1

Penyidikan Korupsi Garuda Rampung, Negara Dirugikan Rp8,8 Triliun

Kabar6-Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021 pada Selasa, (21/06/2022). Barang bukti dan tersangka telah diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan. Dalam pelimpahan perkara dan barang bukti  (tahan II)  ini, ada tiga berkas perkara yang mengakibatkan kerugian negara sebasar Rp8,8 triliun.

“Kerugian negara  sebesar USD 609.814.504,00 atau nilai ekuivalen Rp. 8.819.747.171.352, ”jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum)  Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/06/2022).

**Baca Juga: Nikita Mirzani Telah Ditetapkan Tersangka Kasus ITE

Ketut menyebutkan, bahwa kerugian itu ditimbulkan akaibat pengadaan peswat 18 unit pesawat pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011,  dimana diketahui dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

“Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang dilakukan tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgmen rule,mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan,”jelas Ketut.

Adapun para tersangka yang dilimpahkan yakni  AW, SA, dam tersangka AB. Dalam tahapan perencanaan yang dilakukan tersangka SA, tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD.

“Dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, dilakukan mendahului RJPP dan  RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis “full service airline” PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,”imbuh Ketut.(red)