1

Dinkes Tangsel: Data Pasien Meninggal Covid-19 di Rumah Sakit Tak Bisa Jadi Acuan

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Dinkes Tangsel) mengungkapkan validasi data pasien meninggal Covid-19 di rumah sakit tak bisa jadi acuan.

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes
Tangsel Tulus Muladiyono menerangkan, hal itu karena dalam validasi data harus lengkap. Menurutnya, data hasil laboratorium di rumah sakit harus sudah dilaporkan terlebih dahulu sebelumnya.

“Misalkan data hasil lab, hasil lab udah dilaporkan belum sebelumnya, jangan pas udah meninggal baru keluar hasil labnya. Bedanya kalau kami untuk yang meninggal itu sudah harus dalam hal validasi datanya yang lengkap, jadi gak bisa kalau data acuan yang keluar dari rumah sakit,” ungkapnya kepada wartawan, ditulis Kamis (12/8/2021).

Menurut Tulus, data tersebut guna kesinkronan angka kematian akibat Covid-19, dengan yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tulus menyebut, jika data-data hasil laboratorium tidak disertakan saat pasien itu masuk ke rumah sakit, angka kematian akibat Covid-19 dipastikan berbeda dengan Kemenkes.

“Kalau awal-awal dia (pasien diduga Covid-19, red) sakit gak keluar (hasil laboratoriumnya, red), nah ini artinya dia (rumah sakit rujukan, red) udah lapor belum dari awal. Ini perlu pengkroscekan pemvalidasian ke Pemerintah Pusat,” terangnya.

“Pasti akan berbeda jumlahnya, karena tadi (data hasil lab keluar setelah meninggal, red). Kalau kita jaga kevalidan bahwa data itu benar-benar sudah terdaftar di kementerian. Dari jumlah yang ada, misalnya ada 1000 (pasien meninggal) nah ini belum valid smua, harus dicek dulu,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akui sejak adanya Pandemi Covid-19, angka kematian di wilayahnya hanya naik 10 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan kepada wartawan, ditulis Selasa 27 Mei 2021.

Menurutnya soal sinkronasi data kematian yang dimiliki Diadukcapil dengan dinas teknis dapat dipastikan sesuai.

Pasalnya, Dedi menjelaskan, pihaknya dari dinas kependudukan mendapatkan informasi kematian dari lintas dinas, terlebih kematian yang disebabkan oleh virus corona.

“Kami tidak bisa menerbitkan akta kematian tanpa ada keterangan dari puskesmas atau rumah sakit, untuk yang Covid-19 yah. Rata-rata warga meninggal di Kota Tangsel sendiri antara 2000-3000 kematian setiap tahun. Memang sejak ada Covid-19, ada kenaikan 10 persen,” ungkapnya.

Dedi mengungkapkan, angka kematian sesuai dengan data akta kematian yang dikeluarkan, tahun 2020 sebanyak 4080.

“Tahun 2020, berdasarkan data pembuatan akta kematian itu sebanyak 4080,” ungkapnya.

**Baca juga: PPKM Level 4 Per Hari 1.000 Warga Tangsel Urus Adminduk

Untuk 2021 per Bulan Juli, kata Dedi, tercatat 2648 akta kematian. Tertinggi, imbuhnya, pada Januari 2021, sebanyak 588 akta kematian.

“Untuk 2021, sekarang tanggal 23 Juli itu ada 2648 akta kematian. Tertinggi Januari 2021, untuk bulan Juli 182. Kalau sinkron atau tidak, pasti sinkron (data kematian). Kami tidak bisa menerbitkan akta kematian tanpa ada keterangan dari puskesmas atau rumah sakit, untuk yang Covid-19 yah,” tuturnya.(eka)




Seluruh Wilayah Banten PSBB, ini Acuannya

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Ati Pramudji mengungkapkan jika zona risiko kasus Covid-19 di setiap kabupaten/kota  cenderung meningkat. Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap 9 – 10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat.

“Mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus,” katanya, Minggu (6/6/2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, zona risiko dari 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data pada 29 Agustus 2020, Kota Tangerang berada di angka 1.7, Kabupaten Tangerang 1.8.

Kemudian di Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai 1.9, dan Kota Serang berada di angka 2,1. Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2.4.

“Intensitas skrinning Covid-19 meningkat di delapan kabupaten/kota Provinsi Banten,” jelas Ati.

Seperti diketahui jika zona risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0 – 1.8 masuk dalam zona merah dengan risiko tinggi. 1.9 – 2.4 merupakan zona orange risiko sedang, angka 2,5 – 3,0 zona kuning risiko rendah serta zona hijau yang merupakan tidak terdampak dan nihil tercatat kasus Covid-19 positif.

**Baca juga: Seluruh Wilayah di Banten PSBB, Gubernur Wahidin : Zona Resiko Meningkat.

“Agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19 di masyarakat, atau tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang kesehatan saja,” tegas Ati.(yud)