1

KPK Tidak Bisa Memberhentikan 75 Pegawai KPK

kabar6.com

Kabar6-Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu diutarakan oleh Suparji berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) hasil asesmen tes TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah.

“Tidak boleh, harus diperhatikan putusan MA tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan memperhatikan kelangsungan nasib pegawai tersebut,” tegas Suparji, Selasa (14/9/2021).

Suparji melanjutkan selama pemerintah dalam hal ini presiden Joko Widodo tidak melakukan keputusan apapun sebaiknya pimpinan KPK juga melakukan hal yang sama.

Ia menyarankan kepada pimpinan KPK untuk menunggu sikap tegas dari pemerintah soal nasib 75 pegawai KPK tersebut.

“Belum ada putusan, ditunggu dahulu sikap pemerintah,” kata Suparji.

Diketahui, dalam putusan MA memutuskan tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kewenangan pemerintah.

Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

“Sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” lanjut kutipan tersebut.(yud)




HMI Tangerang Raya Gelar Nobar Film KPK EndGame

Kabar6-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang menggelar nonton bareng (Nobar) dan diskusi soal film documenter KPK Endgame.Nobar tersebut diikuti puluhan kader dan sejumlah masyarakat, yang digelar di Sekretariat HMI Cabang Tangerang Raya di Kawasan Pendidikan Cikokol, Kota Tangerang, Sabtu (5/6/2021) malam.

Nobar tersebut sebagai bentuk solidaritas HMI Cabang Tangerang Raya, ihwal 75 pegawai KPK yang tidak lulus test wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.

Sekertaris Umum HMI Cabang Raya, Roni Andrian Dwi Putra menyebutkan, bahwa amanah Reformasi UU 28 dan 31 tahun 1999, adalah penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.

“Ini merupakan kemunduran reformasi, bahwasanya KPK adalah anak kandung dari reformasi. Maka dari itu bukan tidak mungkin HMI Cabang Tangerang Raya dan kawan-kawan mahasiswa lainya, akan aksi besaran-besaran seperti pada tahun 2019, hidup new reformasi,” tegas Roni. Baca Juga: Soal Laporannya, Truth Masih Tunggu Tindaklanjut Kepolisian

Roni menjelaskan, Nobar film yang digagas oleh Watchdoc tersebut tersebar sebanyak 200 titik lokasi, dari Sabang sampai Merauke.

“Tentunya dari 200 itu, HMI Cabang Tangerang Raya salah satu yang ikut menggelar Nobar film tersebut,” katanya.

Ashabul Kahfi, kader HMI Cabang Tangerang Raya turut memberikan pandangan atas film documenter atas ketidaklulusan 75 orang pegawai KPK itu dalam tes wawasan kebangsaan. Menurutnya, itu adalah bentuk perlemahan KPK atas dampak disahkan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Ini dampak dari kekalahan dari (RUU KPK) yang sudah sah menjadi UU KPK, walaupun perjuangan kita sudah maksimal,” tandasnya. (Oke)