1

Syarat Teknis Pengelola Bioskop di Tangsel Ajukan Operasional

Kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Heru Agus Santoso mengungkapkan, baru ada satu bioskop yang ajukan permohonan operasional. Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 industri tontonan film mulai boleh buka.

“Dari 9 bioskop yang ada di Tangsel, baru satu itu Cinemapolis WTC BSD. Saya fikir hari ini yang lainnya juga akan mengajukan permohonan pembukaan itu,” ungkapnya, Rabu (15/9/2021).

Ia terangkan, syarat bagi pengusaha bioskop dalam mengoperasikan kembali usahanya tersebut cukup mudah. Pemohon mesti melampirkan surat fotocopy scan barcode aplikasi Peduli Lindungi dan melengkapi sarana prasarana protokol kesehatan.

**Baca juga: Resmikan Gedung Inkubasi Bisnis UMJ, Ini Pesan Menko Perekonomian

Teknis mengajukan surat pembukaan dilengkapai dengan foto copy aplikasi barcode peduli lindungi dan sarana prasana prokes. Sesuai aturan dan ketentuan yang waktu itu pernah disimulasikan.

“Kata kuncinya kalau itu sudah ada saat kita cek dia bisa buka,” jelas Agus.(yud)