1

Viral Video Aliran Sesat Dijilat Anjing Dapat Rejeki Melimpah di Cisoka

Kabar6-Tayangan video yang sedang mengadakan ritual agama Islam viral di media sosial. Ajaran menyimpang sesat itu terjadi di Kampung Cibuluh RT02/02, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Kamis, (14/2/2023).

“Apabila banyak dijilat anjing milikinya maka akan semakin banyak mendapatkan rejeki” ungkap Camat Cisoka, Encep Sahyat kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

**Baca Juga: 2 Aset TPU Pemkab Tangerang Dihibahkan ke Pemkot Tangsel

Ia menjelaskan, penyebar aliran sesat seorang warga atas nama Aliyudin. Forum komunikasi pimpinan kecamatan pun langsung menggelar rapat koordinasi.

Pertemuan tersebut memutuskan untuk segera mendatangi kediaman Aliyudin. Para pejabat perangkat wilayah akhirnya membongkar paksa tempat yang dijadikan ritual sesat.

“Di sana ada makam namun bukan makam sungguhan, kemudian yang bersangkutan menghancurkan makam yang dibentuk untuk menyadari dirinya serta keluarganya akan mati,” jelasnya. (Rez)




Aliran Hakekok Balakasuta Yang Lakukan Ritual Mandi Bareng Masih Didalami

Kabar6.com

Kabar6- Polres Pandeglang masih melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, mulai dari Kejaksaan dan Para ulama dari MUI Kabupaten Pandeglang terkait aliran Hakekok Balakasuta untuk menetapkan status aliran tersebut.

“Untuk sementara ini 16 orang sudah diamankan dan diperiksa, karena memang tadi baru datang juga, untuk informasi lebih lanjut akan kita kasih tahu kepada semuanya, Kita masih dalami dan akan berkoordinasi dengan MUI dan Bakorpakem, apakah aliran ini aliran sesat atau bukan,” Wakapolres Pandeglang, Kompol Riki Crisma Wardana di Polres Pandeglang, Kamis (11/3/2021).

Demi melerai gejolak di tengah masyarakat, Polres Pandeglang menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Polsek terdekat untuk mengantisipasi gejolak di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Cigeulis. Sementara untuk peralatan yang diamankan itu berupa dokumen pribadi dari masing-masing,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi mengamankan sebanyak 15 orang yang tengah melakukan ritual mandi bareng secara bugil. Ke-15 orang terdiri dari bapak-bapak, nenek-nenek, serta dua bocah perempuan dan satunya laki-laki.

Mereka diamankan di wilayah perkebunan sawit milik PT. GAL yang berlokasi di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang Kamis (11/3/2021).

Kapolsek Cigeulis IPTU Paulus Bayu Triatmaka membenarkan telah mengamankan sejumlah orang yang tengah melakukan ritual. Hal itu dikhawatirkan terjadi adanya amukan massa.

“Saat ini telah diamankan 13 orang dewasa dan dua anak kecil itu untuk menghindari apabila terjadi amukan dari massa,” kata Bayu kepada wartawan.

**Baca juga: 15 Orang yang Ritual Mandi Bareng Secara Bugil Berasal dari Aliran Hakekok Balakasuta.

Bayu mengungkapkan, ritual ini terbongkar setelah ada laporan warga jika ada kegiatan ritual mandi bareng.

“Ritual mandi bareng saja yang tidak biasa digunakan di tempat penampungan air PT GAL,”terangnya.(Aep)




15 Orang yang Ritual Mandi Bareng Secara Bugil Berasal dari Aliran Hakekok Balakasuta

Kabar6.com

Kabar6- 15 orang yang telah melakukan ritual bareng yang diamankan polisi berasal dari aliran Hakekok Balakasuta. Polisi masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menetapkan aliran tersebut.

Para pengikut aliran Hakekok Balakasuta tersebut diamankan, untuk didalami apakah termasuk aliran sesata atau bukan, sebab muncul beberapa asumsi di tengah masyarakat terdapat ritual yang dinilai tabu.

Peristiwa tersebut diamankan ketika laki- dan perempuan mandi bareng di penampungan air di PT. GAL di Kecamatan Cigeulis, kemudian untuk yang memberi ceramah atau ketuanya saudara A (52),

Ajarannya mengadopsi ajaran hakekok yang dibawa oleh almarhum E kemudian diteruskan ke saudara A dengan ajaran Balakasuta dari saudara A Kecamatan Cibaliung Kabupaten Bogor.

Wakapolres Pandeglang, Kompol Riki Crisma Wardana mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan aliran baru tersebut.

“Kegiatan yang kita amankan hari ini, sementara masih dalam penyelidikan Satreskrim kemudian berkoordinasi dengan bakortakem yang diketuai oleh Bapak Kajari Kabupaten Pandeglang, untuk memutuskan aliran ini termasuk aliran sesat atau bukan,” katanya.

**Baca juga: Polisi Amankan 15 Orang yang Tengah Lakukan Ritual Mandi Bareng Secara Bugil.

Diberitakan sebelumnya, Polisi mengamankan sebanyak 15 orang yang tengah melakukan ritual mandi bareng secara bugil. Ke-15 orang terdiri dari bapak-bapak, nenek-nenek, serta dua bocah perempuan dan satunya laki-laki.

Mereka diamankan di wilayah perkebunan sawit milik PT. GAL yang berlokasi di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang Kamis (11/3/2021). (Aep)




Polisi Amankan 15 Orang yang Tengah Lakukan Ritual Mandi Bareng Secara Bugil

Kabar6.com

Kabar6 – Polisi mengamankan sebanyak 15 orang yang tengah melakukan ritual mandi bareng secara bugil. Ke-15 orang terdiri dari bapak-bapak, nenek-nenek, serta dua bocah perempuan dan satunya laki-laki.

Mereka diamankan di wilayah perkebunan sawit milik PT. GAL yang berlokasi di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang Kamis (11/3/2021).

Kapolsek Cigeulis IPTU Paulus Bayu Triatmaka membenarkan telah mengamankan sejumlah orang yang tengah melakukan ritual. Hal itu dikhawatirkan terjadi adanya amukan massa.

“Saat ini telah diamankan 13 orang dewasa dan dua anak kecil itu untuk menghindari apabila terjadi amukan dari massa,” kata Bayu kepada wartawan.

**Baca juga: Bakal Direaktivasi, Siapapun Dilarang Gunakan Lahan PT KAI Jurusan Rangkasbitung – Labuan.

Bayu mengungkapkan, ritual ini terbongkar setelah ada laporan warga jika ada kegiatan ritual mandi bareng.

“Ritual mandi bareng saja yang tidak biasa digunakan (lokasinya) di tempat penampungan air PT GAL,”terangnya.

Selanjutnya kasus ini akan diserahkan ke Polres Pandeglang untuk di dalami terkait dugaan aliran sesat tersebut. “Adapun tindaklanjuti kami ke Polres untuk meneliti lebih jelas apakah ini aliran sesat atau bagaimana,”tandasnya.(Aep)




21 Hari di RSJ Grogol, Ratu Ubur-ubur Alami Gangguan Jiwa Berat

kabar6.com

Kabar6-Aisyah Tusalamah telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta, selama 21 hari. Hasil pemeriksaan tim dokter, menunjukkan kalau Aisyah mengalami gangguan jiwa berat.

“Terperiksa (Aisyah) saat ini menujukan adanya gangguan jiwa berat (psikosis). Terperiksa, tidak mampu untuk bertanggungjawab sepenuhnya terhadap perbuatannya,” kata AKBP Komarudin, Kapolres Serang Kota, Jumat (14/09/2018).

Aisyah diperiksa oleh tiga dokter RSJ Grogol, yakni Safitri Wulandari, Agung Frijanto dan Endah Tri Lestati. Hasil pemeriksaan RSJ Grogol, memperkuat hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh RSUD Serang, yang menyatakan kalau Aisyah mengalami depresi berat.

Tim dokter RSJ Grogol merekomendasikan agar Aisyah Tusalamah, sang Ratu Kerajaan Ubur-ubur, menjalani pengobatan untuk gangguan jiwanya.**Baca Juga: Ada Wacana Guru PAUD di Kota Tangerang Dapat Bea Siswa S1.

“Kami selaku penyidik berkoordiasi dengan ahli pidana terait permasalahan ini. (Apakah) proses akan dilanjutkan sampai ada keputusan dari pengadilan,” jelasnya.(dhi)




Ratu Kerajaan Ubur-ubur Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RSJ Grogol

Kabar6-Sejak 21 Agustus 2018, Aisyah, Ratu Kerajaan Ubur-ubur telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta Barat.

Hasil kondisi kejiwaannya baru bisa diketahui setelah 14 hari ke depan. Meski dalam pemeriksaan awal, Aisyah di duga mengalami depresi jiwa.

“Hasil diagnosa awal dari RSUD Serang, yang bersangkutan mengalami depresi. Untuk lebih menjelaskan As kami untuk dilakukan penelitian di RS Grogol,” kata AKBP Komarudin, Kapolres Serang Kota, saat ditemui di kantornya, Jumat (24/08/2018).

Komarudin menerangkan kalau penyidikan kasus Kerajaan Ubur-ubur dan penetapan tersangka terhadap Aisyah dipastikan akan masuk ke pengadilan.

Jika nanti menurut majelis hakim memutuskan Aisyah memiliki gangguan jiwa, maka hakim akan memutuskan apakah kasusnya bisa ditindak lanjuti atau tidak.**Baca Juga: Asian Games, Personel Polresta Tangerang Disebar di Titik Kemacetan.

“Manakala di tengah perjalanan proses penyidikan ke arah sana (mengalami gangguan kejiwaan), maka nanti hakim yang akan menentukan. Jika (gila) sebelum diperiksa, maka tidak akan dilanjutkan. Hakim nanti menentukan apakah depresi terjadi saat kasus ini atau sebelum kasus ini,” jelasnya

Aisyah telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 19 Agustus 2018 kemarin dan baru dijerat dengan pasal 28 Ayat 2, UU ITE dengan ancaman enam tahun kurungan penjara, lantaran ujaran kebenciannya melalui media sosial.(Dhi)




Ratu Kerajaan Ubur-ubur Belum Dijerat Pasal Penistaan Agama

Kabar6-Hingga kini, Polresta Serang belum menjerat Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah Baiduri Intan dengan pasal penistaan agama.

Kapolresta Serang AKBP Komarudin mengatakan penyidik belum menjerat Aisyah dengan pasal 156 KUHP tentang penodaan atau penistaan agama karena beberapa alasan.

“Pertama kami masih perlu melakukan penelitian mendalam terkait kejiwaan Aisyah,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/8/2018).

Alasan lainnya, kata Komarudin, polisi masih menunggu keterangan ahli pidana, ahli bahasa yang saat ini masih melakukan pemeriksaan dokumen Kerajaan Ubur-ubur.

“Ini penting untuk mengetahui apakah kasus ini memenuhi unsur penodaan agama atau tidak,” katanya.**Baca Juga: Sebar Ujaran Kebencian, Ratu Kerajaan Ubur-ubur Jadi Tersangka.

Untuk saat ini, polisi menetapkan Aisyah sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial. Polisi menjerat wanita 38 tahun ini dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ITE digunakan setelah polisi memeriksa tujuh video yang disebar Aisyah di YouTube.

“Konten videonya memenuhi unsur,” paparnya.(GFM)




Sebar Ujaran Kebencian, Ratu Kerajaan Ubur-ubur Jadi Tersangka

Kabar6-Polresta Serang menetapkan Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah Baiduri Intan sebagai tersangka dalam penyebaran ujaran kebencian.

Kapolres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin mengatakan AS (Aisyah) dijerat pasal 28 Undang -undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dia menyebarkan ujaran kebenciannya melalui video yang disebarkan ke YouTube,” katanya, Kamis (23/8/2018).**Baca Juga: Polresta Tangerang Akan Ujicoba Jalur Menuju Venue Asian Games.

Berdasarkan tujuh video yang telah diperiksa polisi, menurut Komarudin, perbuatan Aisyah sudah memenuhi unsur pelanggaran UUD ITE. Aisyah, kata dia, telah menyebarkan ujaran kebencian dalam tujuh video yang disebar ke media sosial seperti YouTube.

“Tujuh video yang kami periksa memenuhi unsur menyiarkan, menyebarkan perkataan yang penuh dengan ujaran kebencian,” paparnya.(GFM)




MUI Dalami Pengaruh Ajaran Kerajaan Ubur-ubur

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mendalami pengaruh ajaran sesat Kerajaan Ubur-ubur, struktur organisasi hingga kepemimpinan dari Aisyah, Ratu sekaligus pimpinan di Kerajaan Ubur-ubur.

Pendalaman ini diperlukan juga untuk mengantisipasi tersebarnya kembali ajaran Kerajaan Ubur-ubur yang telah di fatwakan sesat dan menyesatkan, karena telah tersebar melalui Media Sosial (medsos).

“Karena ada anggota dari berbagai daerah, semuanya tetap harus dalam pengkajian. Sehingga kita bisa mengambil langkah yang tepat untuk membina umat,” kata Rida Hesti R Salamah, Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat, di Mapolresta Serang, Jumat dini hari (17/08/2018).

Setelah dilakukan pendalaman, maka MUI akan merumuskan pembinaan bagi warga sekitar rumah yang dijadikan kerajaan Ubur-ubur di Lingkungan Sayabulu, RT 02 RW 07, Kelurahan Serang, Kota Serang, Banten.

Pembinaan ini tentunya dilakukan berbeda, bagi mereka yang sudah terpapar dengan ajaran Kerajaan Ubur-ubur dan yang belum terpapar.**Baca Juga: Aisyah, Ratu Kerajaan Ubur-ubur Akhirnya Bertaubat.

“Proses pembinaan itu kepada umat yang sudah terpapar dan belum terpapar, terhadap ajaran yang menyimpang ini,” paparnya.(Dhi)




Aisyah, Ratu Kerajaan Ubur-ubur Akhirnya Taubat

Kabar6-Aisyah, Ratu Kerajaan Ubur-ubur akhirnya bertaubat. Dirinya muncul ke hadapan publik untuk pertama kalinya di Mapolresta Serang bersama pengurus MUI pusat dan Kota Serang.

“Saya mohon maaf jika kelakuan saya selama ini terlalu banyak yang berlebihan. Saya akan bertaubat,” kata Aisyah, di Mapolresta Serang, yang memunculkan diri pertama kali usia ramainya pemberitaan Kerajaan Ubur-ubur, Jumat (17/8/2018).

Menurutnya, hujatan masyarakat dan netizen saat ini, merupakan bagian dari rasa kasih sayang kepada dirinya. Dia pun mengajak pengikutnya untuk sama-sama bertaubat dan kembali ke ajaran Islam yang benar.**Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI, Ada Pesta Rakyat di Kecamatan Pakuhaji.

Lalu, dakwah yang berisikan cacian di media sosial (medsos) yang di unggah olehnya, Aisah meminta maaf jika menyakiti banyak pihak. Karena yang dilakukannya merupakan bentuk kekesalan pribadi, bukan untuk mencari sensasi atau keuntungan pribadi berupa materi.

“Maaf jika saya terlalu berlebihan mengeluarkan ungkapan saya di Facebook, karena itu ungkapan pribadi kekesalan saya,” jelasnya.(dhi)