oleh

Susun Tatib dan RAPBD 2019, DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Bintek

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melaksanaakan bimbingan teknis (Bintek) optimalisasi fungsi DPRD dalam penyusunan Tata Tertib (Tatib) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019, di Anyer, 30 Juli-01 Agustus 2018 .

Kegiatan ini diselenggarakan DPRD setempat bekerjasama dengan LP3M Universitas Mathla’ul Anwar Banten.

Saat pembukaan workshop ini, hadir antara lain anggota DPRD selaku peserta, narasumber dari Kemendagri maupun BPK RI dan Ketua LP3M Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Hatami Kastura. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, H. Syarifullah, yang membuka kegiatan atas nama pimpinan dewan, menyatakan, binteks RAPBD 2019 sangat mendesak untuk dilaksanakan sehubungan dikeluarkannya Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman umum penyusunan RAPBD 2019.

“Demikian pula dengan Bintek Tatib DPRD, mengingat terbitnya peraturan baru yang mengharuskan dibuat tatib baru,” katanya.

Hal itu, menurut Syarifullah, dikarenakan adanya ketentuan baru dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi dan Kabupaten dan Kota.

Bintek DPRD Kabupaten Tangerang.(Tim K6)

“Di aturan ini memang ada sejumlah perubahan subtansi untuk pembentukan Tatib DPRD. Dalam kaitan ini tidak ada revisi terhadap Tatib yang mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2010, tetapi harus Tatib baru berdasarkan acuan baru,” imbuhnya.

Narasumber dari Kemendagri, Revli Fatoni, menjelaskan, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 pasal 3 disebutkan fungsi-fungsi DPRD dalam pembentukan perda. Menurutnya, paling tidak ada tiga hal, yakni menyusun Program Pembentukan Perda bersama Kepala Daerah; kemudian membahasnya bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan Perda dimaksud; dan mengajukan usulan Raperda.

Masih menyangkut jenis fungsi ini, pasal 12 menyebutkan, reperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), APBD, Perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD , Tata Ruang Daerah, Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah dalam rapat paripurna dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Menurut Revli, untuk fungsi anggaran diatur pada pasal 20. Untuk jadwal pembahasan dan rapat peripurna tentang kebijakan umum APBD (KUA), prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS), rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban APBD ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.

Sedangkan fungsi pengawasan DPRD, lanjut dia, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap : a) pelaksanaan perda dan peraturan kepala daerah; b) pelaksanaan perundang-undangan lain yang terkait dengan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan c) pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan laporan keungan oleh BPK. Fungsi pengawasan ini dapat dilakukan melalui : a) rapat kerja komisi dengan pmerintah daerah; b) kunjungan kerja; c) rapat dengar pendapat umum dan; d) pengaduan masyarakat.

Dikatakan, DPRD juga memiliki tugas dan kewenangan memilih kepala daerah dan wakil kepala dearah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.**Baca Juga: Polri Terjunkan 4 SSK Tenaga Bantuan dan Tim Medis ke Lombok.

Dia menambahkan, masa tugas Panitia Khusus (Pansus) dibatasi maksimal selama 1 tahun untuk pembentukan Perda dan paling lama enam bulan untuk tugas selain penyusunan Perda dengan personel sebanyak-banya sama dengan jumlah komisi.

Sementara itu, Bintek materi PP Nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RAPD 2019 menghadirkan narasumber Riris Prasetyo dari Kemendagri dan Ahmad Zakaria dari Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI.

Zakaria mengatakan, sesuai pasal 23 E dan G UUD 1945 dinyatakan, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaannya diserhakan kepada DPR, DPD dan DPRD dan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang berlaku.

Zakaria secara khusus memaparkan materi sputar antisipasi tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keungan pemerintah daerah. Menurutnta, terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keaungan pemerintah daerah, BPK melaksanakan tiga jenis pemeriksaan yakni keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).(ADV)

Print Friendly, PDF & Email