1

Agus Pambagio: Kepala Daerah Keluar Negeri Tanpa Ijin, Ada Sanksinya

kabar6.com

Kabar6-Setiap kepala daerah yang melakukan kegiatan keluar negeri tanpa ijin, dapat di sanksi. Demikian dikatakan salah seorang pengamat kebijakan publik ternama di tanah air, Agus Pambagio.

Ia menegaskan, bila hal itu sudah di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Ada sanksinya lah itu. Tapi saya belum baca secara rinci aturannya. Yang jelas itu ada sanksinya,” tegas dia.

Selain itu, kata Agus Pambagio, ijin tersebut memanglah harus di layangkan terlebih dahulu sebelum kegiatan itu dilakukan. Dengan kata lain, tak dapat di susul, setelah atau pasca kegiatan.

“Ya harus sebelumnya lah. Mana bisa sesudahnya. Masa berangkat dulu baru ijin,” ucapnya, seraya mengibaratkan sesuatu hal yang lucu.

Ditanyai soal mekanisme penganggaran dalam kegiatan itu, Agus Sambagio langsung menyarankan untuk menanyakannya ke pihak DPRD setempat. “Tanyakan ke DPRD nya. Mereka seharusnya yang lebih tahu soal anggarannya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dilaporkan ke Presiden RI melalui pihak Kementerian Dalam Negeri oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Penegakan Hukum (ARTH) karena diduga telah melakukan kegiatan keluar negeri tanpa seizin Kemendagri.

Dalam laporannya, warga dari ARPH ini mendesak pihak Kemendagri dapat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah atas dugaan tersebut.

**Baca juga: Sindir Walikota, Bije: Undang-undangnya Harus Buat Surat, Bukan Whatsapp.

Mereka juga berharap, agar pihak Kemendagri dapat memberikan sanksi bila dugaan tersebut memang terbukti.

Tidak main-main, bila terbukti mereka juga menuntut agar Arief R Wismansyah dapat di non aktifkan sementara dari jabatan Walikota Tangerang, seperti sanksi yang telah di jatuhkan kepada Bupati Kepulauan Talaud pada Tahun 2018 lalu.(ges)