup layak (KHL), khususnya di Kabupaten Tangerang.

Bahwa sebelumnya Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim sudah melimpahkan kepada Walikota dan Bupati Tangerang untuk mengambil kebijakan dalam menentukan kenaikan UMK pada 2018 mendatang.

“Gubernur hanya menandatangani rekomendasi yang sudah ditetapkan oleh Walikota dan Bupati dalam menentukan kenaikan UMK 2018 mendatang,” jelasnya, Kamis (9/11/2017).

Oleh karena itu, pihaknya menyodorkan angka 19 persen kepada Pemkab Tangerang dan nantinya pihaknya akan melakukan negosiasi dengan Bupati Tangerang untuk mencari kenaikan angka yang tidak merugikan kaum buruh.

“Kami akan terus kawal kenaikan UMK 2018, jika nantinya kenaikan UMK masih mengacu ke PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, kami akan turun ke jalan untuk melakukan aksi,” jelasnya.

Presedium Alttar lainnya, Edi Jayadie menambahkan hal yang senada, bila Bupati menaikan angka UMK keluar dari koridor PP Nomor 78 Tahun 2015 itu menurut dirinya tidak menjadi masalah, pasalnya, sudah ada daerah yang menentukan kenaikan UMK keluar dari koridor PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Tidak haram hukumnya jika Bupati Tangerang mengambil kebijakan untuk menaikan UMK tahun 2108 keluar dari PP Nomor 78 Tahun 2015, karena derah Pasuruan Provinsi Jawa Timur sudah menaikan UMK keluar dari koridor PP Nomor 78 Tahun 2015,” tegasnya.**Baca juga: Lagi, Rutan Jambe Tangkap Penyelundup Sabu ke Napi.

Diinformasikan, selain Pasuruan pun sudah ada empat Provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMK keluar dari koridor PP Nomor 78 Tahun 2015 yaitu, NTT, NTB, Maluku dan Papua Barat.(mer)