1

Bupati Zaki Ajukan Raperda Pajak Daerah dan Nelayan 

Kabar6-Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (13/7/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Zaki menyatakan bahwa Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam rapat paripurna tersebut adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, dan Pembudidaya Ikan. Bupati Zaki berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas dan akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang.

“Mudah-mudahan kedua Raperda dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat segera dibahas dan akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang,” harap Bupati Zaki.

Menurut Bupati, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pembaharuan dari Peraturan Daerah sebelumnya dan juga merupakan penggabungan dari beberapa Peraturan Daerah yang digabung menjadi satu.

“Ada beberapa Peraturan Daerah yang harus digabung menjadi satu karena semua berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah, baik melalui pajak maupun retribusi,” tegasnya.

Bupati menambahkan bahwa Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, dan Pembudidaya Ikan sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada para nelayan dan pembudidaya ikan di Kabupaten Tangerang.

**Baca Juga: Bupati Zaki : Program TMMD Bantu Kesejahteraan Warga

“Raperda ini penting terutama untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada para nelayan dan pembudidaya ikan, mengingat garis pantai Kabupaten Tangerang memiliki panjang sekitar 51 kilometer. Tentunya, banyak masyarakat yang tinggal di sepanjang pantai dan menggantungkan penghidupannya pada hasil laut dan perikanan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril, menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Tangerang juga menyampaikan penjelasan mengenai Raperda inisiatif DPRD tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda Kepemudaan.

“Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dianggap perlu karena merupakan kebutuhan prioritas dalam pembangunan sektor pendidikan yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang. Sedangkan Raperda Kepemudaan diharapkan dapat menjadi pendukung dalam mewujudkan visi misi Kabupaten Tangerang,” tandasnya.

Dengan disampaikannya dua Raperda ini kepada DPRD, diharapkan pembahasan lebih lanjut dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan lancar demi kepentingan dan kemajuan Kabupaten Tangerang.(Rez)




Pemkab Lebak Segera Ajukan 2 Raperda untuk Dibahas

Kabar6.com

Kabar6-Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Lebak tahun 2020 segera diajukan ke DPRD setempat untuk dibahas.

Dua Raperda pemrakarsa Pemkab Lebak yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034.

“Secepatnya, sudah siap (Diajukan). Menunggu draft terakhir dari teman-teman Dinas PUPR,” kata Kabag Hukum Setda Lebak, Lina Budiarti saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (28/4/2020).

Rencananya, pada awal Mei nanti, Pemkab Lebak akan mengajukan agar 2 Raperda tersebut untuk dibahas. Namun melihat perkembangan Covid-19, belum diketahui bagaimana nanti pembahasan yang akan dilakukan.

“Kami butuh 2 perubahan Perda itu. Kedua Raperda ini kan saling berkaitan dan saling membutuhkan satu sama lain, nah untuk Perda Perubahan RPJMD kami butuh lakukan penyesuaian dengan PP Nomor 12 Tahun 2019,” terang Lina.

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Lebak Peri Purnama, mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu terhadap pengajuan pembahasan 2 Raperda itu.

**Baca juga: Alami Gangguan Jiwa, Janda 2 Anak di Pondokpanjang Lebak Dikurung.

“Kalau 2 ajuan itu perlu dibentuk Pansus ya kami ajukan ke Bamus. Tetapi kalau tidak ya artinya cukup dibahas oleh Bapem Perda,” kata Peri.

Namun, kata Peri, di tengah percepatan penanganan Covid-19, pembahasan juga melihat bagaimana posisi pembiayaan terkait refocusing yang menjadi ranah pimpinan dewan dan Banggar

“Jadi memang tergantung bagaimana situasi dan kondisinya. Apakah anggaran dialihkan atau tidak,” ucapnya.(Nda)