1

Modus Ajak Bermain di Rumahnya, Kakek di Cibodas Cabuli 4 Bocah

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor Jatiuwung menangkap Abdul Kadir,59 tahun yang diduga melakulan pencabulan terhadap empat orang anak di Jatiuwung.

“Modusnya mengajak bermain dan memberikan uang jajan Rp5-10 ribu,” ujar
Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Pratama Simanggara Sembiring, Minggu 23/8/2020.

Perbuatan cabul lelaki gaek itu terungkap ketika oramg tua salah satu korban curiga dan melaporkan kakek rentah ini ke polisi.

“Ditangkap atas laporan orang tua korban tanggal 16 Agustus 2020 yang curiga saat salah satu anak mengajak anak lainnya untuk datang ke rumah sang kakek,” ujar Aditya.

Kepada penyidik Abdul Kadir mengakui melakukan pencabulan tersebut dan sudah berlangsung lama dengan total korban 4 orang anak.”Korban rata-rata berumur 5-10 tahun,” katanya.

Saat ini baru empat orang menjadi korban karena masih dalam penyelidikan dan sudah melakukan visum ke rumah sakit. Selain itu telah berkoordinasi ke bagian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Karena kasus ini berhubungan dengan anak dan menghilangkan trauma healing. Kita lakukan koordinasi dengan pihak PPA Polres dan KPAI,” jelasnya.

**Baca juga: Ketua DPRD Kota Tangerang: Isi Api Perjuangan Bukan Abu.

Tersangka, kata Aditya, dijerat dengan pasal 76D Jo 81 dan atau 76E Jo 82 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Oke)