oleh

Surat Perintah Penghentian Proyek GIPTI Diterbitkan, Pemkab Tangerang : Proyek Dihentikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/ Penggunaan Bangunan (SP4B) proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI).

Dengan terbitnya surat penghentian ini, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DTRB Kabupaten Tangerang Erni Nurlaeni, menegaskan secara otomatis proyek tersebut tak bisa digunakan atau dilanjutkan pembangunannya. “Kalau sudah dikeluarkan SP4B, maka bangunan yang ada otomatis tidak boleh lagi digunakan dan proyek itu harus dihentikan, tidak boleh lagi ada aktivitas  pembangunan dilokasi itu,” ungkap kepada Kabar6.com, Rabu (1/7/2020).

Menurut Erni, SP4B memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap objek yang diaturnya, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 28/2002, Tentang Bangunan Gedung dan aturan turunannya, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3/2018, Tentang Bangunan Gedung.

Dalam aturan itu, kata Erni, secara jelas mengatur tentang sanksi hukum, baik sanksi administratif maupun Pidana.

Namun, DTRB tidak bisa menjangkau terlalu jauh keranah hukum dimaksud, mengingat hal itu merupakan wewenang dari Satuan Polisi Pamong Praja, selaku aparat pengawal Perda.

“Ada sanksi hukumnya. Tapi, kami tak bisa masuk keranah itu. Kami hanya menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi saja. Itu ranahnya Satpol PP,” kata Erni.

Erni menegaskan, SP4B untuk proyek teknologi digital garapan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) yang berdiri diatas lahan seluas 15 hektar di kawasan BSD City, Desa/ Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang ini memuat beberapa poin penting, diantaranya tentang larangan menambah bangunan baru selama belum ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah setempat.

Dalam Pasal 26, Ayat (1) Perda Nomor 23/2018, menyatakan bahwa bangunan yang sudah terbangun setelah adanya RTRW, RDTRW, Peraturan Zonasi dan/atau RTBL dan tidak memiliki IMB yang bangunannya sesuai dengan lokasi, peruntukan, penggunaan, RTRW, RDTRW, Peraturan Zonasi, RTBL dan/atau Persyaratan Teknis Bangunan, yang terhadap lokasi tersebut belum diterbitkan perizinan pemanfaatan ruang, dikenakan penertiban berupa kewajiban mengajukan permohonan IMB Pemutihan atau perintah pembongkaran bangunan.

**Baca juga: Proyek GIPTI Dihentikan Setelah Menerima Penjelasan BSD dan Puspiptek.

“Sebenarnya masih ada ruang bagi pemilik bangunan yang sudah terlanjur mendirikan bangunan tapi belum mengantongi IMB. Pemilik bangunan, bisa mengurus IMB pemutihan sepanjang objek yang dibangunnya tidak melanggar aturan itu, tapi selama belum ada IMB ya harus dihentikan segala aktivitas di proyek itu,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email