1

Wah, Ada Laporan Kampanye di Gereja dan Masjid Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Kegiatan kampanye telah dilarang di setiap tempat ibadah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini menyusul adanya pengaduan dari masyarakat yang resah kekhusyuan beribadah umat beragama disusupi kepentingan politik.

“Kami menerima dua laporan video dari masyarakat. Ada kampanye di masjid daj gereja,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep kepada wartawan di Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, kemarin.

Menurutnya, pada cuplikan gambar terekam jelas adanya upaya doktrinasi kepada umat untuk memilih kandidat tertentu. Meski demikian pihaknya kesulitan untuk menindaklanjuti adanya laporan temuan.

Acep bilang, pelapor tidak menyebutkan lokasi masjid serta gereja yang telah dijadikan tempat kampanye. Kondisi itu menyebabkan Bawaslu kesulitan untuk memintai keterangan saksi dan fakta di lapangan.

“Mungkin karena pelapor takut. Karena yang ceramah tokoh agama, tokoh masyarakat akhirnya takut juga tapi mereka tidak suka tempat ibadah dijadikan tempat kampanye,” ujar Acep.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Komandan Kodim 0506/Tangerang beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel yang telah menginisiasi deklarasi pelarangan kampanye di tempat ibadah. Kebijakan ini didasari lantaran kedua kandidat calon presiden punya basis massa pendukung keagamaan.**Baca juga: 26 ASN Pemkot Tangsel Difasilitasi Beasiswa Pendidikan.

“Kalo ceramah mengajak memilih paslon tertentu jelas kampanye. Tapi kalo mereka memberitahukan bagaimana memilih calon pemimpin yang baik itu tidak ada persoalan. Kalo sudah bicara paslon enggak boleh,” tegas Acep.(yud)