PDAM TKR Panggil Lippo Bahas Tarif Air

Kabar6-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, memanggil Lippo Group, untuk duduk bersama membahas kembali tarif air yang dijual mahal ke konsumennya.

 

 

“Ya, hari ini kami panggil Lippo Group, bahas soal harga air di kawasan itu,” ungkap Direktur Utama PDAM TKR Kabupaten Tangerang, Rusdi Mahmud, kepada Kabar6.com, Jum’at (6/3/2015).

 

Menurut Rusdi, harga air yang dipatok pihak Lippo Group itu dinilai terlalu tinggi dan diluar batas kewajaran.

 

Untuk itu, pihaknya mengajak Lippo Group agar menurunkan harga air curah yang disuplainya oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

 

“Namun, kami tak bisa intervensi dan masuk terlalu jauh keranah itu. Kami, hanya bisa menyarankan agar harga air itu ditinjau kembali,”  katanya.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, Kabar6.com, belum mendapatkan informasi apapun, ihwal hasil pertemuan antar kedua pihak tersebut. ** Baca juga: PDAM TKR Pastikan Tinjau Ulang Kerjasama dengan Swasta

 

Terpisah, Juru Bicara Lippo Group, Danang Kemayanjati, mengatakan dirinya mengaku belum mendapatkan tembusan apapun mengenai pertemuan  itu.

 

“Saya belum tahu adanya pertemuan itu,” ujarnya singkat.(ges/din)




PDAM TKR Pastikan Tinjau Ulang Kerjasama dengan Swasta

Kabar6-Direktur Utama PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, Rusdi Mahmud, saat ini mengaku tengah dilanda rasa galau.

Itu menyusul munculnya desakan sejumlah penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan praktisi hukum, agar meninjau ulang seluruh kerjasama dengan swasta, pascalahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Undang-undang Nomor 7/2004, Tentang Sumber Daya Air (SDA).

“Justru itu, sekarang kami lagi galau dengan putusan MK yang menghapus UU tersebut,” ungkap orang nomor satu di PDAM TKR Kabupaten Tangerang ini, kepada Kabar6.com, Jumat (6/3/2015).

Rusdi memastikan, pihaknya akan segera meninjau ulang seluruh Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan swasta yang telah dibuat.

Namun, dirinya mengaku belum bisa mengambil kebijakan itu sekarang,  karena masih menunggu aturan hukum baru pengganti UU tersebut.

“Kami belum bisa melakukan apa-apa sekarang, karena Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mengatur soal itu belum diterbitkan oleh pemerintah. Kita tunggu UU nya dulu,” katanya.

Ditambahkan Rusdi, penghapusan UU Nomor 7/2004, Tentang SDA yang dilakukan secara mendadak oleh MK tersebut, dinilai menggangu kebijakan dan pelayanan hampir di seluruh PDAM yang ada di daerah, termasuk PDAM TKR Kabupaten Tangerang.

Dia, berharap UU yang mengatur tentang SDA itu agar segera dibuat oleh pemerintah, mengingat saat ini tengah terjadi kekosongan hukum.

“Saya dapat Informasi, UU itu akan diterbitkan dalam jangka waktu satu atau dua bulan kedepan,” bebernya. **Baca juga: Dirut PDAM TKR Akui Kaget dengan Tarif Air Lippo Group.

Kontrak 25 Tahun

Terkait kontrak kerjasama dengan Lippo Group, ihwal penyaluran air curah di kawasan hunian elit Lippo Village, Kondominium Amartapura dan lainnya, diakui Rusdi berjangka 25 tahun.

Kerjasama itu dimulai sejak tahun 1997 lalu dan saat ini, nota kesepahaman atau Memorandum of Understandin (MoU) itu telah berjalan hampir 18 tahun.

“Kontrak itu dibuat sejak tahun 1997 lalu. Kami, jual air curah ke Lippo Group seharga Rp2,250 permeter kubik,” ungkapnya.

Air curah yang disuplai ke perusahaan raksasa itu, diperkirakan mencapai 300 ribu meter kubik dalam sebulan.

Selanjutnya, air diolah kembali oleh Lippo Group, dengan menggunakan teknologi pengolahan air (water treatment), lalu disalurkan ke para penghuni.

“Dalam sebulan, kami suplai air curah ke Lippo Group sekitar 300 ribu meter kubik. Jumlah itu, tercatat di water meter milik PDAM TKR,” kata Rusdi.

Ditanya, kenapa air curah itu tak disalurkan langsung oleh PDAM TKR ke seluruh penghuni di kawasan hunian mewah tersebut supaya mendapatkan keuntungan fantastis, Rusdi menyebut pihaknya kala itu belum memiliki modal memadai.

Sehingga, salah satu alternatif untuk mendapatkan modal, hanyalah dengan cara menjual air curah kepada pihak swasta.

“Modal kami belum kuat, untuk bangun instalasinya. Untuk mendapatkan modal, kami jual air curah ke swasta saja, mereka yang menyediakan fasilitas dan instalasi berupa pipanisasi,” tuturnya.

Kerjasama yang dibangun dengan swasta itu, lanjutnya, tak hanya dilakukan dengan Lippo Group, melainkan dengan pengembang perumahan elit Bumi Serpong Damai (BSD) dan lainnya.

Jika, PDAM TKR menghandle sendiri peyaluran air di Tangerang Raya ini, tentu dapat dipastikan akan kewalahan, karena modalnya minim.

“Karena modalnya minim, satu-satunya cara untuk menjawab kebutuhan warga, kami terpaksa gandeng swasta,” tandasnya.(ges/din)




PDAM TKR Akui Tak Mampu Kendalikan Tarif Air Lippo

Kabar6-PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, tidak bisa mengintervensi tarif air yang dipatok oleh Lippo Group kepada para penghuni di Kondominium Amartapura dan Lippo Village.

Pasalnya, nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Lippo Group, hanya sebatas mengatur penyuplaian air curah.

“Kami enggak bisa ikut campur soal tarif air yang terapkan di Lippo Group ke konsumennya, karena itu bukan ranahnya kami,” kata Direktur Utama PDAM TKR, Rusdi Mahmud, kepada Kabar6.com, Jumat (6/3/2015).

Menurut Rusdi, PDAM TKR mengikat kontrak kerjasama dengan perusahaan milik James Riyadi ini hanya bersifat jual-beli air curah.

Sedangkan, fasilitas serta instalasi seperti pipanisasi dan pengolahan air (water treatment), merupakan tanggungjawab pihak Lippo Group.

“Kami hanya jual air curah. Instalasi yang ada di kawasan itu punya Lippo Group sendiri,” katanya.

Mengenai pengawasan, kata Rusdi, pihaknya hanya bisa mengontrol penyaluran air curah tersebut melalui meter air (water meter) yang tersambung langsung di pipa milik Lippo Group.

Dengan begitu, jumlah pemakaian air di kawasan elit yang ada di wilayah tengah kota seribu industri ini akan lebih mudah diketahui. **Baca juga: Dirut PDAM TKR Akui Kaget dengan Tarif Air Lippo Group.

“Paling kontrol air lewat water meter saja. Selebihnya, kami enggak bisa awasi sampai kedalamnya,” ujarnya. **Baca juga: Sikapi Curhat Warga Amartapura, Bupati Bakal Panggil Lippo Group.

Diketahui, Lippo Group menyalurkan air curah yang dibeli dari PDAM TKR ke kawasan Lippo Village, pusat perbelanjaan, perkantoran dan Kondominium Amartapura.

Air curah itu, dijual ke penghuni di kawasan itu dengan harga Rp12.050 permeter kubik. Mahalnya tarif air yang dipatok Lippo Group itulah yang belakangan memicu keluhan dan keresahan dari konsumennya.

Selain itu, kebijakan yang diambil sepihak oleh Lippo Group, dianggap sudah diluar batas wajar serta melanggar aturan yang ada di daerah itu.

Sebelumnya, juru bicara Lippo Group, Danang Kemayanjati mengatakan, bila pihaknya mendapatkan pasokan air langsung melalui pipa PDAM TKR.

Air tersebut kemudian diolah lagi menggunakan teknologi pengolahan air atau Water treatment hingga layak minum, untuk selanjutnya disalurkan kepada konsumennya.

“Jadi, wajar air itu dijual dengan harga segitu. Penghuni disini juga enggak ada yang keberatan, karena masih standar dan Lippo sendiri mengelola infrastrukturnya. Justru yang keberatan itu adalah Andreas, selaku Ketua Perhimpunan Penghuni Kondominium Amartapura (PPKA),” tandasnya.(ges/din)