oleh

Syaiful Bakal Uji Materi Peraturan KPU No. 13/2010

image_pdfimage_print

Kaba6-Setelah dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi tahap dua oleh Komosi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Bakal Calon Bupati independen Syaiful Hidayat, akan menguji materikan Peraturan KPU Nomor 13/2010 Tentang Calon Perseorangan.

Hal itu, disampaikan Syaiful Hidayat, kepada Kabar6.com, Selasa (16/10/2012).

Uji materi ini kata Syaiful, memang harus segera dilakukan, mengingat peraturan tersebut dinilai sangat menyulitkan bagi calon perseorangan.

Bahkan, peraturan itu akan membuka kesempatan kepada penyelenggara pemilu baik, di tingkat KPU, PPK, maupun PPS untuk bermain mata dengan para calon independen untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan uji materi terhadap peraturan KPU tersebut,” ungkap Bang Baret, sapaan akrab bakal calon Bupati yang berpasangan dengan Een Nuraeni.

Ditambahkan Syaiful, ketidaklolosan dirinya dalam mengikuti pertarungan pada pemilukada yang bakal digelar pada 9 Desember mendatang, hanya persoalan adminstrasi semata.

“Kalau peraturan ini dijalankan dengan benar, maka para calon independen tak akan pernah bisa lolos. Seandainya pun bisa lolos, sudah pasti prosesnya tidak benar,” katanya.

Lebih lanjut Syaiful menuturkan, pihaknya sedikitpun tidak kecewa dengan keputusan yang diambil KPU Kabupaten Tangerang tersebut.

Malah, sebaliknya dia merasa diuntungkan, karena dirinya mendapatkan pembelajaran dan inspirasi untuk melakukan kajian hukum dari sejumlah keganjilan serta ketidakadilan selama proses verifikasi.

“Saya gak kecewa. Justru saya banyak dapat ilmu dari ketidakadilan selama mengikuti proses itu,” ujarnya.

Ditanya, massa pendukungnya akan diarahkan ke pasangan calon mana, Syaiful menjawab, dirinya belum menentukan arah yang jelas.

Saat ini, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan sejumlah kostituennya dan mempertanyakan kepada mereka, harus kemana dan siapa yang pantas untuk di dukung.

“Kami sifatnya menunggu saja. Dan yang pasti, calon yang akan kami dukung minimal memilik komitmen yang sama dan tentunya program-programnya harus pro rakyat,” tandasnya.

Diinformasikan, pasangan calon independen Syaiful Hidayat-Een Nuraeni, dinyatakan tidak lolos oleh KPU Kabupaten Tangerang, saat rapat pleno verifikasi akhir bagi calon perseroangan, Senin (15/10/2012).

Dari 102.984 jumlah foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Tangerang pasangan ini hanya mampu menyerahkan sekitar 80.992 kepada Petugas Pemungutan Suara (PPS).

“Dari jumlah itu, kami hitung cuma  3.779 yang memenuhi syarat. Sementara, sisanya sebanyak 77.213 dinilai tak penuhi syarat,” ujar Ade.

KPU kata Ade telah memberikan kesempatan kedua kepada pasangan Syaiful dan Een untuk mengumpulkan dukungan suara minimal 88.564 foto kopi KTP. Namun, hingga batas akhir tahap kedua tersebut, pasangan ini tetap tidak mampu memenuhi syarat yang diminta itu.

Karena pasangan ini tidak mampu memenuhi permintaan KPU sesuai dengan ketentuaan yang tertuang dalam Peraturan KPU tersebut lanjut Ade, maka secara otomatis mereka akan dicoret dalam bursa pencalonan.

“KPU memutuskan, bahwa Calon perseorangan dari Pemilu Bupati dan Wakil Bupati tahun 2012 tidak ada,” tegas Ade.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email