1

Perkara Perkeretaapian, 3 Orang Diperiksa Kejagung

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, yaitu:

  1. SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.
  2. SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.
  3. AM selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan RI tahun 2016.

**Baca Juga: Bolehkan Peserta Pemilu 2024 Gelar Pasar Murah? Ini Penjelasan Bawaslu

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (15/01/2024).

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Sumedana. (Red)




3 Koruptor Daging Sapi dan Rajungan Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/03/2023).

Adapun 3 berkas perkara masing-masing atas nama: Tersangka BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018; Tersangka AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018; dan Tersangka LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 s/d 2019.

**Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Red)




Kebakaran Rumah di Ciputat, 3 Orang Alami Luka Bakar Serius

Kabar6.com

Kabar6-Sebuah rumah di Jalan Purnawarman Nomor 48 RT 004 RW 002, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, terbakar hebat, Selasa 4 Agustus 2020.

“Kebakaran ini menyebabkan 3 orang penghuni rumah mengalami luka bakar serius,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat, Polres Tangsel, Iptu Erwin Subekti kepada Kabar6.com, Selasa (4/8/2020)

Menurut Erwin, korban pertama bernama Herman mengalami luka bakar pada wajah dan kaki sebelah kiri. Sang istri Nursiyah mengalami luka pada muka dan 2 bagian telapak tangan luar dan dalam. Lalu anaknya yang berusia 11 tahun mengalami luka bakar tubuh kurang lebih 80 persen.

Erwin menjelaskan, peristiwa kebakaran terjadi begitu saja ketika penghuni rumah sedang tidur. Menurut keterangan korban Nursiyah, baru sadar terjadi kebakaran ketika dia mencium aroma terbakar dan banyak asap.

Saat terbangun Nursiyah tiba tiba melihat api sudah membesar, wanita itu langsung berteriak meminta pertolongan. Suaminya Herman yang terbangun bergegas menyelamatkan anaknya. Namun, api yang sudah membesar membuat Herman kesulitan untuk membuka pintu kamar.

**Baca juga: Pedagang Bendera Merah Putih di Kota Tangsel Akui Penjualan Tak Seramai Tahun Lalu.

Warga yang mulai berdatangan langsung bergegas memadamkan api. “Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB ketiga korban dibawa ke rumah sakit Hermina Ciputat untuk dilakukan pertolongan secara medis,” tutupnya.(eka)




PDP Meninggal di Lebak Bertambah Jadi 3 Orang

Kabar6.com

Kabar6-Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia di Kabupaten Lebak bertambah 2 orang. Total sudah 3 warga Lebak berstatus PDP meninggal sejak Covid-19 masuk ke Indonesia.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah, mengatakan, 2 PDP meninggal merupakan warga Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Cijaku.

“Pasien Kecamatan Cibadak inisialnya D berusia 50 tahun meninggal di RSUD Adjidarmo dengan gejala demam 10 hari, sesak, mual muntah dan 3 hari tidak mau makan dan minum,” kata Firman saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (5/5/2020).

D merupakan seorang pedagang sayur yang sering bolak balik ke wilayah Serpong Tangerang. Gugus Tugas masih menunggu hasil tes swab.

“Diambil pas baru meninggal, swab post mortem,” ucap Firman.

Sementara, 1 PDP warga Cijaku berinisial SP berusia 65 tahun meninggal dunia saat dirawat di RSU Banten.

“Tanggal 24 April dirujuk ke RS Malingping kemudian tanggal 25 April dirujuk ke RSU Banten,” ujar Firman.

**Baca juga: Polisi Bantu Proses Pemakaman Pasien PDP Corona Asal Lebak.

Gugus Tugas Covid-19 Lebak juga belum mendapatkan hasil swab SP. Total PDP di Lebak berjumlah 18 orang, 5 dinyatakan aman dan 10 masih dalam pengawasan.

“Kami berharap masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan menjaga pola hidup bersih dan sehat, memakai masker jika beraktivitas di luar rumah dan sering mencuci tangan,” imbaunya.(Nda)




Bangunan di Cimone Kebakaran, 3 orang Tewas Terpanggang

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak lima unit bangunan yang berada di Jalan Proklamsi RT 001/ RW 003, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, terbakar dilalap si jago merah. Akibat peristiwa tiga orang orang penghuni menjadi korban tewas karena hangus terpanggang

Ketiga korban tersebut diantaranya berinisial L (21), I (22), D (18). Ketiga korban itu pun berjenis kelamin perempuan.

Kepala UPT Damkar Cibodas Kota Tangerang, Rana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00:35 WIB dini hari. Api tersebut berawal dari toko kayu kusen Saluyu Putra Grafika dan menjalar pada 4 bangunan di sekitarnya.

“Diduga gara-gara korsleting listrik dari aliran listrik jet pump yang terus menyala selama 24 jam,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/4/2020).

**Baca juga: PHK Hantui Ribuan Karyawan di Kota Tangerang Karena Corona.

Rama menjelaskan si jaga merah itu pun meluluhlantahkan sejumlah barang berharga yang berada disekitar itu diantaranya 1 unit mobil, 1 unit mesin cetak, 6 komputer, 1 unit showcash, 2 printer dan 3 AC. Bahkan kerugian itu pun ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Diperkirakan kerugiannya mencapai 500 juta. Ada tiga korban yang meninggal,” tandasnya. (Oke)