1

Buntut Sengketa Lahan SDN 4 Anyer, Bupati Serang Dilaporkan Ahli Waris ke Polda Banten

Kabar6-Sengketa lahan SDN 4 Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang berbuntut panjang setelah dilakukan pengurukan pagar dengan bebatuan. Pihak yang mengklaim ahli waris bernama Ati Karmila melaporkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Laporan yang dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten, terkait dugaan penyerobotan lahan SDN 4 Anyer, Kecamatan Anyer seluas 2970 meter.

“Hari ini kami melaporkan Kepala Sekolah (SDN 4), Kepala Dinas Pendidikan, Bupati Serang, Pemkab Serang lah. Karena enggan bertanggung jawab,” kata Kuasa Hukum ahli waris, Ade Sugiri kepada wartawan di Polda Banten.

Ade menceritakan, pada tahun 1970 pemilik lahan atas nama almarhum Marsijah meminjamkan lahan tersebut ke Pemkab Serang untuk dibangun sekolah. Kemudian 3 tahun setelah lahan tersebut diserahkan, lanjut Ade, Pemkab Serang membangun lahan tersebut.

Alasan pemilik lahan kata Ade, meminjamkan lahan tersebut karena memang pada saat itu ada Instruki Presiden (Inpres) terkait rencana pembangunan sekolah.

“Nah di sini bunyinya pinjam, dan kami punya surat pernyataan pinjamnya juga yang ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan,” katanya.

Ade menjelaskan, sebelum melaporkan Pemkab Serang, ahli waris juga pernah melayangkan somasi ke satu dan dua ke Pemkab Serang pada tahun 2016. Kala itu kata dia, ada mediasi di Kecamatan Anyer. Namun tidak menemui titik terang. Sehingga pada Maret 2023 ahli waris melakukan penyegelan pada SDN tersebut.

“Nah kemarin kita urug pakai batu, tapi Pemkab Serang tidak ada itikad baik juga. Sehingga kami putuskan untuk melaporkan ke Polda Banten,” ungkapnya.

Sementara ahli waris, Ati Karmila mengklaim memiliki bukti kepemilikan terkait lahan tersebut berupa surat leter C atau kikitir.

“Saya ingin mendapatkan keadilan, saya memperjuangkan hak saya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Video memperlihatkan pagar SDN Anyer 4, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang ditutup material bebatun viral media sosial.

**Baca Juga: Tutup SDN 4 Anyer hingga Para Siswa Ketakutan, Pemkab Tempuh Jalur Hukum

Video tersebut memperlihatkan satu unit mobil dump truk menurunkan batu di pintu masuk SDN Anyer. Dalam video tersebut terdengar suara jeritan sejumlah para siswa terdengar. Batu tersebut diduga berasal dari pihak yang bersengketa lahan dengan Pemkab Serang.

Camat Anyer Imron Ruhyadi membenarkan adanya penutupan SDN 4 Anyer tersebut. Kasus dugaan sengketa lahan sekolah tersebut diakui sempat dimediasi.

Saat mediasi dihadiri ahli waris, kuasa hukum ahli waris dengan Asda 1, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD), Bagian Hukum Setda Serang.

“Kita sudah saling menunjukan bukti masing-masing, sehingga secara lisan pada waktu itu, kalau saya tidak salah ingat, secara lisan kami bersepakat silahkan ajukan somasi, supaya Pemda juga bisa jawab secara hukum,” kata Imron kepada wartawan. (Aep)




Gugat Balik Sengketa Agraria, Kades Cikupa Polisikan 13 Warga Ahli Waris

Kabar6-Kasus sengketa tanah desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, semakin memanas. Aksi saling gugat pun balik terjadi. Pihak ahli waris warga yang terancam digusur kini justru dilaporkan balik ke Mapolresta Tangerang.

Padahal sebelumnya kelompok warga melaporkan Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun pada 26 Mei 2023 lalu warga dilaporkan balik berbekal surat Laporan Polisi Nomor: LI/93/V/2023/Res.1.2/2023/Reskrim.

“Ya benar, kita laporkan 13 warga ke polisi karena masih bertahan di tanah desa,” ungkap Ali kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Menurutnya, laporan ke polisi ditempuh karena ke-13 warga keukeuh bertahan. Warga tetap masih menduduki tanah aset desa yang rencananya oleh PT Langkah Terus Jaya selaku pihak ketiga ingin dibangun Ruko Niaga Mega Ria Cikupa.

Sementara itu terpisah, kuasa hukum warga RT 01/01 Desa Cikupa, Abdul Azis menyatakan, sengketa tanah yang sedang berproses di PN Tangerang sudah masuk tahapan mediasi. Gugatan ditempuh lantaran sengketa agraria ini tak kunjung ada titik temu.

**Baca Juga: Spanduk Bacaleg Menjamur di Kabupaten Tangerang, Pengamat Dorong Satpol PP Bertindak Tegas 

“Pada hari ini kita melakukan pendampingan terhadap warga yang dilaporkan oleh kepala desa Cikupa,” tegasnya di Tigaraksa.

Ia menerangkan, usai kepala desa Cikupa menyurati warganya untuk segera mengosongkan bangunanyang diklaim sebagai aset desa justru muncul berbagai intimidasi.

“Bentuk intimidasi yang dilakukan oleh kepala desa Cikupa itu seperti menyurati, membuat warga yang menduduki puluhan tahun nantinya akan dijadikan ruko seluas 11.165 meter persegi untuk segara mengosongkan. Seharusnya tidak seperti itu layaknya penegak hukum,” sesal Azis.

Warga sengaja gugat ke PN Tangerang agar ada keputusan berkekuatan hukum tetap terkait siapa pemilik tanah sebenarnya serta yang paling berhak atas lahan tersebut.

“Kita sebagai kuasa hukum kaget. Anehnya kok warga justru dilaporkan oleh kepala desa Cikupa ke Polresta Tangerang,” tegasnya.(Rez)




Terima Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus di Guci Menangis, Begini Katanya

Kabar6-PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan dana santunan kepada para korban kecelakaan bus di kawasan obyek wisata Guci, Tegal. Ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan dana santunan senilai Rp 50 juta.

Pantauan kabar6.com, Fina Handayani, ahli waris Ibin Mukorobin korban meninggal dunia terus menangis sesenggukan. Ia beberapa kali menyeka air matanya menggunakan kertas tisu.

“Ibu belum dikasih tau kalo bapak enggak ada,” katanya kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di rumah duka, Kampung Kayu Gede 2, Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Selasa (9/5/2023).

**Berita Terkait: Kecelakaan Bus di Guci, Walkot Tangsel: Tidak Ada Anak Kecil Lepaskan Rem Tangan

Fina menerangkan, Yanti ibunya turut menjadi salah satu korban kecelakaan. Ibunya menderita patah tulang hingga kini masih dirawat di RSU Tangsel, Kecamatan Pamulang.

“Ibu masih syok. Apalagi kalau dengar bapak meninggal,” terangnya sambil menyeka air mata.

Di lokasi yang sama, Kepala Kanwil PT Jasa Raharja (Persero) Tangerang, Hastuti Retno Wulan menyatakan, derdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 ahli waris atas penumpang yang atas kecelakaan selama berada di dalam angkutan umum berhak mendapatkan santunan bagi korban meninggal dunia Rp 50 juta.

“Hal itu sebagai bentuk kehadiran negara dan manifestasi pemerintah bagi masyarakat melalui Jasa Raharja,” terangnya.

Sementara bagi korban luka-luka PT Jasa Raharja memberikan santunan senilai Rp 20 juta. “Kami berharap dana tersebut dapat membantu perekonomian keluarga,” ujar Hastuti.

Akibat peristiwa kecelakaan pada Minggu, 7 Mei 2023, sekitar pukul 07.45 WIB kemarin tercatat dua orang meninggal dunia, dan puluhan korban lainnya luka-luka.(yud)

 

 




Sidak Jalan Dahwa, Ketua Komisi IV Minta Ahli Waris Tak Semena-mena

Kabar6-Ketua Komisi 4 DPRD Kota Tangerang, Sumarti berharap pihak-pihak yang bersengketa di Jalan Dahwa untuk menahan diri selama Jalan tersebut sifatnya masih statusquo. Selain itu permasalahan jalan yang sudah berumur 40 tahun lebih tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam kunjungan itu anggota Komisi 4 DPRD Kota Tangerang sengaja melakukan inspeksi dan pengecekan ke Jalan Dahwa yang beberapa kali ditutup oleh perwakilan ahli waris Endang Miharja.

Dalam kunjungan itu, anggota DPRD Kota Tangerang yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD, Sumarti memintai keterangan dari beberapa warga yang menolak penutupan jalan tersebut dan pihak ahli waris keluarga Endang Miharja.

Dalam keterangannya Ketua RW 01 Manis Jaya Jatiuwung, Ade Supiana yang didampingi RT dan tokoh masyararakat menerangkan jalan Dahwa sudah digunakan masyarakat sekitar sejak tahun 1980an, jadi sudah sekitar 40 tahunan. Menurut Ade, jalan tersebut sudah dihibahkan oleh Endang Miharja kepada warga.
“Jadi kami keberatan jika jalan ini ditutup, karena memang jalan ini dipelihara warga dan perusahaan yang ada di sini,” ujar Ade.

Namun pernyataan itu dibantah oleh Sinaga, salah satu pengacara keluarga. Dia menyatakan yang dihibahkan hanyalah yang 3 meter. “Kalo tiga meter kami iklas, tapi sisanya tetap akan kami pagar,” katanya dengan nada tinggi.

Kemudian seorang anggota DPRD coba menengahi agar sang kuasa hukum bicara secara baik-baik saja, namun hal itu kembali dibantah. Sehingga sempat terjadi adu mulut antara anggota DPRD dengan sang pengacara.

**Baca Juga: Jalan Dahwa Mau Dipagar Lagi, Sejumlah Perusahaan dan Warga Minta Perlindungan ke Wali Kota Tangerang dan Polri

Akhirnya Ketua Komisi IV menengahi dan menyatakan DPRD tak punya kepentingan apapun terkait masalah sengketa tanah ini. Hanya saja karena menyangkut kepentingan masyarakat maka DPRD turun ke lapangan. “Nanti kita akan agendakan pemanggilan BPN agar persoalan ini clear, dan saya harap tidak ada lagi penutupan jalan ini selama masih dalam statusquo,” kata Sumarti.

Setelah pertemuan, Sumarti memberikan penjelasan kepada wartawan yang berada di lokasi bahwa DPRD menghimbau tidak ada penutupan atau pemagaran terkait sengketa jalan Dahwa.

“ Karena semuanya kan masih dalam proses, jadi kami minta pihak, yakni ahli waris Bapak Endang Miharja tidak melakukan kegiatan apapun sebelum statusnya clear,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Sumarti kepada wartawan, Senin (9/4/2023).

“Kedatangan kami ke mari untuk melihat langsung kondisi jalan Dahwa yang katanya hendak ditutup oleh ahli waris Endang Miharja. Kami melihat lebar jalan dan mencari keterangan dari saksi-saksi di lapangan. Kedatangan kami menyusul pertemuan sebelumnya soal adanya keluhan warga terkait rencana penutupan jalan,” kata Sumiati.

Menurutnya, dari keterangan tokoh masyarakat dan pejabat RT/RW setempat jalan ini memang sudah digunakan selama 40 tahunan dan lebarnya memang 7 meter, lebih sementara dari pihak ahli waris menyatakan yang diwakafkan hanya 3 meter.

“Ini kan yang ingin kita cek, nanti kami akan memanggil pihak BPN mengenai batas-batas tanah dan jalan biar semuanya menjadi clear. Kami juga akan melaporkan dulu hasil survey lapangan kami ke Ketua DPRD dan kami akan menjadwalkan pemanggilan BPN di persidangan selanjutnya. Sebab tadi dari pihak ahli waris complain bahwa ukuran yang dibuat BPN berubah-ubah, nanti di rapat berikutnya kami akan bahas masalah ini agar makin jelas,” ujar anggota DPRD dari PDIP ini.(Tim K6)




Jalan Dahwa Mau Dipagar Lagi, Sejumlah Perusahaan dan Warga Minta Perlindungan ke Wali Kota Tangerang dan Polri

Kabar6-PT Gajah Tunggal, PT Anugrah Putra Utama Abadi pengelola kawasan pergudangan, PT Interindo yang didukung warga Jalan Dahwa RT 03/RW 001, Kelurahan Manis Jaya, KecJatiuwung, Kota Tangerang, menolak rencana penembokan jalan tersebut secara sepihak oleh oknum yang menyatakan ahli waris Endang Miharja, pada Sabtu (11/03/2023) mendatang.

Ketiga perusahaan bersama warga meminta perlindungan pada Kapolres Metropolitan Tangerang dan Kapolda Metro Jaya, Wali Kota Tangerang, untuk mencegah aksi sepihak tersebut, Karena sejak 40 tahun lebih Jalan Dahwa dijadikan jalan akses perusahaan dan warga.

“Selama ini Jalan Dahwa adalah jalan umum yang juga diakui warga di sana, karena itu ketika ada kelompok yang mengatasnamakan ahli waris Endang Miharja yang akan mengambil alih jalan dengan cara memagarnya, kami dan warga di sini melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang,” ujar Genesius Anugerah, selaku kuasa hukum PT Anugrah Putra Utama Abadi kepada wartawan, Jumat (10/03/2023).

Ganesius mengatakan, bahwa rencana pemagaran yang akan dilakukan RS, yang mengaku telah membeli tanah dari ahli waris Endang Miharja tidak bisa dibenarkan. Apalagi pihaknya juga sudah melaporkan kasus penghalangan jalan tersebut ke Polrestro Tangerang.

“Kami tahu yang bersangkutan tidak memiliki hak atas tanah ini, karena itu kami melaporkannya ke polres karena telah melakukan penghalangan jalan. Besok (Sabtu 11/3/2023) –Red), mereka akan kembali menembok jalan itu. Sebagai warga kami minta perlindungan dari Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro dan Wali Kota Tangerang,” tuturnya.

Hal senada juga dilontarkan kuasa hukum PT Gajah Tunggal, M Syahwal. Dia menuturkan PT Gajah Tunggal yang didukung warga sekitar juga pernah melaporkan RS ke Polres Metro tentang tindak pidana perintangan jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan/atau Pasal 192 KUHP.

“Kami sudah melaporkan yang bersangkutan, karena mencoba memagar Jalan Dahwa yang merupakan jalan umum ke Polres Metro pada bulan Mei 2022 lalu. Saat itu yang bersangkut sengaja menutupi jalan dengan batu dan mencoba menembok jalan. Kemudian tembok tersebut dibongkar Satpol PP Kota Tangerang karena dianggap melanggar ketertiban umum,” katanya.

**Baca Juga:  40 Tahun Dilalui Perusahaan dan Warga, Jalan Dahwa Diklaim Ahli Waris

Namun mengapa Sabtu (11/03/2023) besok, lanjutnya, Saudara RS akan kembali melakukan pemagaran untuk menghalangi karyawan beberapa perusahaan dan warga yang akan melintasi jalan Dahwa.

“Kami butuh kepastian hukum, apalagi kasus ini sedang ditangani oleh Polrestro Tangerang. Kami khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan akibat pemaksaan ini,” tutur Syawal.

Tokoh masyarakat dan Ketua RW 01, Kelurahan Manis Jaya, H. Ade Supiana memprotes rencana tersebut.

“Jalan Dahwa ini sudah puluhan tahun lebih dihibahkan, masa sekarang mau ditutup, karena selama ini dirawat oleh warga dan beberapa perusahaan di sini. Jadi lucu kalau ada yang mengklaim sebagai pemilik,” kata Ade.

Kepastian soal rencana pemagaran terhadap Jalan Dahwa sudah dikirimkan kepada tiga perusahaan di jalan tersebut melalui surat pemberitahuan pengamanan rencana pemagaran Jalan Dahwa yang dikirimkan pengacara RS, Kumpul Lubis ke Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini sedang ditangani oleh penyidik. “Dan semua pihat bisa menahan diri. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan khusus mengganggu Kabtibmas,” singkat Zain Dwi Nugroho. (Tim K6)




Tenggat Ahli Waris Segel SDN di Tangerang Restui PTM Terbatas

Kabar6.com

Kabar6-Pihak ahli waris lahan SDN Kiara Payung di Desa Kayu Item, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, melunak. Pemilik menyegel lantaran pemerintah daerah setempat belum tunaikan uang pengganti lahan sebagaimana putusan hukum tetap pengadilan atau inkrah.

“Karena kebijakan dari kami, juga ada permohonan pak sekda dan pak camat memohon,” ungkap Muhidin, warga ahli waris kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Makanya ia merestui SDN Kiara Payung melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, ia tegaskan, kebijakannya hanya bersifat sementara.

“Selama asassement (penilaian) sampai Senin,” tegas Muhidin. Ahli waris telah dijanjikan dalam waktu dekat bakal dilakukan penilaian harga oleh tim apraisal terhadap lahan seluas 5.000 meter persegi yang disegel.

“(selesai penilaian harga) tanggal 15 November akan kita tutup kembali,” tegas Muhidin.

**Baca juga: Dua RW di Pondok Betung Terendam Banjir

Oleh karenanya, ia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang segera patuhi amar keputusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Banten. Dirinya tak mau murid-murid yang ingin menuntut ilmu menjadi terhambat akibat gedung sekolahnya disegel.

“Pemda juga baru akan bayar di tahun 2022. Itupun baru dilakukan secara lisan saja,” ujarnya.(yud)




Ahli Waris Segel Gedung SDN Kiara Payung di Pakuhaji

Kabar6.com

Kabar6-Ahli waris pemilik lahan menyegel SDN Kiara Payung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pihak sekolah dilarang melakukan kegiatan belajar mengajar sampai pemerintah daerah membayar penggantian lahan.

Terpampang spanduk bertuliskan dasar hukum atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, tertanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Negeri Banten Nomor: 151/Pdt/2020/PT. Btn, Tanggal 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan kepada Law Firm S A Tanjung dan Fahri.

“Perkaranya sendiri sudah dimenangkan oleh kami, ahli waris. Dalam sidang gugatan tahun 2019 dan putusan Pengadilan pada 9 Juni 2020 terkait hak kepemilikan lahan yang berdiri bangunan SDN Kiara Payung itu,” kata Muhidin, kuasa hukum ahli waris, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah membangun gedung sekolah sejak 1984. Langkah penyegelan terhadap lahan pada bangunan SDN Kiara Payung itu, karena tidak adanya itikad baik terhadap putusan inkrah pengadilan.

“Dalam putusan itu isinya perbuatan melawan hukum. Selama ini kita juga merasa kecewa terhadap Bupati Tangerang, Bapak Zaki Iskandar, karena tidak taat dan patuh atas keputusan pengadilan itu,” jelasnya.

Objek lahan yang diperkarakan hingga putusan pengadilan itu, seluas 3000 meter persegi. Hingga saat ini, pihak Pemkab Tangerang, juga belum menindaklanjuti ketetapan hukum tersebut.

“Selama ini belum ada upaya dari pemda (pemerintah daerah) setempat terkait upaya pemanggilan ke ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini,” jelasnya.

**Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tangerang Capai 64 Persen

Orang tua siswa SDN Kiara Payung, Marlina, menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang tidak mampu menuntaskan polemik tersebut, hingga membuat kegiatan belajar mengajar putranya terganggu.

“Apalagi ini kan dibuka setelah ada pelonggaran, belajar tertunda. Saat mau mulai PTM, kenapa begini,” ujarnya.(yud)




BSD Klaim Relokasi 140 Makam di Pagedangan Telah Disepakati Ahli Waris dan Aparat Pemda

Kabar6.com

Kabar6-PT Sinar Mas Land, selaku pengembang perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) mengklaim bahwa pemindahan makam
sebanyak 140 petak yang terletak di Desa Cicalengka Malagas RT 03/01, Pagedangan, Kabupaten Tangerang telah mendapat kesepakatan dari aparat Pemerintah Daerah setempat.

Hal itu diungkapkan Humas PT Sinar Mas Land Ahmad, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (06/10/2021).

Selain telah mendapat kesepakatan dari semua pihak, relokasi makam ke kawasan baru di RT02/01 Cicalengka, Pagedangan itu juga telah disetujui oleh para ahli waris.

“Itu bukan penggusuran tapi pemindahan. Dan itu sudah disepakati semua pihak baik ahli waris maupun aparat pemda,” ujar Ahmad.

Pihak BSD, kata dia, telah menyediakan lahan pemakaman baru seluas dua kali lipat dari lahan pemakaman lama.

**Baca juga: Warga Bopong 140 Kerangka Jenazah di Pagedangan Direlokasi

Namun, saat ditanya berapa luasan lahan yang disediakan ia mengaku tak berapa jumlah angkanya.

“Apalagi luas pemakaman dua kali lipat lebih dari sebelumnya. Gak usah dibuat beritanya lah… dah ketinggalan dengan media-media lain yang nulis dua hari lalu.. Sy gak tahu namanya apa.. tapi yang jelas penggantinya dua kali lipat lebih… Sy gak tahu angka tepatnya..,” katanya.(CR/Tim K6)




Perangkat Desa Meninggal di Pandeglang, Ahli Waris Dapat Rp 28 Juta dari Program JKM

Kabar6.com

Kabar6- Perangkat desa pun dinilai memiliki resiko tinggi saat menjalankan tugas-tugasnya. Untuk itu perangkat desa di Kabupaten Pandeglang, Banten mendapat jaminan asuransi dari pemerintah melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Salah satu bukti program asuransi JKK dan JKM bagi para perangkat desa itu, meninggalnya Sekretaris Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Pandeglang, dan ahli warisnya menerima santunan kematian sebesar Rp28 juta.

Santunan diterima istri almarhum Eneng Sapnah Apriliani sebagai ahli waris dari perwakilan asuransi Taspen Serang dan Bank Mantap Taspen bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Banten, di kantor Kecamatan Picung, Pandeglang, Senin (12/10/2020).

Kepala DPMPD Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, para perangkat desa di Pandeglang, sudah masuk pada kepesertaan JKK dan JKM di Taspen mulai 2020 ini. Maka itu, para perangkat desa sudah mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun kematian.

“Hari ini ada perangkat desa di Kecamatan Picung yang meninggal dunia dan ahli warisnya telah diberikan santunan kematian, dengan besaran bantuan sebesar Rp 28 juta,” ungkap Doni usai menyerahkan santuan itu didamping semua pihak terkait.

Bagi perangkat desa yang masa kerjanya masih di bawah tiga tahun, lanjut Doni, santunan kematiannya hanya sebesar Rp28 juta. Tapi jika masa kerjanya di atas tiga tahun, santunannya akan lebih besar lagi bahkan bisa sampai sebesar Rp 50 juta lebih.

“Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap para perangkat desa yang sudah mengabdikan dirinya kepada pemerintah maupun masyarakat. Tidak hanya kematian saja yang dijamin pemerintah, tapi ketika terjadi kecelakaan pun akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja,” katanya.

Kepala Taspen Serang Heri Wiyono menuturkan, semua perangkat desa mulai dari Kepala Desa hingga perangkatnya lainnya, sudah masuk program JKK dan JKM di Taspen. Selama mereka masih bekerja di desanya masing-masing, telah dicover untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematiannya.

“Kalau untuk hak – haknya sebagai kepesertaan JLK dan JKM sudah ada aturannya, sesuai dengan masa kerja perangkat desa itu sendiri,” tutur Heri dalam sambutan.

Biaya iuran asuransi JKK dan JKM bagi para perangkat desa itu, diakui Heri berasal dari APBD yang diambil dari Penghasilan Tetap (Siltap) Prangkat desa sebesar 0,4% untuk JKK dan 0,7% untuk JKM di besaran gaji perangkat desa masing-masing.

“Kalau dihitung premi yang dibebankan kepada peserta atau perangkat desa hanya sebesar Rp9400 per orang. Kami menawarkan kepada para perangkat desa untuk ikut program Taspen Shift, yaitu tabungan hari tua. Jadi ketika mereka pensiun dapat tunjangan pensiunan seperti PNS,” saran Heri.

Program Taspen Shift itu, lanjut dia, untuk prangkat desa saja. Jadi tidak untuk Kepala Desa. Adapun premi yang harus dibayarkan dalam setiap bulannya, sebesar Rp100 ribu. Sehingga ketika sudah pensiun nanti dapat semacam pesangon,” ujarnya.

**Baca juga: Terlepas dari Pelampung Ban, Nelayan Pandeglang Tenggelam dan Ditemukan Tewas.

Kepala cabang Bank Mandiri Taspen (Mantap) Hasan menjelaskan, kehadiran Bank Mantap dalam program JKK dan JKM bagi perangkat desa tersebut sebagai jasa keuangan dan mitra masyarakat dalam program tersebut.

“Selain sebagai jasa keuangan dalam program asuransi bagi perangkat desa. Ada juga tiga pilar yang saat ini kami jalankan, diantaranya pilar pensiunan sehat, pensiunan aktif dan wirausaha bagi para pensiunan,” tandasnya.(Aep)




Kunjungi Ahli Waris, Megah Sarana Beton Beri Sumbangan

Kabar6.com

Kabar6-Pihak Megah Sarana Beton berikan sumbangan kepada ahli waris atas korban tertimpa molen berisikan beton cair dikarenakan terperosok ke galian septic tank di Jalan Raya Serpong beberapa waktu lalu.

Bentuk pertanggung jawaban, General Manager Megah Sarana Beton, Jerry, menyambangi rumah orangtua korban di Kampung Jatake, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, untuk menyerahkan sejumlah sumbangan kepada ahli waris.

Kata Jerry, setelah menyelesaikan administrasi rumah sakit dan biaya pemakaman sampai selesai, pihaknya segera menyambangi rumah korban untuk mengucapkan belasungkawa dan sejumlah sumbangan sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga yang ditinggalkan.

“Seyogyanya kami perwakilan dari perusahaan memberikan dukungan moril agar keluarga yang di tinggalkan tetap tabah dan selalu di lindungi oleh Tuhan,” kata Jerry dihadapan keluarga korban, Sabtu sore (2/2/2019).

Dalam kesempatan itu juga, Jerry perwakilan dari Megah Sarana Beton menyerahkan sumbangan sebesar Rp 45 juta dan meminta kepada keluarga, agar salah satu anggota keluarga dapat bekerja di Megah Sarana Beton.

Orangtua korban, Madsuri (54) mengaku sangat berterima kasih kepada Megah Sarana Beton atas kepedulian dan perhatian yang diberikan.

Madsuri beserta seluruh keluarga mengikhlaskan kepergian korban. Madsuri bilang, kejadian itu merupakan musibah.

“Namanya musibah ya kita pasrahkan kepada yang diatas, saya ikhlas. Dan, saya sangat berterima kasih kepada perusahaan yang mau langsung datang ke gubug saya ini untuk menyampaikan turut berbelasungkawa dan memberikan perhatian kepada kami,” pungkasnya.

**Baca juga: Waspada! Maling Merajalela di Serua Indah.

Dalam kesempatan itu juga, perwakilan perusahaan dan pihak ahli waris dari korban telah membuat surat kesepakatan damai yang dibubuhi materai untuk tidak akan mempermasalahkan perihal tersebut di masa yang akan datang. (jic)