1

752 Calhaj Asal Banten Belum Lunasi Biaya Haji

kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 752 calon haji (calhaj) asal Banten belum melunasi biaya penyelanggaraan ibadah haji (BPIH) 2019 tahap pertama.

Calhaj diberi kesempatan untuk melunasinya pada tahap kedua. Jika tidak, pemberangkatan mereka bisa ditunda hingga tahun depan.

Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah Kantor wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten Deni Rusli mengatakan, secara umum pelunasan BPIH di Banten sudah cukup bagus.

Pada tahap pertama pada 11 Maret hingga 5 April kemarin, dari total jemaah haji yang akan berangkat di 2019 sejumlah 9.420 orang, 92 persennya sudah melunasi.

“Tahap pertama sudah selesai yang sudah (melunasi) itu 92 persen atau 8.668 dari jumlah kuota jemaah haji Banten sebanyak 9.420. Itu yang sisanya (yang belum melunasi) 752 orang lagi,” ujarnya kepada awak media, Jumat (19/4/2019).

Sekretaris Dewan Masjid Indonesia Provinsi Banten itu menjelaskan, mereka yang belum melunasi BPIH pada tahap pertama bukan calhaj yang tidak membayar.
Pelunasan tahap pertama dikhususkan bagi mereka yang namanya masuk daftar jemaah yang akan berangkat tahun ini dan sebelumnya belum pernah berangkat haji.

“Tapi bisa juga umpamanya dia setor (di tahap pertama) tapi ada masalah di sistem. Jadi belum tercatat,” katanya.

Mereka yang belum tercatat lunas karena kegagalan sistem, kata dia, bisa melindaklajutinya pada pelunasan tahap dua yang dibuka sejak 15 April hingga 5 Mei.

Selain yang gagal sistem, pelunasan tahap dua juga dikhususkan bagi jemaah calon haji untuk beberapa kategori.

Kategori yang dimaksud terdiri atas jemaah haji yang masuk daftar pemberangkatan tapi sudah pernah berangkat haji pada tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya adalah jemaah penggabungan mahrom.

“Penggabungan mahrom misalnya suami berangkat di 2019, istrinya 2024 bisa digabung dengan catatan mereka sudah daftar haji minimal tiga tahun sebelum berangkat,” ungkapnya.

Lalu, kategori yang melakukan pelunasan di tahap dua adalah jemaah haji lansia dengan ketentuan berusia di atas 75 tahun.

Selanjutnya kategori jemaah yang telah wafat dan bisa digantikan oleh ahli waris baik oleh suami, istri, anak atau menantunya.**Baca juga: Situng KPU Banten, Jokowi Keok di Kota Santri.

“Bagi yang tidak melunasi bisa di tahun berikutnya, umpamanya belum punya uang ya ditunda (pemberangkatannya). Untuk sementara kami belum menemukan yang seperti itu, termasuk pada tahap pertama yang sudah berjalan. Pelunasan sudah cukup bagus di Banten,” tuturnya.(Den)