1

Tanah Sitaan KPK di Serang, Diduga Ada Mafia Tanah Terlibat

Kabar6 – Satgas anti mafia tanah Polda Banten, menangkap seorang pelaku terduga pemalsuan surat dan jual beli tanah. Salah satunya, ada beberapa bidang tanah yang disita dan dipasang plang nama KPK, diduga kuat turut dipalsukan.

Pelaku berinisial RMT (63), seorang warga Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, yang sudah di tahan di Mapolda Banten.

“Modus tersangka, jual tanah milik orang lain dengan gunakan keterangan gang tidak benar, pada AJB dan warkahnya, demi mendapatkan keuntungan ekonomis,” kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat, dikantornya, Rabu (29/09/2021). **Baca Juga:Dua Kelompok Remaja Hendak Tawuran, Celurit Dan Pelaku Ditangkap Polres Serang Kota

Menurut polisi, salah satu lokasi tanah yang dipalsukan oleh terduga pelaku, berada di Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten, yang sudah terpasang papan nama sitaan KPK.

Dimana, tanah tersebut berdasarkan keterangan dari KPK, merupakan barang sitaan dari TCW dan bersertifikat tanah atas nama Airin Rachmi Diany, mantan Walikota Tangsel.

“Kita tindak atas pelapor Kustohid, tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak,” terangnya.

Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa oleh polisi, serta menyita berbagai barang bukti, seperti peta tanah yang diduga palsu, Akta Jual Beli (AJB), daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), hingga kwitansi.

RMT oleh Polda Banten dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 266 KUHP, tentang pidana menyuruh keterangan palsu dalam akte otentik, ancaman 7 tahun penjara.

“Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas benda tidak bergerak, ancaman 4 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Sinto Silitonga, ditempat yang sama, Rabu (29/09/2021).(Dhi)




Muncul Klaim Pemilik, Penggarap Lahan di Cikupa Resah

Kabar6-Bingung. Begitulah pengakuan yang terlontar dari mulut H. Sobari, selaku penggarap lahan seluas 10.535 M2 di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (3/3/2015).

Betapa tidak, meski belum pernah mengetahui ada transaksi jual beli atas lahan yang digarapnya, namun sudah ada tiga pihak yang mengklaim sebagai pemilik atas lahan tersebut.

“Sudah ada tiga orang yang mengklaim sebagai pemilik tanah ini, termasuk hari ini,” ujar H. Sobari saat menghadapi klaim dari perwakilan pihak Merna Siriyanti, salah satu pihak yang mengaku sebagai pemilik atas lahan dimaksud.

Dijelaskan Sobari, dirinya sudah cukup lama menggarap lahan tersebut. Sedianya, lahan itu milik Tjan Engsu alias Suparta alias Koko.

Namun, setelah sang pemilik tanah tidak diketahui keberadaannya, lanjut H. Sobari, banyak orang yang mengaku pemilik tanah tersebut.

“Saya bahkan sudah cek ke PPAT, ada tiga Akte Jual Beli (AJB) di satu lokasi lahan dengan nama yang berbeda. Padahal, tidak pernah ada jual beli atas tanah ini,” ungkapnya tanpa merinci dua nama pemilik lain selain Merna Siriyanti.

Pantauan kabar6.com, rencananya hari ini akan dilakukan pemagaran diatas lahan tersebut oleh pihak perwakilan dari Merna Siriyanti. **Baca juga: Empat Pembius TKI Ditangkap Polres Bandara.

Namun, pemagaran urung dilakukan, setelah H. Sobari ngotot meminta pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan untuk hadir guna menunjukkan bukti-bukti kepemilikan sah.

“Kalau memang ada pihak yang merasa sudah memiliki lahan ini, saya minta agar menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya. Agar semuanya menjadi jelas,” ujar H. Sobari lagi.

Sayangnya, Merna Siriyanti yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut hingga kini belum berhasil dikonfirmasi. Itu karena Merna tidak turut hadir ke lokasi.(shy)