1

Sopir Angkot Tangerang Pemerkosa Siswi SMP Terancam 10 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Polisi menjerat Adift CHN alias Adi sopir angkot yang ditetapkan tersangka pencabulan anak dibawa umur dengan pasal 81 dan atau 82 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman penjara diatas 10 tahun,” ujar Kompol Aditya saat melakukan jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (2/9/2019).

Aditya mengatakan pelaku tersebut diduga telah melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban.

**Baca juga: Pemerkosa Siswi SMP, Sopir Angkot Perum-Cikokol Beranak 1.

Sementara itu, Adift mengakui perbuatan bejatnya dilakukan karena menyukai siswi SMP itu. “Saya suka sama dia masih banyak penumpang anak-anak teman dia juga,” katanya.

Adift yang sudah beristri dan mempunyai satu anak ini setiap harinya melakukan jemputan di sekolah tersebut. (Oke)