1

Ketua DPD-KAI Banten Gugat KUHP Nasional ke MK

Kabar6-Advokat Mohamad Anwar dan rekan melayangkan gugatan terkait KUHP Nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari laman detik.com, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD-KAI) Banten ini menilai Pasal 509 KUHP Nasional mengkriminalisasi profesi Advokat sehingga regulasi itu bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 509 KUHP Nasional itu berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:

a. Advokat yang memasukan atau meminta memasukan dalam surat gugatan atau surat permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tertugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya.

b.Suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat atau sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau

c. Kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Mohamad Anwar memberikan kuasa ke Viktor Santoso Tandiasa. Mohamad Anwar meminta pasal di atas dihapuskan.

“Menyatakan Pasal 509 UU Nomor 1/2023 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkap Mohamad Anwar, kepada Kabar6.com, Rabu (03/05/2023).

Sebab dalam batas penalaran yang wajar, kesalahan pidana dalam Pasal 509 KUHP Nasional adalah pada pemberi keterangan (klien), bukan pada advokat. Sehingga sangat tidak tepat advokat ikut dipidana karena keterangan palsu klien. Pemohon mendalilkan Pasal 509 KUHP Nasional bertentangan dengan:

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan:
Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum

dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, Kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

“Ketentuan norma Pasal 509 UU /2023 telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta menimbulkan ancaman serta ketakutan bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya dan mengancam harkat dan martabat kehormatan advokat,” ungkapnya.

**Baca Juga: Kader Gelora Dorong Pemprov Banten Segera Buatkan Perda Kuliah Gratis Bagi Anak Yatim

Di mana advokat adalah satu dari Catur Wangsa Penegak Hukum yang oleh UU Advokat diberikan imunitas di mana advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

“Seorang advokat mendapatkan imunitas saat menjalankan tugas dengan adanya surat kuasa dari pemberi kuasa (klien) berdasarkan itikad baik. Artinya saat advokat sudah mendapatkan kuasa dari klien, dalam menjalankan tugas untuk kepentingan pembelaan klien, selama didasari dengan adanya itikad baik baik di dalam ataupun di luar pengadilan, maka apa yang dilakukan advokat tersebut tidak dapat di tuntut baik secara perdata ataupun pidana,” tuturnya.

Mohamad Anwar menyatakan memiliki tanggung jawab untuk mengayomi dan melindungi anggota-anggotanya dalam menjalankan tugas secara baik dan benar sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Namun ketentuan norma Pasal 509 KUHP Nasional tentunya akan terkena tidak hanya kepada Mohamad Anwar, namun juga advokat-advokat yang bernaung di bawah kepemimpinan pemohon yang juga akan mengalami kerugian yang sama.

“Karena dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 509 UU 1/2023, pemohon tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjadi prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” tegasnya.(Tim K6)




Advokat di Tangerang Layangkan Somasi ke Aqua

Kabar6.com

Kabar6-Advokat Ranop Siregar dan rekan di Tangerang melayangkan somasi kepada pihak perusahaan Aqua. Pasalnya, salah seorang konsumen bernama Pivi Supami diduga menjadi korban setelah mengonsumsi minuman Aqua galon.

Akibat mengonsumsi air tersebut kondisi pusing, mual, muntah-muntah dan adanya pembengkakan pada pipi dan leher pada anak korban. Setelah mengalami hal tersebut korban beserta keluarganya langsung melakukan pengobatan di Klinik di kawasan Halim, yang mempunyai hasil karena terdapat bakteri di dalam tubuh beserta keluarganya. Semuanya bisa dibuktikan surat berobat.

Ranop Siregar, Kuasa Hukum korban mengatakan peristiwa tersebut telah terjadi sejak 16 Agustus 2021 lalu, di jalan Bogor km 35-38, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Aqua diduga yang sudah tidak higenis saat pembelian di Indomaret. Struk pembelian Aqua tersebut telah sesuai dengan kode produksi hingga terdapat bulat-bulatan lumut.

Pada saat itu, korban langsung memprotes permasalahan tersebut melalui media sosial Twitter. Keesokan pihak Aqua langsung mendatangi rumah korban untuk meminta menghapus status Twitter terkait protes tersebut dan permintaan itu dipenuhi. Lalu, pihak Aqua pun turut membersihkan dan membuang sisa air dispenser tersebut.

“Kita menduga ada 7 orang korban yang mengonsumsi air Aqua tersebut. 7 korban tersebut termasuk Bu Pivi,” ujar Ranop saat memberikan keterangan pers di Kota Tangerang, Selasa (2/8/2022).

Jadi, kata Ranop, korban disarankan untuk melakukan pengecekan di labolatorium dengan dalih pihak Aqua yang membayar. Kendati hasil yang dikeluarkan didalam tubuh korban terdapat bakteri yang mengakibatkan kematian. Setelah bergulir satu tahun tidak kunjung ada realisasinya atas janji tersebut.

Korban mengakui 6 anggota keluarga lainnya juga menjadi korban atas mengkonsumsi Aqua tersebut. Ia memperjuangkan haknya sebagai manusia. Setelah dijanji manis bersedia untuk meng-cover akibat peristiwa tersebut. Namun semua biaya berobat ditanggung oleh korban sendiri.

Menurutnya, pihak Aqua jika tidak ketakutan mereka tidak akan melakukan pembersihan dispenser tersebut.

“Malah orang Aqua menyalahkan dispenser,” kata korban. “Kenapa pada saat itu kalau orang Aqua gak ketakutan kenapa dibersihkan, biarkan saja, kan saya gak nyuruh. Sekarang kalau dibersihkan air bersih karena dispenser bersih gitu,” katanya sambil mengaku saat ini dalam kondisi tekanan.

Ranop kembali menegaskan upaya hukum dilakukan sampai saat ini masih menunggu iktikad baik dari pihak Aqua. Karena pada prinsipnya tidak mau mencelakai pengusaha selaku produsen PT Aqua.

“Cuma kalau sudah sampai waktu yang sudah kita tentukan dari pihak Aqua juga tidak ada respon atau tidak ada niat baik ke keluarga Bu Pivi, mau gak mau kita akan menempuh jalur hukum. Baik secara pidana dengan melaporkan pihak Aqua dengan adanya dugaan pidana karena berusaha menghilangkan barang bukti salah satunya membuang air yang ada didalam dispenser, terus sampai saat ini botol Aqua Bu Pivi beli di Indomaret itu sampai saat ini tidak ada. Itu aspek pidananya,” ungkapnya.

**Baca juga: Empat Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara

“Aspek perdata, kita nanti akan mengajukan gugatan ke Aqua untuk ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, pihak Aqua telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp ihwal somasi kasus tersebut. Namun hingga berita ini disiarkan belum belum ada tanggapan. (Oke)




DPD KAI Banten Minta Advokat Muda Kedepankan Hak Hukum Klien

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Damsik, SH, MH, CIL meminta kepada seluruh anggotanya untuk komitmen dan konsisten dalam menjalankan tugas advokat serta penuh tanggung jawab.

Damsik juga meminta agar para advokat muda yang baru dilantik agar selalu mengedepankan hak-hak hukum klien dan selalu rendah diri.

“Saya berharap bagi anggota baru agar selalu memegang teguh sumpah sebagai advokat dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesional,” kata Damsik disela pelantikan 50 advokat muda di Tangerang Selatan, Jumat (21/2/2020).

**Baca juga: Yuk Datang dan Nikmati Promo Istimewa di BCA Expoversary 2020.

Dalam kesempatan itu juga, Presiden Kongres Advokat Indonesia, Erman Umar SH menambahkan, agar para anggota baru dapat mengemban tugas dengan baik.

“Maka dari itu saya berharap profesi sebagai advokad perlu di hayati, perlu di cintai agar kita dalam beracara bisa betul-betul menjalankan dan di laksanakan dengan baik,” pungkas Erman.(Jic)




Kembalikan Sistem Single Bar, IPHI Desak Pemerintah Tertibkan ‘Advokat Kaleng-kaleng’

Kabar6.com

Kabar6-Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), mendesak pemerintah agar segera turun tangan dalam menangani maraknya bermunculan Organisasi Advokat (OA) di Tanah Air.

Pasca diterapkannya sistem multibar, tercatat sudah puluhan OA berdiri. Hal ini, dikuatirkan dapat menimbulkan persoalan baru di dunia penegakan hukum. Puluhan wadah Advokat ini diyakini bakal menggunakan beragam cara dalam merekrut anggotanya.

“Ini yang kita kuatirkan. Jadi untuk mengantisipasi terjadinya perpecahan yang kian parah di kalangan Advokat, kami minta Pemerintah segera turun tangan,” ungkap Ketua Umum IPHI, Yan Juanda Saputra, kepada Kabar6.com, usai penutupan acara Rapat Kerja Nasional I IPHI di Menara Peninsula Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/11/2019).

Menurutnya, demi memenuhi hasrat untuk memperbanyak anggota, wadah- wadah Advokat anyar ini terkesan melakukan perekrutan asal jadi tanpa melewati tahapan proses transfer ilmu dengan baik.

Akibatnya, saat menjalani profesinya para Advokat “kaleng- kaleng” yang direkrut asal jadi itu dipastikan dapat merugikan masyarakat.

“Kalau sudah terjadi seperti itu, tentu profesi Advokat akan tercoreng dan masyarakat pasti tidak lagi percaya dengan kita, karena Advokat yang dipilihnya tidak berkualitas. Saran saya, sebaiknya pemerintah segera ambil alih dan kembalikan ke sistem single bar,” katanya.

Senada dikemukakan Ketua DPD IPHI Banten, Raidin Anom, pihaknya juga turut prihatin dengan menjamurnya Advokat “kaleng- kaleng” yang dilahirkan OA tanpa mengedepankan kualitas tersebut.

**Baca juga: Pembangunan Gedung Padepokan di Curug Dinilai Gagal Kontruksi.

Namun, dirinya mengaku tak ingin terlalu ambil pusing memikirkan hal itu, karena seorang Advokat yang memiliki kualitas pasti akan memberikan pelayanan hukum terbaik kepada kliennya.

“Saya yakin akan ada seleksi alam. Antara minyak dan air tidak akan bisa menyatu. Kita santai saja, yang terpenting kita kedepankan kualitas diri saja,” ujarnya.(Tim K6)




Sinting! Seorang Pria Asal India Tuntut Orangtuanya Karena Tidak Minta Izin Saat Hendak Melahirkan Dirinya

Kabar6-Entah apa yang ada dalam pikiran Raphael Samuel (27). Pria asal Mumbai, India, ini dilaporkan akan menuntut kedua orangtuanya karena melahirkannya tanpa meminta izin kepadanya terlebih dahulu.

Raphael, melansir Independent, adalah advokat ‘anti-natalis’, yang percaya anak-anak tidak boleh dibuat menderita. Pria itu mengklaim para orangtua tidak memiliki hak untuk melahirkan jika seorang anak tidak setuju untuk dilahirkan. Meskipun mengklaim memiliki ‘hubungan yang hebat’ dengan orangtuanya, Raphael tetap akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka.

“Saya ingin memberi tahu semua anak-anak India bahwa mereka tidak berutang apa pun kepada orang tua mereka. Saya mencintai orangtua saya, dan kami memiliki hubungan yang hebat, tetapi mereka memiliki saya untuk kesenangan mereka,” kata Raphael.

Ditambahkan, “Hidup saya luar biasa, tetapi saya tidak melihat mengapa saya harus menjalani kehidupan lain melalui pergulatan sekolah dan menemukan karier, terutama ketika mereka tidak meminta pendapat saya.”

Setiap orang, menurut Raphael, harus tahu bahwa mereka tidak harus memiliki anak. Advokat yang tak memiliki anak ini juga mengatakan setiap orang harus meminta penjelasan kepada orangtua mereka tentang alasan mengapa mereka memiliki anak.

Raphael dalam sebuah content di Youtube berberbicara tentang mitos menghormati orang yang lebih tua di India, dan mengatakan orang harus menghargai tindakan. “Apakah orang itu memperlakukan Anda dengan baik? Apakah orang itu memberi Anda kebebasan? Apakah orang itu mendorong pertumbuhan Anda?” ujarnya.

“Orangtuamu adalah dua orang pada usia 20-25 yang hanya ingin malam yang baik bersama dan kemudian mereka mendapatkanmu,” jelasnya lagi.

Gerakan anti-natalis mendapatkan banyak daya tarik di India ketika orang menolak tekanan sosial untuk memiliki anak. Diketahui, Raphael mengelola halaman Facebook anti-natalis bernama Nihilanand, yang memiliki ratusan pengikut. Salah satu meme di halaman itu mengatakan, “Bukankah memaksakan seorang anak ke dunia ini sama halnya dengan memaksanya untuk melakukan perbudakan karier?” ** Baca juga: Tidak Dijadikan Pendamping Pernikahan, Pengantin Wanita Ini Malah Gendong Anaknya di Punggung

Anti-natalis di India berpendapat bahwa memiliki anak merupakan tekanan pada sumber daya bumi dan lingkungan. Hmm…(ilj/bbs)




Penasihat HAMI Banten Ingatkan Advokat Muda Hindari Suap

Kabar6.com

Kabar6-Penasihat Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Banten, Riki Umar mengatakan advokat muda harus berpegang teguh kepada beberapa hal.

Kata Riki, advokat muda itu harus memiliki penampilan rapi dan menarik. “Kalau perlu itu dasi dikencengin hingga mencekik leher,” kata Riki diatas panggung dan disambut gelak tawa 120 peserta Hami di Mercure Hotel Alam Sutera, Sabtu malam (15/12/2018).

Advokat muda itu harus memiliki skil mumpuni, yakni wawasan dan kemampuan ilmu hukum yang terus dikembangkan (update) dan advokat harus memiliki jaringan / koneksi.

**Baca juga: Ketum Hami: Hami Adalah Wadah Tukar Fikiran Advokat Muda Indonesia.

“Selanjutnya, advokat itu harus balik lagi ke nasibnya masing-masing. Kalau advokat tak bisa mengoperasikan computer ya pasti ketinggalan,” paparnya.

Riki juga mengingatkan kepada advokat muda untuk menghindari suap dan gratifikasi. “Saya belum mendengar seorang advokat terlibat narkoba, namun hati-hati dengan suap,” tandasnya. (fit/jic)




Ketum HAMI: HAMI Wadah Tukar Fikiran Advokat Muda Indonesia

Kabar6.com

Kabar6- Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) adalah wadah bagi para advokat muda Indonesia untuk berbagi pengalaman, saling bertukar fikiran serta belajar lebih dalam untuk menjadi advokat sukses di masa yang akan datang.

Hal itu diungkapkan Sunan Kali Jaga, Ketua Umum Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) disela Dies Natalis Ke-6, Mercure Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (15/12/2018).

Sunan menjelaskan, Hami merupakan wadah silaturahmi untuk lebih mengenal satu dengan lainnya dan saling berbagi pengalaman untuk sama-sama maju menjadi advokat yang sukses di masa yang akan datang.

“Hami merupakan wadah silaturahmi dan tukar fikiran para advokat muda Indonesia,” kata Ketum Hami Sunan Kali Jaga.

Penasihat Hami Banten, Riki Umar menambahkan, sepak terjang dari Ketua Umum Hami sudah tak perlu diragukan lagi.

“Ketum kita sudah beberapa kali tampil satu panggung dengan pengacara kondang Hotman Paris,” terangnya diatas mimbar yang disambut antusias 120 peserta Hami.

**Baca juga: HAMI Bersatu Banten Gelar Dies Natalis Ke-6 di Mercure Alam Sutera.

Riki optimis, kedepannya, Hami akan lebih tenar lagi karena advokat muda Indonesia penuh dengan semangat dan lebih enerjik untuk dapat bertarung di kancah hukum.

“Saya yakin kedepannya Hami akan lebih tenar lagi,” paparnya. (fit/jic)