Lantik 916 Guru PPPK, Wali Kota Tangsel: Ajarkan Budi Pekerti
Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada guru-guru pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). Jabatan fungsional guru yang mendapatkan surat keputusan pengangkatan merupakan hasil dari seleksi Tahun Anggaran 2022.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie berpesan kepada 916 guru PPPK yang telah dilantik tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan di sekolah. Amalan dalam batang tubuh butir-butir Pancasila juga sangat penting.
“Tapi juga ajarkan anak-anak kita tentang budi pekerti. Sopan santun, menghormati kepada orang yang lebih tua,” katanya di Politeknik STAN, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (25/7/2023).
Benyamin Davnie membacakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan filosofis dalam bekerja mengabdi kepada daerah. Selebihnya ada dalam batang tubuh.
Kesepakatan bangsa Indonesia dalam UUD 1945 ada untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi yang mencerdaskan itu kehidupan bukan otaknya atau usia saja.
Syarat mencerdaskan kehidupan bangsa adalah pemerintah menyelenggarakan pendidikan. Salah satu pilar penopang utama menyelenggarakan pendidikan yang tujuan akhirnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah guru.
“Saya minta ini menjadi pedoman. Kemudian saya ingin mengingatkan kembali tentang sumpah jabatan,” kata Benyamin.
Ia mendapat amanat dari 1,4 juta warga Kota Tangsel dan diperintahkan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah melalui proses pemilihan kepala daerah yang merupakan organ pemerintah mewakili negara Indonesia di Tangsel.
**Baca Juga: Lantik Pengurus LKS Tripartit, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie: Jaga Kondusifitas
Sumpahnya adalah guru PPPK semuanya, tegas Benyamin, harus mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercaya oleh kepala daerah dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
Apalagi undang-undangnya berkaitan dengan profesi sebagai guru. Kalau ada yang tidak taat peraturan perundang-undangan bapak ibu melanggar sumpah jabatan ada sanksinya yang diputuskan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
“Sumpah berikutnya, harus menjunjung tinggi martabat dan kehormatan negara. Senantiasa mengutamakan kepentingan negara, lingkungan pemerintah Kota Tangsel daripada urusan pribadi. Menyimpan sesuatu yang sifatnya rahasia negara dan atau daerah,” tegas Benyamin.
Ia berpesan kepada 916 guru PPPK yang telah dilantik dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya. Mampu berdedikasi dengan menjaga integritas, moralitas dan tanggungjawab memajukan dunia pendidikan di Kota Tangsel.(ADV)