oleh

Syarat Idul Qurban di Tengah Pandemi Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang mengatakan ada tiga syarat yang mesti diperhatikan bagi hewan qurban yang dijual pedagang. Yaitu, persyaratan kesehatan hewan, administrasi, serta mematuhi syariat berupa umur hewan yang akan disembelih.

“Untuk persyaratan teknis bagi tempat penjualan hewan qurban adalah mempunyai izin dari pemerintah setempat,” ungkap Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet, Kustri Windayani kepada kabar6.com, Selasa (7/7/2020).

Kemudian syarat menjaga kebersihan tempat penjualan, memenuhi protokol kesehatan, melaporkan jumlah ternak kurban yang dijual, dan memperoleh surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan.

Sedangkan untuk tempat pemotongan hewan, lanjut Kustri, harus tersedia air yang cukup, memiliki juru sembelih yang profesional atau tenaga yang terlatih dan dipusatkan di satu tempat seperti masjid.

“Pekerja di lokasi pemotongan menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal masker, sarung tangan, dan sepatu boat,” katanya.

Kustri melanjutkan, saat pembagian daging kurban, pihaknya himbau kepada panitia kurban untuk membagikan dari pintu ke pintu (door to door). Hal itu untuk menghindari kerumunan massa.

**Baca juga: Idul Qurban, DKPP Kabupaten Tangerang: Perhatikan Protokol Kesehatan.

“Pada tahun 2019 tercatat lebih kurang 20 ribu ekor hewan kurban di kabupaten Tangerang, untuk 2020 kemungkinan bisa meningkat, mengingat tahun ini tidak ada haji, jadi peluang masyarakat untuk qurban masih tinggi,” kata kustri

Menurutnya, untuk memastikan hewan qurban itu sehat serta penjual mematuhi himbauan dari pemerintah. Pihaknya pun akan turun ke lapangan dalam waktu dekat.

“Nanti ada tim yang turun, masing-masing 4 orang, ke lapangan untuk memeriksa, diperkirakan akhir Juli ini,” jelasnya.(CR)

Print Friendly, PDF & Email