1

Langgar Pembatasan Jam Operasional, 92 Truk Tronton Ditilang Sat Lantas Polres Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-92 truk tronton bermuatan berat di tilang Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang mayoritas melanggar Peraturan Bupati 47/2018 Terkait Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin menjelaskan, dalam seminggu terakhir pihaknya telah menindak 92 truk dari Jalan Raya Serpong dan wilayah Legok Kabupaten Tangerang.

“Para pengemudi truk sebagian besar melanggar ketentuan rambu lalu lintas dan memiliki muatan melebihi ketentuan,” kata AKP Lalu Hedwin, Selasa (18/12/2018).

**Baca juga: Sopir Truk Unjukrasa di Legok, Begini Kata Bupati Tangerang.

Selanjutnya, pengemudi truk tronton akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. “Sidangnya hari ini dan berkasnya sudah diserahkan semua ke PN Tangerang,” paparnya. (fit)