1

Percepat Penanganan Covid-19, Tim Velox Pejaten BIN Berikan Edukasi AKB ke Siswa

Kabar6.com

Kabar6 – Sebagai aksi nyata mendukung pemerintah untuk mempercepat penanganan Covid-19, Tim Velox Pejaten Badan Intelijen Negara (BIN) melaksanakan kegiatan sosialisasi, edukasi adaptasi kebiasaan baru (AKB), dan dekontaminasi di fasilitas umum untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat

Salah satu kegiatan tersebut yakni melakukan penyemprotkan cairan disinfektan disela sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru bagi perangkat sekolah dan perwakilan siswa di SMAN 10 Kabupaten Tangerang.selasa, (22/06/2021).

Kegiatan tersebut merupakan rangkain kegiatan BIN dalam rangka melaksanakan deteksi dan pencegahan dini, serta upaya dekontaminasi sekaligus edukasi di era Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kepala sekolah SMAN 10 Kabupaten Tangerang, Ayi Ruswandi mengatakan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, pihaknya turut melakukan pengawasan kepada para staf dan siswa agar menerapkan protokol kesehatan AKB, melakukan sosialisasi protokol AKB, melakukan penyemprotan secara mandiri dan menjaga jarak dalam berkegiatan

“Alhamdulillah sekolah kita kedatangan tim dokter velox BIN, kita menyambut baik kegiatan ini sebagai edukasi kepada siswa kita, semoga kegiatan pada pagi hari ini mendapat ridho dari Allah Swt,” katanya.

Dalam acara sosialisasi dan edukasi ada juga sesi tanya jawab antara tim dokter Velox BIN dengan para siswa yang di sambut antusias

Menurut Nisa Aprilianti salah satu siswa mengaku sangat senang dengan kegiatan ini

“Sangat senang sekali menambah ilmu dan wawasan sekitar covid 19” Ujarnya.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Genjot Vaksinasi Bagi Warganya

Seperti di ketahui kegiatan belajar mengajar belum di lakukan secara tatap muka rencannya bulan depan memasuki tahun ajaran baru akan di mulai pembelajaran secara tatap muka tapi kemungkinan akan di undur lagi di tengah melonjaknya kasus Covid 19.(Vee)




Gubernur Banten Perpanjang PSBB, Lebak Pilih PPKM Mikro dan AKB Tangani Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang masa pembatasan sosial bersakala besar (PSBB). Dalam Keputusan Gubernur Bernomor: 443/Kep.70-Huk/2021, PSBB diperpanjang hingga 18 April 2021.

Pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten diwajibkan melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB tersebut, dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak lebih memilih tidak memperpanjang PSBB. Kabupaten yang dipimpin Bupati Iti Octavia Jayabaya tersebut memilih untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Kami tidak perpanjang PSBB lagi, tapi kami akan fokus pada pelaksanaan PPKM Mikro dan Perda AKB,” kata Asda Bidang Pemerintahan dan Kesra Lebak, Alkadri kepada Kabar6.com, Senin (22/3/2021).

Alkadri mengatakan, salah satu alasan tidak diperpanjangnya PSBB karena Kabupaten Lebak yang sudah berstatus zona kuning Covid-19. Kemudian di saat yang bersamaan juga menerapkan PPKM Mikro yang dirasa subtansi pengaturannya hampir sama dengan PSBB.

**Baca juga: Guru di Lebak Diduga Jadi Korban Penipuan Pria Mengaku Debt Collector

“Hanya di PPKM ada penekanan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 sampai ke RT dan RW serta dibuatkan zonasi hijau, kuning orange dan merah. Termasuk membentuk posko,” jelas Alkadri.

Hingga Minggu, 21 Maret 2021, jumlah kasus positif Covid-19 di Lebak sebanyak 2.960. Sebanyak 2.368 orang sudah sembuh, 57 orang meninggal dunia dan 535 orang masih menjalani isolasi.(Nda)




Negeri di Atas Awan Gunung Luhur Resmi Dibuka, Dispar Lebak Imbau Protokol Kesehatan Dipatuhi

Kabar6.com

Kabar6-Memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) di masa pandemi Covid-19, obyek wisata di Kabupaten Lebak kembali dibuka untuk masyarakat.

Salah satu obyek wisata yang resmi dibuka yakni obyek daya tarik wisata alam (ODTWA) Negeri di Atas Awan Gunung Luhur, di Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber.

“Iya kemarin reaktivasi bertahap pembukaan ODTWA di Kawasan TNGHS. Jadi selain Gunung Luhur, dua ODTW lainnya adalah Curug Cikadu Punah dan Curug Ciporolak,” kata Kepala Dinas Pariwisata Lebak, Imam Rismahayadin, saat dihubungi Kabar6.com, Jum’at (21/8/2020).

Seluruh obyek wisata, kata Imam, sudah dibuka seiring dengan uji coba Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman AKB. Tepat saat Perbup mulai diterapkan pada bulan September, Dinas Pariwisata melakukan evaluasi terhadap obyek wisata yang dilakukan di minggu kedua.

“Kalau yang tidak menerapkan protokol kesehatan nanti Satpol PP sebagai penegak Perbup akan menerapkan sanksi sesuai dengan yang tertera di Perbup. Termasuk ODTWA di Kawasan TNGHS,” tutur Imam.

**Baca juga: Kadin Dorong Hotel dan Restoran di Lebak Bangun Gerai Produk UMKM.

Imam minta, baik pengelola maupun pengunjung wisata mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya bersama mencegah penularan Covid-19.

“Kalau ada destinasi yang tidak menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur Perbup bisa saja sampai kepada sanksi tegas penutupan,” kata Imam.(Nda)




Kadin Lebak dan SRC Bagikan Masker ke Tukang Becak

Kabar6.com

Kabar6- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Paradigma Baru Kabupaten Lebak bersama SRC (Sampoerna Retail Community) membagikan alat pelindung diri (APD) berupa face shield dan masker ke masyarakat di Rangkasbitung, Selasa (11/8/2020).

Bagi-bagi APD dan masker dilakukan saat Perbup No 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masuk dalam tahap uji coba sebelum nantinya benar-benar diterapkan.

“Sasaran utamanya pedagang, lalu tukang becak dan masyarakat yang rentan terpapar Covid-19 karena berinteraksi dengan banyak orang. Kepedulian kami untuk menjaga mereka dengan memberikan APD dan masker,” kata Ketua Kadin PB Lebak, Hera Komaratullah, Selasa (11/8/2020).

Diharapkan, APD dan masker yang dibagikan dapat mencegah penularan Covid-19 di Lebak.

“Kita tentu berharap Lebak selalu menjadi zona hijau. Untuk itu dibutuhkan kesadaran kita bersama dalam patuh terhadap protokol kesehatan, minimal menggunakan masker saat beraktivitas dan di tempat-tempat umum,” terang Hera.

“Setidaknya bagaimana kita mendorong agar APD seperti face shield dan masker menjadi barang yang sudah harus dibutuhkan oleh masyarakat ketika ke luar rumah,” tambahnya.

**Baca juga: Kabar Duka, Kepala BPBD Kabupaten Lebak Kaprawi Meninggal Dunia.

Data Gugus Tugas Covid-19 Lebak, jumlah kasus positif Covid-19 hingga Senin, 10 Agustus 2020 sebanyak 28 kasus. Diantaranya, 23 orang sembuh, 4 orang masih menjalani isolasi dan 1 meninggal dunia. Sementara kasus kontak erat sebanyak 226 orang yang masih diisolasi.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak. Ini salah satu kunci dalam mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kepala Dinkes Lebak Triyatno Supiono.(Nda)




Sosialisasi Perbup Pedoman Kebiasaan Baru di Lebak Dinilai Belum Maksimal

Kabar6.com

Kabar6-Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Lebak dinilai belum maksimal.

Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2020, Perbup yang mengatur 7 aktivitas masyarakat pada masa pandemi Covid-19 tersebut akan mulai ditetapkan 15 Agustus 2020 nanti. Sanksi berupa teguran, sanksi sosial hingga denda puluhan juta menanti masyarakat yang melanggar.

“Belum maksimal, karena Perbup ini belum sampai disosialisasikan oleh pemerintahan di tingkat desa melalui RT dan RW,” kata anggota Komisi I DPRD Lebak, Aad Firdaus kepada Kabar6.com, Sabtu (1/8/2020).

Seharusnya menurut Aad, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan maupun bersentuhan dengan masyarakat banyak ikut ditugaskan mensosialisasikan Perbup tersebut.

“Contoh Dinas Pendidikan (Dindik) ya melalui para tenaga pendidiknya bisa mensosialisasikan ke peserta didik dan orangtua. Lalu Dinas Kelautan dan Perikanan ke kelompok nelayan,” ujar Ketua DPD Perindo Lebak ini.

**Baca juga: Hewan Kurban di Lebak Bersih dari Penyakit Zoonosis.

Aad mengingatkan, output yang harus dicapai dari sosialisasi Perbup tersebut adalah bagaimana kesadaran masyarakat semakin tumbuh dalam menjalankan New Normal dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kesadaran masyarakat melindungi diri mereka dan keluarga dari penularan Covid-19 semakin baik, bukan karena masyarakat takut dengan sanksi. Nah, edukasi ini yang sangat penting disampaikan ke masyarakat. Kalau bicara soal penerapan sanksi, sekarang juga banyak yang abaik kok,” jelas Aad.(Nda)




Lebak Masif Sosialisasikan Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Cegah Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Lonjakan kasus positif di Kabupaten Lebak terjadi pasca hari raya Idul Fitri. Beberapa kasus positif merupakan imported case alias penularan dari luar daerah.

Humas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lebak Doddy Irawan, menuturkan, Perbup tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) secara masif disosialisasikan kepada stakeholder dan masyarakat.

“Perbup ini pedoman pemangku kepentingan dalam menerapkan kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Doddy saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (29/7/2020).

Perbup tersebut menjadi penting diketahui, karena selain mengatur 7 sektor aktivitas masyarakat juga bagaimana pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Pencegahan dan penanganan dilakukan dengan deteksi dini dan isolasi mandiri. Lalu pelaporan secara mandiri, di mana setiap orang yang datang dari luar daerah tetapi belum dilakukan pemeriksaan di akses keluar masuk daerah maka wajib melaporkan diri ke RT atau RW setempat,” ujar Kepala Dinas Kominfo ini.

Terkait dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, Doddy mengatakan, Dinas Peternakan telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada masjid, panitia penyembelihan hewan kurban, RW, pondok pesantren, pedagang, MUI dan Baznas.

“Isinya mengenai SOP penanganan dan pengawasan kegiatan kurban,” ucap Doddy.

**Baca juga: OTG Covid-19 di Lebak Melonjak, ini Penjelasan Gugus Tugas.

Meski tak melarang masyarakat mudik, Doddy menyarankan agar pemudik menggunakan kendaraan pribadi terutama yang berasal dari zona merah.

“Kalau memang kondisi nya sedang tidak sehat seperti demam, batuk dan flu saya sarankan agar tidak mudik. Kalaupun mudik, maka ketika datang wajib untuk melapor ke RT/RW. Prinsipnya, kami berharap masyatakat disiplin menerapkan protokol kesehatan,” katanya.(Nda)