1

Gugatan RKUD Banten Dicabut Akibat Bertambah Satu Tergugat

Kabar6.com

Kabar6-Gugatan Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang dicabut. Hal ini disampaikan pengacara penggugat, Wahyudi, di ruang persidangan, Rabu (24/2020).

Dicabutnya gugatan dilakukan oleh Wahyudi untuk menambahkan daftar pihak yang akan digugat oleh tiga orang warga Banten, yakni Ojat Sudrajat warga Kabupaten Lebak, Ikhsan Ahmad warga Kota Serang, dan Agus Supriyanto warga Kota Tangsel.

“Saya minta waktu, enggak kendor. Ada gugatan baru. Ada revisi. Ada beberapa tambahan, ada salah satu tergugat yang akan kita masukkan,” kata pengacara penggugat RKUD Banten, Wahyudi, ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Perlu diketahui bahwa tiga warga menggugat Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) karena pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Gugatannya telah teregistrasi di PN Serang pada 30 Mei 2020 dengan nomor register PN SERANG–052020X3Z.

**Baca juga: Inisiator Interpelasi Bank Banten Tunda Pengambilan Hak.

Awalnya, ketiga orang itu menggugat enam pihak, dimana tergugat pertama adalah Gubernur Banten, kemudian Ketua DPRD Banten sebagai tergugat kedua, Ketua OJK, Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten dan Direksi Bank Banten.

Selain itu, yang menjadi turut tergugat adalah Mendagri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank BJB. Hari ini, pihak tergugat akan ditambah dengan dimasukkan PT BGD sebagai BUMD Banten.(Dhi)