1

Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad: Alokasi Anggaran PEN di Banten Tanpa Realita

Kabar6.com

Kabar6-Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ikhsan Ahmad menyangsikan argumentasi Sekda Banten tentang penggunaan anggaran pinjaman dari pusat untuk pembangunan ini mampu mendongkrak upaya percepatan dan pemulihan ekonomi masyarakat Banten karena terdampak Covid-19.

Secara gamblangnya, Ikhsan menyebut anggaran pinjaman pusat kepada Pemprov Banten pada APBD-P tahun 2020 ini hanya bertujuan demi tercapai target Rencana Pembangunan Jangka Menangah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten, seperti yang sebelumnya telah dicanangkan, bukan kepada upaya percepatan dan pemulihan ekonomi masyarakat Provinsi Banten.

Ikhsan mencontohkan, seperti pada paket jembatan Ciberang yang mengalami kerusakan saat terkena bencana banjir bandang beberapa waktu kemarin, padahal kejadiannya jauh sebelum pendemi Covid-19 terjadi.

Namun, tiba-tiba Pemprov Banten berencana membangun kembali jembatan tersebut dari sumber anggaran pinjaman pusat. Secara logika, kata Ikhsan seharusnya pembangunan itu menggunakan anggaran APBD Provinsi Banten. Bukan masuk ke dalam anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) atau pinjaman dari pusat akibat yang ditimbulkan dari kejadian Covid-19.

Masih kata Ikhsan, termasuk anggaran pembanguan Sport Center yang akan dibiayai dari anggaran PEN yang dinilai tak mendasar. Alasannya, lanjut Ikhsan bahwa pembangunan sport center sudah beberapa kali melakukan proses lelang sejak awal tahun 2020, dan beberapa kali gagal.

“Itu artinya sejak mulai dilelang seharusnya tidak masuk ke dalam PEN. Karena posisi lelang sebelum pandemi covid-19,” beber Ikhsan.

Atas semua kejadian itu, pihaknya menilai Pemprov Banten dalam menyusun alokasi anggaran PEN sangat ambyar.

“Membuat benang merah pemulihan ekonomi tanpa melihat realita. Sekda Banten, janganlah membodohi masyarakat dengan retorika,” ujarnya.

Ikhsan menduga Sekda Banten kurang memahami PEN. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 pasal 1 ayat (1), Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional,” katanya.

Sehingga pinjaman Rp 856 miliar lebih tersebut seolah-olah benar memasukan dana pinjaman ke dalam program PEN, yang padahal, kata Ikhsan, ternyata untuk membiayai anggaran yang memang Pemprov Banten tidak mampu membayarnya kecuali dari pinjaman tersebut.

“Artinya, bahwa dana pinjaman Rp 856 Miliar digunakan karena Provinsi Banten tidak mampu membayar pekerjaan-pekerjaan yang sudah di lelangkan, ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar membantah tudingan Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad yang menilai bahwa pengalokasian dana pinjaman dari pemerintah pusat kepada Pemprov Banten pada APBD-P tahun 2020 ini syarat akan kejanggalan serta tidak menyasar langsung kepada kebutuhan dasar masyarakat.

**Baca juga: Pendaftaran Paslon Pilkada, Kapolda Banten: Tak Ada yang Benar-benar Aman.

Dikatakan Al Muktabar, dana pinjaman merupakan bagian dari skema pembiayaan untuk infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, serta bidang umum lainnya. Sehingga efek dari pembangunan tersebut nantinya akan dirasakan masyarakat. Jadi, kata dia, tidak benar jika proyek pembangun yang akan dikerjakan Pemprov Banten ke depan itu tidak memberikan efek langsung ke masyarakat.

“Jadi salah kalau ada anggapan tidak langsung menyentuh masyarakat. Semua menyentuh masyarakat. Kan infrastruktur jalan dan jembatan, misalnya di Ciberang yang rusak sehingga ekonomi tidak bergerak. Kan kalau ini digunakan untuk membangun itu juga akan membangkitkan ekonomi masyarakat,” kata Muktabar, Kamis (3/9/2020).(Den)