1

Begini Agenda Jaksa Panggil Pemerintah Desa Cikupa

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memanggil pihak pemerintah desa Cikupa. Agendanya untuk membahas tanah seluas 11.165 meter yang akan dibangun komplek Ruko Pusat Niaga Mega Ria di RT01/01 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa.

PT Langkah Terus Jaya bersama pengembangan Mega Ria Cikupa sudah membangun sejak 2020. Proyek digarap bertahap dengan mefokuskan 61 komplek ruko.

“Bukan di panggil bahasanya, hanya saja kita undang mereka untuk berdiskusi bersama kita, yang jelas dari mereka ada inisiatif mencari dasar hukum yang kuat intinya seperti itu,” ujar Kepala seksi Tindak Pidana Khusus, Andika Perima Sandi kepada kabar6.com, Rabu, (2/3/2022).

Andika menerangkan, pihaknya hanya meminta untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi dari proyek pembangunan pusat belanja tersebut.

“Yang jelas kita dengar kabar seperti itu, kita hanya bertanya sudah sejauh mana yang sudah dikerjakan oleh pengembang, dan mereka juga datang untuk berdiskusi untuk meminta saran bagaimana baiknya,” terangnya.

**Baca juga:Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Belakang Mall AEON BSD

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Andika menjelaskan langkah yang disarankan untuk segera didampingi kepada pihak-pihak terkait. Seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemerintah Desa (Pemdes), dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Berhati-hatilah dalam pembangunan pasar niaga itu karena kita menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan di dalamnya, kita juga mencegah untuk tidak menjadi tindak pidana koorporasi di dalamnya,” jelasnya.(Rez)