Pembakar Bengkel Tewaskan 3 Orang di Cibodas Divonis 8 Tahun Penjara Banten, Tangerang Kota, Tangerang Raya|26 Juli 2022oleh Redaksi Kabar6-Terdakwa Merry Anastasia (30) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang selama 8 tahun kurungan penjara. Vonis tersebut lebih ringan