1

Ahli Hukum Agraria : Praktik Mafia Tanah di Pantura Tangerang Makin Menggila

Kabar6.com

Kabar6 – Dosen Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) dan Universitas Parahyangan (Unpar) Prof. Dr Darwin Ginting, SH., MH.,S.p.N mengatakan Reforma Agraria yang dicita-citakan untuk memberantas ‘tuan-tuan tanah’ belum terlaksana dengan baik. Bahkan menurut Darwin semakin tahun praktik mafia tanah di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang malah makin menggila untuk melanggengkan kekuasaan para mafia tanah tersebut.

“Sudah lebih dari 16 tahun saya berkeliling ke seluruh wilayah di Indonesia dan saya melihat walau sudah ada Reforma Agraria para tuan-tuan tanah bukannya menghilang justru praktik mafia tanah di Indonesia sudah sangat menggila. Bahkan ada tuan tanah yang menguasai lahan hingga ribuan hektar  ,” ujar Darwin saat menjadi pembicara dalam diskusi ‘Mengungkap Akal Bulus Mafia Tanah’  (Sesi ke-2) yang digelar Forum Diskusi Wartawan Tangerang (FDWT) secara online, Jumat, (23/7/2021).

Menurut Darwin, makin maraknya praktik mafia tanah ini karena mereka telah berkolaborasi dengan oknum-oknum penegak hukum di kepolisian, oknum pejabat  kejaksaaan dan pengadilan serta oknum-oknum pejabat penting yang memegang kebijakan di pemerintahan dan pertanahan. Oleh sebab itu menurut Darwin dalam memberantas mafia tanah ini tidaklah gampang perlu adanya sinergitas dan komitmen bersama  antara pihak kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan pemerintah.

“Mafia tanah itu tidak terlihat namun dia ada. Mereka berkolaborasi dengan berbagai oknum-oknum pejabat karena praktik mafia tanah ini tentunya tidak bisa berjalan sendiri,”  ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Pakar Pengurus Pusat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini.

Sementara, Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Kendi Budiharjo menjelaskan dari data yang dimilikinya, seluruh luas daratan di Indonesia yang mencapai 1.919.440 km² lebih dari 80 persennya telah dikuasai oleh korporasi. Bahkan 13 persen lahan dari 80 persen tersebut telah dikuasai oleh pihak asing.

“Dengan kondisi banyaknya lahan yang telah dikuasai oleh korporasi bahkan pihak asing tersebut maka bisa saya tegaskan tidak ada lagi kedaulatan Indonesia atas lahannya,” tegas pria yang akrab disapa Budi ini.

Menurut Budi saat ini banyak warga yang harus kehilangan aset tanah miliknya praktik-praktik mafia tanah ini yang telah mendapat bantuan dari para oknum pejabat. Bahkan menurut Budi, dengan dukungan oknum-oknum pejabat tidak sedikit warga yang  telah memiliki sertifikat tanah  harus kehilangan hak atas lahanya karena dirampas oleh mafia tanah. Maka dengan kondisi tersebut, dirinya menyebut para pejabat yang berkolaborasi untuk melancarkan praktik mafia adalah mereka yang anti Pancasila yang harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena telah merampas lahan milik masyarakat Indonesia.

“Para pejabat yang membantu praktik mafia tanah ini lah para penghianat bangsa sesungguhnya yang layak dihukum mati,”tegas Budi berapi-api.

Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Politik serta Komunikolog, Tamil Selvan menyarankan agar para korban mafia tanah ini bersatu dalam memperjuangkan hak atas lahanya.  Bahkan menurut Tamil jika perlu mereka melakukan gugatan kepada Badan Pusat Pertanahan (BPN) yang telah mengeluarkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) bahkan sertifikat di atas lahan milik warga.

“Patut pertanyakan apakah keluarnya NIB bahkan sertifikat di atas lahan milik warga ini unsur ketidaksengajaan atau memang pesanan dari para mafia tanah,”ujarnya.

**Baca juga: 3500 Warga Kabupaten Tangerang Sudah Terima Kartu Vaksin

Selain itu Tamil juga mempertanyakan kinerja BPN dengan adanya penguasaan lahan yang sangat besar oleh seseorang. Padahal jelas dalam UU Agraria ada batasannya terlebih di lokasi-loksi yang pada penduduk.

“Terlepas itu hasil merampas atau membeli,  bagaimana bisa di wilayah 4 kecamatan di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang ada beberapa nama yang mampu menguasai hingga ratusan hektar lahan. Dan itu muncul di website resmi BPN.Ini yang harus kita pertanyakan kepada BPN terkait penegakan UU Agraria,” jelasnya.(Tim K6)