1

851 WBP Rutan Jambe Dapat Remisi, 38 Langsung Bebas

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 851 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mendapat remisi hari Kemerdekaan RI. Dari 851 WBP, 38 orang langsung bebas, Sabtu, (17/8/2019).

Surat keputusan remisi umum 17 Agustus 2019 tersebut diserahkan langsung oleh Plh Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Y Waskito secara simbolis saat upacara 17 Agustus kepada perwakilan WBP yang menerima remisi di Lapangan Rutan Kelas 1 Tangerang.

“Hari ini adalah hari yang ditunggu para warga binaan untuk mendapatkan potongan masa tahanan, bahkan sebagian menantikan waktu ini untuk langsung pulang berkumpul bersama keluarga kembali,” katanya.

Waskito mengatakan pemerintah memberikan remisi ini sebagai bentuk ‘reward’ pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku.

Memperbaiki kualitas diri dan meningkatkan kompetensinya dengan mengembangkan keterampilan selama berada di Rutan Kelas 1 Tangerang, agar memiliki modal ketika kembali ke masyarakat.

**Baca juga: SDM Unggul Indonesia Maju, Bapenda Kabupaten Tangerang Launching e-Commerce PBB.

“Seperti yang disampaikan Menteri KUMHAM dalam pidato yang saya bacakan remisi dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi dirinya,” ujar Waskito.

Waskito menambahkan, pemberian remisi ini diharapkan dapat menumbuhkan ketaatan dan kepatuhan WBP kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Yanga Maha Esa maupun sesama manusia.

“Semoga kedepannya mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dengan taat kepada Sang Pencipta,” harapnya.(Vee)