1

Korban Revenge Porn Bakal Adukan JPU & Hakim ke KY dan Komjak

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak), sedangkan majelis hakim PN Pandeglang bakal diadukan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak korban revenge porn. Mereka menilai, kedua pihak tidak bekerja profesional dalam menyidangkan terdakwa AHM, dengan korban IK.

Kemudian, selama persidangan berjalan, banyak kejanggalan yang dirasakan oleh pihak korban revenge porn di Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Kejaksaan berperan dalam mengulur persidangan, oleh karena itu kami akan melaporkan ini ke Komisi Yudisial dan ke Komisi Kejaksaan,” ujar Rizki Arifianto, kuasa hukum IK, korban revenge porn, di PN Pandeglang, Selasa (11/07/2023).

Rizki juga kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menolak keputusan hakim menerima pembacaan pledoi terdakwa AHM.

“Ini kontradiktif dengan pernyataan kejaksaan kemarin-kemarin yang mengatakan bahwa JPU adalah pembela korban, tapi sekarang dia pasif,” terangnya.

**Baca Juga: Agenda Sidang Berubah, Korban Revenge Porn Kecewa

Kuasa Hukum mencurigai keanehan dalam persidangan revenge porn di PN Pandeglang. Karena pledoi terdakwa AHM diterima hakim di agenda sidang pembacaan vonis. Padahal hak pembelaan terdakwa sudah diberikan pada Juni 2023 lalu.

“Kita mencurigai, memang aneh. Harusnya sidang hari ini putusan, tetapi tiba-tiba ada kuasa hukum dari terdakwa melakukan pledoi, dan pledoi itu diterima. Sementara alasan hakim itu hak, dan itu sudah diberikan di sidang sebelumnya,” ucapnya.

Sedangkan menurut PN Pandeglang, keputusan hakim menerima pledoi terdakwa AHM dan merubah jadwal dari pembacaan vonis serta menerima pembelaan terdakwa sudah benar. Keputusan hakim itu diatur dalam KUHP Pasal 182 ayat 2, sehingga dianggap tidak menyalahi aturan.

“KUHP pasal 182 ayat 2 itu bisa dibuka, dibaca. Suatu perkara yang sudah ditutup majelis hakim dan ternyata ada upaya untuk memperhatikan suatu keadilan, terdakwa dan korban memiliki hak yang sama, disini terdakwa mengajukan pembelaan,” ujar Panji Answinartha, Jubir PN Pandeglang, Selasa (11/07/2023).(Dhi)




Perusahaan Outsourcing Juga Adukan Dua Perusahaan ke Disnakertrans Banten

Kabar6.com

Kabar6 – Kemudian perusahaan outsourcing yang menyalurkan ribuan tenaga kerja ke PT Indah Jaya Textile dan PT Spin Mill Indah Industry ikut juga diperiksa di Disnakertrans Banten mengaku kalau, mereka tidak bisa membayarkan hak para pegawai, karena mereka juga tidak diberikan dana oleh kedua perusahaan tersebut.

Menurut kuasa hukum PT Gema Jobsker Infokom, Gilbert Marciano, yang dikenal sebagai pemain sinetron ini, mengaku hal itu sudah terjadi sejak 2017.

“Yang kami tuntut sama, untuk segera membayarkan haknya para pekerja yang tidak dibayarkan haknya melalui kami sebagai outsource, bagaimana kami membayarkab jika tidak ada dana yang masuk ke kami dan ini membuat kredibilitas PT Gema Jobaker Infokom jadi buruk,” kata Gilbert Marciano, Disnakertrans Banten, Kamis (11/02/2021).

**Baca juga: Diduga Terlantarkan Hak Pekerja, Dua Perusahaan Dilaporkan ke Disnakertrans Banten

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa karyawan dari PT Indah Jaya Textile dan PT Spin Mill Indah Industry melaporkan kedua perusahaan itu ke Disnakertrans Banten, atas dugaan tidak memenuhi hak pegawainya, seperti upah lembur hingga cuti melahirkan.(Dhi)




Mahasiswa Lebak Minta Bertemu DPRD, Adukan Kinerja Camat

kabar6.com

Kabar6-Mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) berkirim surat ke Komisi I DPRD Kabupaten Lebak. Mahasiswa meminta bertemu untuk beraudiensi, Kamis, 5 November 2020.

Ketua Umum IMC, Galih Januar Pamungkas, mengatakan, permintaan audiensi dengan Komisi I terkait dengan kinerja 10 camat di wilayah Lebak Selatan yakni camat Banjarsari, Cijaku, Malingping, Wanasalam, Cigemblong, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cilograng dan Cibeber.

“Karena kami menilai kinerja 10 camat ini lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Monitoring yang mereka lakukan hanya sebatas monitoring tetapi kenyataannya masih banyak persoalan yang terjadi,” sebut Galih saat dihubungi Kabar6.com, Senin (2/11/2020).

Galih mencontohkan, seperti masih banyak kondisi infrastruktur jalan yang rusak, tak sedikit perusahaan yang melanggar aturan dalam peraturan daerah (Perda) baik terkait perizinan dan K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan)

“Termasuk yang saat ini sedang gencar dilakukan pemerintah daerah yakni mengenai protokol kesehatan. Saya melihat, sosialisasi gencar ke masyarakat tapi justru minim menyentuh pengusaha, seperti minimarket salah satunya yang masih banyak melanggar protokol kesehatan,” tutur Galih.

Persoalan-persolan tersebut, menurut Galih, karena tidak adanya ketidaktegasan dari pemerintah kecamatan.

“Kami melihatnya demikian. Jadi kami harap lewat audiensi ini, DPRD bisa menindaklanjuti aduan kami,” katanya.

**Baca juga: Kebakaran di Ruang UPS Radiologi RSUD Adjidarmo, Layanan CT Scan Terganggu.

Sekretaris Komisi I DPRD Lebak, Sudinta, mengatakan, surat permohonan audiensi telah diterima dan akan disampaikan ke pimpinan komisi.

“Sudah, suratnya sudah saya terima. Ada permohonan audiensi dari mahasiswa, dan akan dikomunikasikan terlebih dahulu ke pimpinan,” katanya.(Nda)




Kasus Wisata Karangsari Pandeglang Diadukan ke Mabes Polri

Kabar6.com

Kabar6- Kasus sengketa lahan objek wisata Karangsari di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, kini dimasukkan ke Markas Besar (Mabes) Polri oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris Unus bin Saripan melalui kuasa hukum ahli waris Alam Law Firm & Associates.

Hal itu dilakukan, untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kasus tersebut, dan ada rasa ketidakpuasan pihak ahli waris terhadap penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang dan Banten.

Sebelumnya, pada 1 Januari 2016 pihak ahli waris Unus bin Saripan melalui kuasa hukum Alam Law Firm & Associates, melakukan pelaporan ke Polres Pandeglang tentang pemalsuan surat kematian ahli waris.

Kemudian pada 17 Desember 2017 melakukan laporan ke Polda Banten tentang dugaan penyerobotan lahan di kawasan wisata Karangsari oleh pengelola wisata Karangsaru, yakni Lusia.

Kuasa hukum ahli waris Unus bin Saripan, Doni Mardoni mengatakan, bahwa pada 17 Desember 2018 pihaknya bersama rekan kuasa hukum yang lain, telah melakukan pelaporan tentang rentetan kasus wisata Karangsari ke Mabes Polri, melalui Divisi Bareskrim dan Propam Polri.

Hal itu, karena adanya dugaan ketidakpuasan kliennya (Ahli waris Unus bin Saripan) terhadap penegakan hukum di Daerah Pandeglang dan Banten, atas penanganan kasus yang pernah di laporkannya benerapa tahun lalu.

Yakni kasus dugaan penyerobotan lahan, pemalsuan surat kematian dan pengrusakan. Namun hingga saat ini belum ada kepastian, maka dari itu pihaknya melakukan pelaporan ke Mabes Polri.

“Untuk kasus dugaan penyerobotan lahan, dengan terlapor itu Lusia selaku pengelola wisata Karangsari, sudah ditangani oleh pihak Polda Banten. Bahkan terlapor sudah dijadikan tersangka dalam kasusu itu, namun sampai saat ini belum ada perkembangan yang jelas, bahkan tersangkanya juga belum dilakukan penahanan,” ungkap Doni, Sabtu (22/12/2018)

Lanjut Doni, dilakukannya pelaporan kembali ke Mabes Polri kasus yang pernah ditangani oleh pihak Polda Banten tersebut.

Dengan harapan, agar pihak Mabes Polri dapat menindaklanjuti dan supaya digelar kasus tersebut, agar ada titik terang dan terbuka.

Sehingga pihak ahli waris dan publik juga mengetahui atas kejelasan kasus yang selama ini ditanganinya.

“Kami ingin agar segera ada kepastian hukum dari kasus yang kami dampingi selama ini (sengketa Karangsari, red),” katanya.

Menurut Doni, memang untuk penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan Karangsari di Polda Banten itu berjalan. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan, padahal dalam proses penyidikannya sudah ada penetapan tersangka.

“Kilen kami ini belum mendapatkan kepuasan atas penanganan kasus itu. Makanya kilen kami memohon kepada kami untuk meminta perlindungan hukum ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Mabes Polri,” ujarnya.

**Baca juga: 1500 Peserta Ikut Jalan Sehat Kerukunan Umat Beragama Kemenag Tangsel.

Tidak hanya itu, tambah Doni, untuk kasus Karangsari tersebut, pihak ahli waris juga mengajukan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI).

Selain itu juga ahli waris memohon kepada pihak Kepolisian untuk dapat menghadirkan staf ahli dari Kementrian Agraria, agar bisa diketahui siapa yang berhak atas tanah yang ada di kawasan wisata Karangsari tersebut.

“Dari penilaian ahli waris sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2012 unsur-unsur untuk pelengkapan barang bukti atau alat bukti yang harus dikantongi oleh pihak Kepolisian untuk melengkapi P21. Maka ahli waris memohon untuk dihadirkan ahli dari UI dan Kementrian Agrari dalam proses penanganan kedua kasus itu,” tuturnya. (aep)