1

Catat! Bayar Parkir di Pasar Rangkasbitung Hanya Satu Kali

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menegaskan pungutan parkir di area Pasar Rangkasbitung hanya dipungut satu kali kepada pengunjung.

Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lebak Ajis Suhendi mengatakan, petugas hanya memungut tarif parkir kepada pengunjung di pintu masuk melalui pasar baru dan keluar melalui Jalan Tirtayasa (Toko Sukasari).

“Pungutan parkir hanya satu kali pada saat pengunjung masuk dibuktikan dengan lembar karcis masuk,” kata Ajis dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Ajis menegaskan, tidak ada pungutan parkir lain selain pungutan oleh petugas di titik tersebut. Pengunjung diminta tidak membayar jika ada yang kembali meminta.

**Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Bijaksana soal Penutupan Akses Jalan Menuju Pasar Rangkasbitung Ditolak Pedagang

“Tunjukkan karcis masuk yang sudah diberikan petugas, karena pungutan tersebut tidak resmi bukan dari pemerintah. Untuk yang karyawan di area pasar itu disiapkan abonemen,” jelas Ajis.

Ajis menyampaikan, pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan penertiban terhadap pungutan-pungutan tidak resmi alias pungli tersebut.

“Kami minta teman-teman media juga ikut membantu menginformasikan hal ini,” tutup dia.(Nda)




Inbup Lebak Direvisi, Aktivitas di Pasar Diperketat

Kabar6.com

Kabar6-Instruksi Bupati (Inbup) Lebak Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 akan direvisi. Revisi Inbup dilakukan untuk memperketat aktivitas di lingkup pasar.

“Betul (Revisi Inbup) atas dasar evaluasi tanggal 3 sampai 7 Juli 2021 dipandang perlu melakukan pengetatan aktivitas, terutama di pasar,” kata Plt Asda II Pemkab Lebak, Ajis Suhendi kepada Kabar6.com, Kamis (8/7/2021).

Revisi Inbup merupakan penyesuaian atas Instruksi Mendagri (Inmedagri) Nomor 16 dan 18 yang dikeluarkan
sebagai perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.**Baca Juga:ASN di 9 Perangkat Daerah Lebak WFH 100 Persen, Pemkab: Fleksibel

“Mengenai pasar dan definisi teknis soal sektor esensial dan kritikal, agar tidak multitafsir,” terang Ajis.

Revisi Inbup akan mengatur terkait jadwal operasinal Pasar Rangkasbitung. Pemkab akan mengatur jam operasional pasar subuh, pasar utama, pasar kuliner dan pasar sore.

Selama PPKM Darurat, jam operasional pasar subuh dimulai pukul 03.00 sampai 07.00 WIB, pasar utama dimulai pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Jam operasional untuk dua pasar tersebut dikecualikan bagi sektor kritikal dan esensial, seperti apotek dan perbankan.

“Perbankan ikut jam operasional mereka, ketentuan 50% karyawannya WFH. Apotek sebenarnya bisa 24 jam, tetapi kembali ke jam operasional mereka,” ujarnya.

Pedagang pasar sore yang pada hari biasanya berjualan di sepanjang Jalan Tirtayasa, selama PPKM Darurat ditiadakan. Sedangkan pasar kuliner tetap sama dengan yang diatur di Inbup Nomor 9 yakni dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Kuliner itu masuk ke klasifikasi di huruf e Inbup 9 (Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan), lebih ke PKL pasar,” kata Ajis.(Nda)